People Innovation Excellence

PLAGIARISME: JENIS-JENISNYA (Bagian 2 dari 3 tulisan)

Oleh SHIDARTA (April 2015)*

Plagiarisme biasanya dibedakan lagi ke dalam beberapa jenis. Elisabeth H. Oakes dan Mehrdad Kia (2004: xlvii-xlviii) mengklasifikasikan plagiarisme menjadi direct, patchwork, dan paraphrase plagiarism. Dalam tulisan berikut ini, pembedaan tersebut akan dikembangkan lagi menjadi lima jenis. Kelima jenis ini dibedakan menurut pola penyajiannya. Jenis-jenis tersebut adalah: (1) plagiarisme verbatim, (2) plagiarisme kain perca (patchwork), (3) plagiarisme parafrasa, (4) plagiarisme kata kunci atau frasa kunci, dan (5) plagiarisme struktur gagasan. Kelima jenis plagiarisme ini akan dibentangkan sekilas di bawah ini.

1. Plagiarisme Verbatim

Plagiarisme paling tinggi bobot pelanggarannya adalah plagiarisme verbatim, yaitu pengambilan karya milik orang lain persis apa adanya, dengan memberi kesan sebagai karya pribadi pelaku plagiarisme yang bersangkutan. Contoh penerapannya adalah sebagai berikut:

Tulisan dalam karya asliSarah Worthington (2009: 184) Contoh tulisan pelaku plagiarisme verbatim (tanpa menyebutkan sumber):
 Copyright is clearly intangible property, but is quite different from other forms of intangible property such as debts. A debt gives its holder the right to require someone to do something—ie pay money. Copyright, by contrast, and along with other forms of intellectual property,is much more like tangible property in that it gives the holder the right to require others not to do something, and make them pay compensation if they do. In my opinion, copyright is clearly intangible property, but is quite different from other forms of intangible property such as debts. A debt gives its holder the right to require someone to do something—ie pay money. Copyright, by contrast, and along with other forms of intellectual property, is much more like tangible property in that it gives the holder the right to require others not to do something, and make them pay compensation if they do.

 

2. Plagiarisme Kain Perca

Plagiarisme kain perca (patchwork) dilakukan dengan mengambil karya milik orang lain dari berbagai sumber tanpa menyebutkan rujukannya. Potongan-potongan dari berbagai sumber ini lalu dijahit sehingga menjadi sebuah karya baru dan dikesankan sebagai karya orisinal dari pelaku plagiarisme. Contoh penerapannya

Tulisan 1 dalam karya asliSarah Worthington (2009: 184) Tulisan pelaku plagiarisme kain perca (tanpa menyebutkan sumber):
Copyright is clearly intangible property, but is quite different from other forms of intangible property such as debts. A debt gives its holder the right to require someone to do something—ie pay money. Copyright, by contrast, and along with other forms of intellectual property,is much more like tangible property in that it gives the holder the right to require others not to do something, and make them pay compensation if they do. We can distinguish copyright from other forms of intangible property such as debts. A debt gives its holder the right to require someone to do something, i.e. pay money. Copyright, by contrast, is much more like tangible property in that it gives the holder the right to require others not to do something, and make them pay compensation if they do. Due to this, copyright is structured as a grant of exclusive rights to reproduction or use for a temporary period. The exclusive period is temporary because the system is a compromise between two goals, creation and utilization. On the one hand, creation of works will be maximized if creators enjy maximum possible rewards. On the other hand, exclusive ownership typiclly results in restricted access to the work by the public.
Tulisan 2 dalam karya asliEdward Rappaport (2002: 2)
Copyright is structured as a grant of exclusive rights to reproduction or use for a temporary period. The exclusive period is temporary because the system is a compromise between two goals, creation and utilization. On the one hand, creation of works will be maximized if creators enjy maximum possible rewards. On the other hand, exclusive ownership typiclly results in restricted access to the work by the public.

 

 3. Plagiarisme Parafrasa

Plagiarisme ini dilakukan dengan cara mengubah kalimat dari penulis asli menjadi kalimat baru dari pelaku plagiarisme. Jika pengutipnya jujur, seharusnya kalimat si penulis asli tersebut akan diformulasikannya menjadi kutipan langsung dan dicantumkan referensi tempat kutipan itu diperoleh. Namun, pelaku plagiarisme parafrasa akan melakukannya dengan mengambil alih kutipan tadi dan menampilkannya sebagai kutipan tidak langsung, lagi-lagi dengan tidak menyebutkan sumber rujukannya, sehingga memberi kesan bahwa kutipan tadi orisinal berasal dari pelaku plagiarisme tersebut. Plagiarisme parafrasa juga berlaku dalam hal tulisan asli itu diterjemahkan dari satu bahasa ke bahasa lain tanpa menyebutkan sumber aslinya.

