Loading
Loading...
Menu BINUS

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UTS HUKUM PERDATA (2026)

Oleh SHIDARTA (April 2026)

Deskripsi kasus 1:

Pada tanggal 10 Januari 2025 Arman Batubara (berusia 18 tahun 6 bulan) memutuskan untuk melamar pacarnya yang saat itu edang kuliah di Bandung, bernama Rian Yasmin (berusia 18 tahun, 4 bulan). Sejak masih sekolh di SMA, Arman sudah bekerja sebagai karyawan di sebuah dealer sepeda motor milik pamannya di kota Bogor, Jawa Barat. Arman dan Rina memutuskan segera menikah karena Rina ingin kuliah di Bogor menemani Arman yang menetap di kota tersebut. Dalam rapat di antara dua keluarga, disepakati bahwa keduanya menikah pada tanggal 14 Februari 2025. Upacara pernikahan berlangsung di Gereja HKBP Bandung, tidak jauh dari rumah Rina. Untuk perkawinan itu mereka tidak membuat perjanjian pemisahan harta. Setelah menikah Arman dan Rina tinggal di kabupaten Bogor, di sebuah rumah yang telah dibeli oleh Arman pada tanggal 15 Januari 2025. Empat bulan setelah perkawinan mereka, paman Arman meninggal dunia. Dalam wasiatnya ia menyatakan ada sebuah rumah di Sukabumi yang diberikannya kepada anak hasil perkawinan Arman dan Rina. Kondisi pada saat paman Arman meninggal, Rina memang sedang hamil.

Soal 1: Dari uraian di atas, jelaskan dengan disertai argumen hukum yang lengkap mengenai pertanyaan-pertanyaan berikut:

1.1 Apakah ada perbedaan usia minimal kawin menurut UU Perkawinan dan kedewasaan menurut KUH Perdata?

1.2 Dalam kasus di atas, apakah perkawinan antara Arman dan Rina dapat digologkan sebagai perkawinan anak?

1.3 Apa kewenangan dari pengadilan dalam menghadapi perkawinan untuk pasangan yang belum mencapai usia minimal kawin? Jelaskan pendapat Saudara dengan mengaitkannya dengan perkara yang dihadapi oleh Arman dan Rina!

1.4 Rumah yang ditempati oleh Arman dan Rina setelah mereka berdua menikah itu termasuk harta bersama atau bukan?

1.5 Beberapa saat setelah menikah, alamat KTP Arman masih tertulis tinggal di kota Bogor dan alamat KTP Rina di kota Bandung, sedangkan mereka sudah tinggal di Kabupaten Bogor. Bagaimana Saudara mendeskripsikan domisili untuk Arman dan Rina?

1.6 Apakah janin dalam kandungan Rina itu subjek hukum? Kapan statusnya sebagai ahli waris dapat dipastikan?

Deskripsi Kasus 2:

Andi, Tono, Citra, dan Dandy adalah empat sahabat sejak mereka kuliah. Pada tahun 2025 mereka berempat mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang bergerak di bidang distribusi motor listrik dengan nama PT Jaya Elektrik (PT JE). Pada Juni 2025 PT JE telah mendapat pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum, dengan komposisi kepengurusan: Andi sebagai direktur dan Tono sebagai komisaris.

Soal 2: Dari gambaran di atas, jelaskan dengan disertai argumen hukum yang lengkap mengenai pertanyaan-pertanyaan berikut:

2.1 Jika Andi pada tanggal 3 Maret 2025 melakukan transaksi pembelian alat pengisian baterai motor untuk kepentingan PT JE dan kemudian pada Mei 2025 terdapat komplain dari pihak pemasok barang, maka siapakah yang akan bertanggung jawab?

2.2 Tono dan Citra berstatus sebagai pasangan suami-isteri. Apakah secara hukum mereka bisa bertindak sebagai pendiri PT JE secara sendiri-sendiri?

2.3 Saat ini Andi sedang dirawat (sakit) karena kecelakaan, tetapi perusahaan sedang melakukan transaksi terkait pembukaan outlet penjualan motor. Apakah Dandy dapat menggantikan Andi untuk melakukan transaksi atas nama PT JE?

