Loading
Loading...
Menu BINUS

SPIN-OFF ASURANSI SYARIAH: BAGAIMANA NASIB POLIS DAN DANA TABARRU’?

Oleh ABDUL RASYID (September 2026)

Industri asuransi syariah Indonesia sedang memasuki periode penting. Menjelang batas akhir pemisahan Unit Syariah pada 31 Desember 2026, semakin banyak perusahaan asuransi yang melakukan spin-off. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 5 September 2026, tujuh perusahaan telah menyelesaikan pemisahan melalui pembentukan perusahaan syariah baru dan sepuluh perusahaan melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan syariah lainnya.[1]
Proses tersebut masih terus berjalan. OJK mencatat 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Sebanyak 23 perusahaan memilih mendirikan perusahaan syariah baru, sedangkan 18 lainnya memilih mengalihkan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah memperoleh izin.[1]
Perkembangan ini menunjukkan bahwa spin-off bukan lagi sekadar rencana regulasi. Industri asuransi syariah sedang mengalami perubahan struktur yang cukup besar. Namun, bagi pemegang polis atau peserta, pertanyaannya: apa yang terjadi dengan polis dan dana tabarru’ ketika Unit Syariah dipisahkan?

Mengapa Asuransi Syariah Harus Spin-Off?
Kewajiban pemisahan Unit Syariah mempunyai perjalanan regulasi yang cukup panjang. Dasarnya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).[2] Ketentuan tersebut kemudian dilaksanakan lebih lanjut melalui POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Berdasarkan POJK tersebut, perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki Unit Syariah wajib menyelesaikan pemisahan paling lambat 31 Desember 2026.[3]
Pemisahan dapat dilakukan melalui dua cara. Pertama, perusahaan mendirikan perusahaan asuransi atau reasuransi syariah baru dan mengalihkan seluruh portofolio Unit Syariahnya kepada perusahaan tersebut. Kedua, perusahaan mengalihkan seluruh portofolio Unit Syariahnya kepada perusahaan asuransi atau reasuransi syariah lain yang telah memperoleh izin usaha.[3] Dengan demikian, spin-off tidak selalu berarti lahirnya perusahaan syariah baru. Dalam beberapa kasus, proses tersebut justru menghasilkan konsolidasi karena portofolio Unit Syariah dialihkan kepada perusahaan syariah yang sudah ada. Contohnya dapat dilihat ketika seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa. Setelah proses tersebut selesai, OJK mencabut izin pembentukan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia pada Juli 2026.[4] Model berbeda terlihat pada Manulife Indonesia. Perusahaan tersebut melakukan pemisahan melalui pengalihan pengelolaan kepada PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah, yang kemudian diikuti pencabutan izin Unit Syariah Manulife Indonesia.[5]
Dari perspektif regulator, kebijakan ini diharapkan membentuk industri asuransi syariah yang lebih sehat, efisien, kompetitif, dan mempunyai skala usaha yang lebih baik.[1] Namun, spin-off bukan hanya persoalan restrukturisasi perusahaan. Di dalam Unit Syariah terdapat polis, hak peserta, kewajiban pembayaran klaim, dan dana peserta yang tetap harus dilindungi.

