Pada 9 September 2026, dosen Business Law BINUS, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA., menjadi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara Perbuatan Melawan Hukum. Perkara menyoal dengan proses seseorang membayar DP sebuah tanah sebesar Rp 100 Juta, tetapi sebelum melunasinya Pembeli mengajukan akad kredit ke Bank untuk bisa mendapatkan bantuan kredit sebesar Rp 7 miliar. Menurut Zaki selaku ahli, hal ini menjadi sebuah kerugian bagi penjual tanah dikarenakan tanah tak kunjung dilunasi, namun pembeli justru malah bisa menggunakan alas hak Penjual untuk mendapatkan bantuan kredit dari Perbankan. Prinsip kehati-hatian Perbankan dipertanyakan termasuk notaris yang membuat surat kuasa kepada perbankan untuk melakukan proses pengajuan kredit tersebut. Tentu saja ini bisa melanggar Pasal 1365, 1366, hingga 1367 KUHPerdata dalam hal Perbuatan Melawan Hukum. Di samping itu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998. Di dalam Pasal 2 UU Perbankan berbunyi “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”. Lalu, pada Pasal 29 ayat (2) UU Perbankan berbunyi “Bank wajib menempuh cara-cara perkreditan dan kegiatan usaha lain yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya.” Sementara itu dalam kaitan dengan ketidak hati-hatian dalam jabatan notaris yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka dapat dikenakan Pasal 16 ayat (12) UU Jabatan Notaris yang berbunyi “Selain dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf j dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.” (***)

