Loading
Loading...
Menu BINUS

KULIAH TAMU DR. AHMAD SOFIAN DI POLITEKNIK KEUANGAN NEGARA STAN

Dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A  diundang  sebagai salah satu narasumber dalam perkuliahan umum tentang berlakunya KUHAP Baru (UU No. 20 tahun 2025) di  Politeknik Keuangan Negara STAN, bertempat di Kampus STAN. Kuliah berlangsung pada tanggal 1 April 2026, dengan topik “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai dalam  Melindungi Penerimaan Negara”.

Selain Ahmad Sofian, narasumber lain yang diundang adalah Direktur Reserse  Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian  Daerah (Polda Banten),  Asisten Pidana Khussu (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten, dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai, Kementrian Keuangan RI serta dipandu oleh Moderator yaitu Mohammad Facruddin dosen Politeknik Keuangan Negara STAN.

Peserta kuliah tamu lebih kurang 260 orang teridiri dari mahasiswa semester VII Prodi MKN konsentrasi MPN sebanyak 228 orang, Mahasiswa V Prodi BC sekitar 24 orang, dosen mata kuliah seminar penerimaan negara kontemporer sebanyak 5 orang,  dosen mata kuliah adiministrasi penyidikan kepabeanan dan cukai dan TPPU.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Sofian, yang adalah juga lecturer specialist S3 Business Lawmenyampaikan materi tentang Tindak Pidana Kepabeanan dalam Persfektif Tindak Pidana Ekonomi serta  Proses Penyidikan dalam KUHAP Baru. Peserta cukup antusias mendengar paparan narasumber bahkan ada beberapa peserta mengajukan pertanyaan secara khusus kepada narasumber. Aspek penting yang menjadi perhatian peserta adalah tentang ketentuan dalam KUHAP baru yang menyatakan semua penyidik PPNS dibawah koordinasi penyidik utama Polri, padahal sejak berlakunya UU kepebeanan yaitu UU No. 10 tahun 1995, PPNS bea cukai secara khusus telah memiliki kewenangan melaksanakan Upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, dan penerbitan SP3. Namun, sejak berlakunya KUHAP Baru, kewenangan itu harus dilakukan melalui Penyidik Polri, dan yang berwenang menerbitkan Sprint Tangkap dan Sprint Tahan adalah Penyidik Polri. Hal ini akan menyebabkan lambatnya  proses penegakan hukum di bidangan kepabeanan dan cukai dan berpotensi akan menyebabkan pendapatan keuangan negara menjadi hilang atau berkurang. (***)

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.