PENGUJI PROMOSI DOKTOR DI FH UNS SURAKARTA
Dosen dan guru besar filsafat hukum BINUS Shidarta diundang untuk menjadi penguji eksternal dalam ujian terbuka promosi doktor bagi Mufti Khakim, seorang peserta Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ujian yang berlangsung tanggal 6 Agustus 2025 ini dipimpin oleh Dekan FH UNS Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. dan sekretaris Dr. Sasmini, S.H., LL.M., dengan promotor Prof. Dr. Supanto, S.H. M.H., kopromotor Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H. M.Hum., LL.M. Selain Shidarta sebagai penguji eksternal, terdapat anggota penguji, yaitu Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum., Dr. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H., dan Dr. Anti Mayastuti, S.H., M.H.
Mufti Khakim adalah dosen FH Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta. Disertasinya berjudul “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana pada Tindak PIdana Perzinaan Berbasis NIlai Transendental Pancasila.”
Shidarta dalam ujian promosi itu mempertanyakan beberapa hal, seperti faktor viktimogen dan kriminogen yang sangat berpotensi terjadinya overkriminalisasi apabila prostitusi dan bertukar pasangan (swinging) ingin ditambahkan sebagai denotasi tindak pidana perzinaan dalam KUHP. Ia juga meminta jawaban tentang apa tujuan pemidanaan yang relevan dengan keinginan promovendus dalam menambahkan denotasi tersebut. (***)



Comments :