Tulisan dalam karya asliSarah Worthington (2009: 184) Contoh tulisan pelaku plagiarisme parafrasa (tanpa menyebutkan sumber):
Copyright is clearly intangible property, but is quite different from other forms of intangible property such as debts. A debt gives its holder the right to require someone to do something—ie pay money. Copyright, by contrast, and along with other forms of intellectual property,is much more like tangible property in that it gives the holder the right to require others not to do something, and make them pay compensation if they do. Hak cipta sebagai benda tak berwujud berbeda dibandingkan dengan bentuk-bentuk hak kebendaan lainnya, misalnya dengan hak yang timbul dari perjanjian utang-piutang. Dalam hutang, si pemegang hak (kreditur) memerlukan tindakan dari pihak debitur, dalam hal ini membayar hutangnya. Ini berbeda dengan hak cipta atau hak kekayaan intelektual lainnya. Hak cipta justru mencegah agar tidak melakukan sesuatu terkait hak itu. Jika ia lakukan, haruslah dengan izin, dan untuk itu ia mendapat kompensasi.

 

4. Plagiarisme Kata Kunci atau Frasa Kunci

Plagiarisme parafrasa yang lebih terselubung adalah plagiarisme kata kunci atau plagiarisme frasa kunci. Di sini pelaku plagiarisme hanya mengambil sejumlah kata kunci atau frasa kunci dari tulisan aslinya. Selanjutnya ia memformulasi ulang kalimat-kalimat dalam tulisan aslinya, tetapi tetap memasukkan di sana-sini kata kunci atau frasa kunci dari si penulis asli, tanpa mau menyebutkan sumber rujukannya. Dalam contoh di bawah ini, perhatikan kata-kata kunci yang sengaja ditebalkan!

Tulisan dalam karya asliSarah Worthington (2009: 184) Tulisan pelaku plagiarisme kata kunci atau frasa kunci (tanpa menyebutkan sumber):
Copyright is clearly intangible property, but is quite different from other forms of intangible property such as debts. A debt gives its holder the right to require someone to do something—ie pay money. Copyright, by contrast, and along with other forms of intellectual property,is much more like tangible property in that it gives the holder the right to require others not to do something, and make them pay compensation if they do. Perbedaan antara hak cipta (serta hak kekayaan intelektual lain) dan hak-hak kebendaan pada umumnya terletak pada kenyataan bahwa jika pada hak kebendaan secara umum seseorang dituntut untuk melakukan sesuatu (to require someone to do something), maka pada hak cipta justru sebaliknya yakni menuntut orang-orang lain agar tidak melakukan sesuatu (to require others not to do something), kecuali dengan izin.

 

5. Plagiarisme Struktur Gagasan

Di antara semua jenis plagiarisme, plagiarisme struktur gagasan adalah jenis yang paling tersembunyi dan paling sulit dilacak. Di sini pelaku plagiarisme mencontek gagasan orang lain dan kemudian gagasan ini dituangkan kembali melalui rangkaian kalimat, dengan kata kunci atau frasa kunci yang berbeda. Gagasan orang lain itu bisa saja berasal dari sumber tertulis, film, atau bahkan tuturan lisan yang disampaikan melalui berbagai forum. Dalam konteks ini, kata kunci dan frasa kunci dari si pemilik gagasan awal memang sudah tidak lagi dipakai, tetapi struktur gagasannya masih sama. Pencontekan ide seperti ini sulit untuk dibuktikan karena kesamaan gagasan seperti itu bisa diakui terjadi secara kebetulan. Perhatikan contoh berikut ini:

Tulisan dalam karya asliSarah Worthington (2009: 184) Tulisan pelaku plagiarisme struktur gagasan (tanpa menyebutkan sumber):
Copyright is clearly intangible property, but is quite different from other forms of intangible property such as debts. A debt gives its holder the right to require someone to do something—ie pay money. Copyright, by contrast, and along with other forms of intellectual property,is much more like tangible property in that it gives the holder the right to require others not to do something, and make them pay compensation if they do. Untuk membedakan antara hak cipta dan hak-hak kebendaan pada umumnya, dapat diperhatikan segi tuntutan perbuatan yang diarahkan kepada orang lain. Pada hak cipta, bentuk tuntutan perilakunya adalah negatif (jangan lakukan kecuali mendapat izin), sedangkan pada benda-benda pada umumnya justru tuntutan perilakunya adalah positif (harus lakukan sesuatu).

Bersambung ke tulisan bagian ke-3 (terakhir): PLAGIARISME: PELANGGARAN HAK CIPTA

* Tulisan ini dan rangkaiannya pernah dipublikasikan di Jurnal Komunikasi Tarumanagara Vol.3, No. 1, hlm. 45-54.


Published at :
Leave Your Footprint
  1. Assalamualaikum wrwb .
    Terimakasih atas ilmu yang telah di sharing . Saya terbantu sekali dalam pembuatan presentasi tentang plagiarisme .
    Saya izin mengcopy untuk presentasi saya .
    Semoga anda tidak keberatan .

    Terimkasih wassalamualaikum ???

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close