People Innovation Excellence

HAK TANAH DALAM PANDANGAN HATTA

Oleh ERNI HERAWATI (Desember 2018)

Membaca tulisan karangan Mohammad Hatta dalam buku “Kumpulan Karangan” [1] terdapat salah satu pembahasan tentang “Soal Hak Tanah” yang sejalan dengan dasar pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menurut pandangan Hatta, tanah merupakan faktor produksi yang penting selain manusia dan kapital. Tanah merupakan sarana utama yang berpengaruh pada kemakmuran rakyat. Oleh karenanya peraturan tentang tanah haruslah mempertimbangkan tanah sebagai faktor produksi utama dalam hal mencapai kemakmuran. Menurut Hatta, negeri bercorak agraria memilik masyarakat yang lebih bersifat kolektif dan kooperatif dengan konsep tanah sebagai milik masyarakat. Dalam konsepsi ini, masyarakat boleh memakai tanah tetapi tidak diperbolehkan menjualnya. Hak kepemilikan individual yang besar akan menimbulkan feodalisme dan membuat kemelaratan terhadap masyarakat.  Feodalisme inilah yang akan menjadi akar kapitalisme dan individualisme. Suatu paradigma yang bertentangan dengan falsafah masyarakat Indonesia.

Peraturan terkait tanah harus mengatur kepemilikan tanah sesuai dengan keperluan Masyarakat Indonesia. Peraturan hak kepemilikan atas tanah harus memperkuat kedudukan tanah sebagai sumber kemakmuran bagi rakyat umumnya. Kepemilikan atas tanah tidak boleh menjadi suatu kekuasaan ekonomi yang dipergunakan untuk memeras rakyat. Secara singkat, tiga pemikiran praktis yang dapat disampaikan oleh Hatta antara lain adalah:

  1. Tanah yang dikerjakan sendiri oleh pemiliknya dan keluarganya yang boleh menjadi milik sendiri. Hak memungut hasil yang bertujuan merampas tanah milik orang lain (melalui pinjaman berbunga atau riba dan sistem ijon) harus dilarang. Perjanjian seperti ini harus dibatalkan dan tanah dikembalikan kepada pemiliknya.
  2. Orang tidak boleh memiliki tanah dengan luas lebih dari lima hektar. Apabila tanah dikerjakan oleh orang lain, maka bagi hasil tidak boleh kurang dari separuh hasil dari tanah yang dikerjakannya.
  3. Tanah di luar lingkungan desa ada di bawah kekuasaan negara. Perusahaan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus ada di bawah kekuasaan dan pemilikan negara.

Selanjutnya mengenai tanah di perkotaan, menurut Hatta, setiap orang diperbolehkan memiliki tanah hanya untuk keperluan sebagai tempat kediaman saja. Oleh karenanya, memiliki tanah sebagai objek perniagaan tidak diperbolehkan. Bisa diartikan bahwa tanah tidak boleh dijadikan sebagai objek perdagangan atau komoditi.

Pemikiran Hatta tersebut ditulis sebelum Indonesia merdeka dan juga jauh sebelum diundangkannya UUPA, yaitu pada tahun 1943. Segala pemikiran Hatta ini ternyata dapat dijumpai tertuang dalam UUPA, diantaranya ketentuan mengenai Hak Bangsa Indonesia, Fungsi Sosial Tanah, Larangan Pemerasan, Pembatasan luas yang melampui batas, dll. Namun dalam kenyataannya, idealisme pemikiran Hatta dan juga UUPA semakin menjauh dari kenyataan. Dari beberapa kasus yang berkaitan dengan penggunaan tanah, kita dapati orang berlomba-lomba menjadikan tanah sebagai objek perniagaan, dan juga penguasaan tanah yang melampaui batas. Pada akhirnya, ujung dari persoalan ini nantinya adalah kemakmuran masyarakat jauh dari yang dicita-citakan.


REFERENSI:

[1] Mohammad Hatta. (1954). Kumpulan Karangan. Penerbitan dan Balai Buku Indonesia, Djakarta, Amsterdam, Surabaja.


 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close