 

PANDUAN JAWABAN:

1.1 Dalam jawaban ini istilah pernikahan dan perkawinan dimaknai sama. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 yang memuat perubahan usia minimal kawin dibandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ketentuan tersebut, usia minimal kawin adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sekalipun UU Perkawinan adalah lex specialis terhadap sejumah ketentuan dalam Buku I KUH Perdata, tetapi Pasal 330 KUH Perdata tetap menjadi patokan usia, yaitu terkait pemberian izin atas pasangan yang belum berusia 21 tahun. Bunyi Pasal 330 KUH Perdata ini juga diakomodasi di dalam Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan, namun Pasal 330 KUH Perdata ini harus dibaca dalam konteks Pasal 35-40 KUH Perdata). Tidak ada informasi di dalam soal apakah keduanya pernah menikah sebelumnya, sehingga diasumsikan pernikahan ini adalah perkawinan yang pertama kali bagi keduanya. Dengan demikian ada perbedaan ketentuan usia, bahwa dalam UU Perkawinan menentukan usia minimal kawin (19 tahun), sedangan KUH Perdata menentukan usia minimal untuk lepas dari kekuasaan orang tua (perlunya izin kawin dari orang tua/wali). Tabel di bawah ini merangkum jawaban:

Persoalan KUH Perdata UU Perkawinan
Usia minimal untuk kawin 18 tahun jejaka, 15 tahun gadis (Pasal 29, ketentuan ini sudah tidak berlaku) 19 tahun (Pasal 7 ayat [1], ketentuan ini yang berlaku sebagai hukum positif)
Usia maksimal untuk mendapat izin orang tua untuk menikah (otonomi penuh tanpa intervensi orang tua dalam keputusan menikah) 21 tahun (Pasal 35-40 dan Pasal 330)

 

21 tahun (Pasal 6)
Jika dikaitkan dengan “kekuasaan orang tua” maka beraknirnya kekuasaan orang tua (secara umum dan khusus) dibatasi pada usia berapa? Anak sudah berusia 21 tahun (ini juga adalah ketentuan usia dewasa menurut konsep KUH Perdata) Secara umum berakhir ketika seseorang sudah berusia 18 tahun (Pasal 47), tetapi khusus untuk perkawinan, keharusan mendapatkan izin orang tua berakhir pada usia 21 tahun (Pasal 6).

UU Perkawinan tidak memberi definisi eksplisit tentang usia dewasa.

1.2 Dengan mengacu pada jawaban sebelumnya, maka perkawinan Arman dan Rina dapat digolongkan sebagai perkawinan anak, dengan dalih bahwa patokannya adalah usia minimal yang dipersyaratkan dalam Pasal 7 UU Perkawinan. Perlu dicatat bahwa memang definisi “anak” dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain menetapkan batas usianya adalah sebelum 18 tahun. Dalam hukum perkawinan 2019, usia minimal adalah 19 tahun. Pengecualian terhadap larangan untuk kawin sebelum berusia 19 tahun dapat diizinkan dengan meminta “dispensasi” dari pengadilan. Politik hukum dari keputusan menaikkan usia minimal kawin ini antara lain adalah agar Indonesia dapat meminimalisasi perkawinan usia dini (=perkawinan anak). Note: istilah “dispensasi” ini tidak tepat digunakan dalam Pasal 7, karena seharusnya adalah “izin” (kebolehan melakukan sesuatu yang secara umum dilarang; dan menikah sebelum 19 tahun pada dasarnya adalah larangan).

1.3 Pengadilan agama (bagi pasangan yang menikah secara Islam) atau pengadilan negeri (bagi pasangan yang menikah di luar agama Islam) berwenang memberikan izin (dalam UU disebut dispensasi) terhadap permohon dari orang tua calon pasangan yang belum berusia 19 tahun itu.  Karena mereka diinformasikan mengadakan upacara pernikahan di Gereja HKBP, maka diasumsikan mereka tidak beragama Islam, sehingga permohonan diajukan di pengadilan negeri. Jika diasumsikan paman Arman (sebagai wali Arman) adalah pihak yang mengajuan permohonan, maka ia akan mengajukannya ke Pengadilan Negeri Kota Bogor (domisili paman). Namun, jika yang mengajukan adalah orang tua Rina, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Alasan permohonan ini haruslah sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup (Pasal 7 ayat [2] UU Perkawinan 2019).