Bagaimana Nasib Polis dan Dana Tabarru’?
POJK 11/2023 secara tegas mengatur bahwa pemisahan Unit Syariah tidak boleh mengurangi hak pemegang polis dan peserta.[3] Dengan kata lain, perubahan struktur perusahaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan atau mengurangi hak yang telah lahir berdasarkan polis. Perusahaan juga wajib memberitahukan dan mengumumkan rencana pemisahan kepada pemegang polis dan peserta. Setelah pengalihan portofolio memperoleh persetujuan OJK, perusahaan wajib memberitahukan dan mengumumkan pengalihan tersebut serta memberikan kesempatan kepada pemegang polis dan peserta untuk menyampaikan keberatan.[3][6]
Dalam mekanisme tertentu, pemberitahuan dan pengumuman mengenai pengalihan dilakukan paling lambat 20 hari kerja setelah persetujuan OJK.[6] Hal ini menunjukkan bahwa peserta bukan sekadar objek yang secara otomatis dipindahkan dari satu perusahaan kepada perusahaan lainnya.
Apabila peserta menolak pertanggungannya dialihkan, pertanggungan tersebut menjadi berakhir dan perusahaan wajib mengembalikan hak peserta. Pengembalian dilakukan sesuai dengan ketentuan polis. Apabila polis tidak mengaturnya, penyelesaian mengikuti praktik asuransi syariah yang berlaku umum berdasarkan ketentuan syariah dan dengan tetap menerapkan prinsip pelindungan konsumen.[6][7]
Persoalan menjadi lebih menarik ketika kita berbicara mengenai dana tabarru’.Dalam asuransi syariah, aset dan liabilitas yang berkaitan dengan hak peserta harus dipisahkan dari aset dan liabilitas lainnya dari perusahaan. Perusahaan juga wajib melakukan pencatatan secara terpisah terhadap Dana Tabarru’, Dana Tanahud, Dana Investasi Peserta, dan Dana Perusahaan.[8]
Hal ini penting karena Dana Tabarru’ tidak dapat diperlakukan sama seperti kekayaan perusahaan. Dana tersebut berasal dari kontribusi peserta dan dikelola untuk kepentingan tolong-menolong dalam menghadapi risiko yang dialami peserta.
SEOJK 10/2024 bahkan memberikan pengaturan khusus dalam proses spin-off. Pengalihan Dana Tabarru’, Dana Tanahud, dan Dana Investasi Peserta tidak boleh menggunakan akad jual beli, tetapi harus menggunakan akad taukil al-wakil ghairahu dan memperoleh opini syariah dari Dewan Pengawas Syariah.[6]Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa yang dialihkan dalam proses spin-off bukan semata-mata aset bisnis milik perusahaan. Di dalamnya terdapat dana peserta yang memiliki karakter hukum dan syariah tersendiri.
Apabila pada saat pengalihan masih terdapat defisit Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud, kekurangan tersebut harus ditutup oleh perusahaan yang melakukan pemisahan dengan akad hibah. Sebaliknya, apabila masih terdapat surplus Dana Tabarru’ atau Dana Tanahud, surplus tersebut harus dialihkan ke dalam Dana Tabarru’ pada perusahaan syariah penerima.[6]
Dengan kata lain, yang berpindah dalam proses spin-off bukan sekadar bisnis, tetapi juga amanah pengelolaan dana peserta.

Apakah Spin-Off Otomatis Membuat Asuransi Syariah Lebih Kuat?
Tujuan kebijakan spin-off tentu bukan sekadar mengubah status Unit Syariah menjadi perusahaan tersendiri. Tujuan yang lebih besar adalah membangun industri asuransi syariah yang lebih mandiri dan kuat. Namun, menjadi perusahaan yang berdiri sendiri juga membawa konsekuensi. Perusahaan hasil spin-off harus mempunyai modal, teknologi, sumber daya manusia, tata kelola, manajemen risiko, jaringan pemasaran, dan kemampuan operasional yang memadai. Artinya, keberhasilan spin-off tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak Unit Syariah yang berhasil dipisahkan sebelum 31 Desember 2026.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah setelah spin-off perusahaan asuransi syariah benar-benar menjadi lebih sehat, mandiri, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada peserta?
Pertanyaan tersebut penting karena tujuan akhir regulasi bukan semata-mata memperbanyak jumlah perusahaan asuransi syariah. Perusahaan yang secara hukum telah berdiri sendiri tetapi tidak mempunyai skala usaha dan kemampuan operasional yang memadai tentu tetap akan menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan usahanya. Oleh karena itu, setelah proses spin-off selesai, perhatian regulator tidak seharusnya berhenti pada kepatuhan terhadap batas waktu pemisahan. Pengawasan terhadap kesehatan perusahaan hasil pemisahan, kecukupan modal, tata kelola, serta pengelolaan Dana Tabarru’ juga menjadi bagian penting dalam memastikan tujuan kebijakan tersebut tercapai. Berdasarkan diskusi di atas, spin-off merupakan momentum penting bagi perkembangan industri asuransi syariah Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak cukup diukur dari lahirnya perusahaan-perusahaan syariah baru. Ukuran yang lebih penting adalah apakah restrukturisasi tersebut mampu memperkuat perusahaan sekaligus menjaga hak pemegang polis, peserta, dan Dana Tabarru’. Pada akhirnya, spin-off seharusnya bukan sekadar memisahkan Unit Syariah dari perusahaan induknya, tetapi memastikan bahwa amanah peserta tetap terlindungi setelah pemisahan dilakukan. (***)

Referensi
[1] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi,” Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2026, 7 September 2026. Sumber OJK
[2] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU Perasuransian dan P2SK
[3] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. POJK 11/2023
[4] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia,” 27 Juli 2026. Pengumuman OJK
[5] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Pencabutan Izin Pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia,” 6 Januari 2026. Pengumuman OJK
[6] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. SEOJK 10/2024
[7] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. POJK 36/2024
[8] Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. POJK 27/2025


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.