People Innovation Excellence

KULIAH METODE PERBANDINGAN HUKUM DARI DOSEN TAMU PROF. MAURICE ADAMS


Prof. Dr. Maurice Adams dari Universitas Tilburg, pada tanggal 25 Mei 2023, bertempat di Auditorium lt. 4 Kampus Anggre BINUS, berkesempatan memberikan kuliah tamu di hadapan para dosen dan mahasiswa dari berbagai universitas. Acara ini adalah kolaborasi dari empat institusi, yaitu Tilburg University, Universitas Indonesia, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, dan Universitas Bina Nusantara (BINUS).

Prof. Adams adalah ahli perbandingan hukum, sehingga topik yang diangkatnya sebagai isu dalam kuliah tamu ini berada dalam area kajian yang memang ditekuninya. Selain menarik minat partisipan yang hadir secara luring, acara ini juga diikuti oleh ratusan peserta secara daring dan diliput oleh BINUS TV.

Dalam kuliah ini Prof. Adams memaparkan struktur proyek penelitian yang menggunakan pendekatan perbandingan hukum, dimulai dari mengidentifikasi topik riset, merumuskan permasalahan, memastikan hal-hal yang dapat diperbandingan dan pilihan sistem-sistemnya (comparability and choice of systems), mengidentifikasi kerngka kerja perbandingan (identification of comparative framework) sebagai tertiumnya, mengidentifikasi aturan-aturan yang relevan (biasanya ini dilakukan dari sudut pandang fungsional),  mendeskripsikan aturan-aturan yang sudah diidentifikasi tadi, membuat daftar persamaan dan perbedaan, membuat perbandingan (menggambarkan sistem-sistem hukum dengan pandangan eksplsit satu sama lain), menjelaskan persamaan dan perbedaan tersebut, dan kemudian melakukan evaluasi. Ia mengingatkan bahwa struktur ini tidaklah linear, melainkan sirkular. Perbandingan hukum, katanya, bukanlah sebuah buku resep masakan yang harus diikuti secara kaku.

Pada akhirnya, beliau membedakan ada empat tipe perbandingan hukum itu, yaitu: (1) disciplinary comparative law, (2) interdisciplinary comparative law (atau legal interdisciplinarity), (3) multidisciplinary comparison, dan (4) full integration (pluridisciplinarity?). Tipe yang terakhir ini adalah gabungan berbagai perspektif riset (multiple research perspectives) dengan simpulan yang dijustifikasi untuk kebutuhan seluruh sudut pandang dalam penelitian itu.

Salah satu dosen BINUS, Shidarta, yang hadir dalam acara ini memberi catatan bahwa sebaiknya penelitian perbandingan hukum dilakukan secara kolaboratif dari para peneliti yang berbeda sistem hukum. Bahkan, penelitian itu akan lebih kaya jika tidak lagi monodisiplin. Hal ini berangkat dari pemikiran bahwa bagi peneliti yang berlatar belakang satu sistem hukum (misalnya peneliti hukum Indonesia) dipastikan akan menguasai sistem hukum negaranya (primium comparandum). Sementara itu, ia tidak cukup seimbang menguasai sistem hukum lain di luar negaranya (secundum comparatum). Prof. Adams tampaknya menyetujui pandangan ini. Ketika ditanyakan apakah perbandingan hukum itu layak disebut sebagai cabang dari disiplin hukum atau hanya sekadar metode dan pendekatan, Prof. Adams mengatakan ia cenderung lebih memilih pendapat yang terakhir.

Dosen BINUS yang lain, Dr. Iron Sarira menanyakan kemungkinan kearifan lokal untuk dijadikan objek perbandingan hukum. Prof. Adams mengatakan bahwa perbandingan dari aspek itu memang tidak mudah karena menyangkut budaya masyarakat yang tidak dapat sepenuhnya diperbandingkan, dalam arti bakal ada kesulitan menjelaskan perbedaan dan persamaannya dalam konteks perbandingan hukum).

Setelah acara kuliah tersebut, para dosen yang hadir diundang untuk sesi ramah tamah sambil mendiskusikan berbagai kemungkinan kerja sama antar-institusi. Tampak hadir dalam sesi ini Dr. Dian Rositawati (Jentera) dan Dr. Theresia Dyah Wirastri (Universitas Indonesia). Dari BINUS tampak hadir antara lain Dr. Ahmad Sofian, Dr. Stijn Cornelis van Huis, Dr. Besar, Dr. Bambang Pratama, Dr. Vidya Prahassacitta, Dr. Erni Herawati, dan Shidarta. (***)




 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close