1.4 Rumah itu dibeli pada tanggal 15 Januari 2025 dan mereka menikah pada tanggal 14 Februari 2025. Jadi rumah itu bukanlah harta bersama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan, bahwa harta bersama haruslah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

1.5 Terkait dengan domisili, maka ada beberapa kriteria domisili yang dapat ditetapkan bagi pasangan tersebut. Domisili senyatanya (riil, faktual) adalah Kabupaten Bogor. Domisi yuridis menurut hukum administratif (sesuai KTP) adalah Kota Bogor (Arman) dan Bandung (Rina). Lalu ada domisi karena hukum (domisili yang ditentukan oleh hukum atau kerap disebut domicilium necessarium karena status tertentu, dalam hal ini status keluarga, bahwa isteri mengikuti domisili suami sebagai kepala keluarga), yaitu Kabupaten Bogor.

1.6  Ketentuan Pasal 2 KUH Perdata mengatakan bahwa “Anak yang masih dalam kandungan dianggap telah lahir apabila kepentingannya menghendaki.” Kepentingan tersebut, dalam kasus ini, adalah sebagai penerima warisan melalui wasiat. Janin dalam kandungan Rina bukan subjek hukum penuh. Syaratnya untuk menjadi subjek hukum penuh sebagai penerima warisan adalah jika ia lahir dalam keadaan hidup (meskipun hanya mampu hidup sesaat). Jika lahir dalam keadaan mati, maka ia dianggap tidak pernah ada, dan hak warisnya di dalam wasiat itu gugur.

2.1 Tanggung jawab pada PT dapat dibedakan antara aktivitas sebelum dan sesudah PT berstatus badan hukum. Karena transaksi dilakukan sebelum Juni 2025, maka tanggung jawab berada pada Andi secara pribadi. Tanggung jawab ini muncul saat pra-pendirian (pre-incorporation liability).Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri untuk kepentingan perseroan sebelum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pendiri tersebut secara pribadi. Namun, apabila RUPS perseroan di kemudian hari bersedia untuk mengambl aliih tanggung jawab itu, maka itu adalah solusi internal perusahaan agar Andi dapat diringankan dari beban untuk menanggungnya sendirian.

2.2 Tidak ada peraturan yang melarang suami dan isteri untuk bersama-sama mendirikan sebuah PT. Sesuai dengan ilustrasi dalam kasus ini, secara umum pendirian PT masih berbasis perjanjian (contractual foundation). Artinya, diperlukan minimal dua orang untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pendirian tersebut. Tono dan Citra memenuhi syarat sebagai dua subjek hukum yang berdiri sendiri-sendiri (independen). Hanya saja, perlu diklarifikasi terkait kewajiban mereka untuk menyetorkan modal. Apabila tidak ada pemisahan harta di antara mereka, maka status modal yang disetor dianggap datang dari satu entitas sumber saja.  Untuk itu perlu ada kejelasan apakah mereka mengadakan pemisahan harta atau tidak. Note: saat ini ada PT perorangan yang berarti tidak berbasis perjanjian. Dalam konteks soal ini, hal ini tidak relevan untuk dibahas).

2.3 Posisi Andi adalah direktur. Menurut Pasal 1 butir 5 juncto Pasal 92 UU Perseroan Terbatas, direksi adalah organ yang berwenang mewakili perseroan. Bagaimana jika Andi tidak dapat bertugas mewakili perseroan. Untuk itu dapat diangkat orang lain, termasuk Dandy, sepanjang: (1) ada kuasa khusus yang diberikan oleh Andi kepada Dandy; atau (2) ada keputusan RUPS yang menunjuk dirinya untuk sementara menggantikan posisi Andi. Biasanya di dalam anggaran dasar perseoran, kemungkinan seperti ini sudah diantisipasi, sebagaiamana dinyatakan dalam Pasal 118 UU Perseroan Terbatas, Pasal 118 menyatakan, bahwa berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, komisaris (dalam hal ini, Tono) dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu. Komisaris yang (dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu) melakukan tindakan pengurusan, berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban direksi terhadap perseroan dan pihak ketiga. (***)

 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.