Forum Nasional untuk Menjembatani Pembaruan Hukum Pidana
Sekitar 100 dosen dan peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengikuti Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru Angkatan III pada 19–21 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Prof. Purwahid Patrik, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, mengangkat tema “Penyelarasan Ide Dasar Pembaruan KUHP dan KUHAP dalam Mewujudkan Alternatif Pemidanaan di Indonesia”.
Lokakarya diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Kementerian Hukum, dan para mitra. Forum ini menjadi ruang temu akademisi, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan kesiapan implementasi KUHP Nasional, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Pembahasan menegaskan perubahan paradigma peradilan pidana: dari pemidanaan yang dominan retributif menuju pendekatan yang lebih korektif, restoratif, rehabilitatif, proporsional, dan berorientasi pada korban. Perubahan tersebut menuntut keselarasan antara norma hukum materiil dan hukum acara agar pembaruan tidak berhenti pada teks undang-undang, tetapi benar-benar hadir dalam praktik.
Pembaruan Upaya Hukum dalam KUHAP Baru
Dalam sesi yang berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A., Dosen Hukum Pidana Business Law BINUS University, menyampaikan materi berjudul “Pembaruan Proses Upaya Hukum dalam KUHAP Baru”. Paparan membahas perubahan konstruksi banding, kasasi, peninjauan kembali, serta upaya hukum demi kepentingan hukum.
Menurut Ahmad Sofian, perluasan dan pembaruan akses terhadap upaya hukum harus diikuti oleh penafsiran yang konsisten mengenai objek, alasan, dan ruang lingkup pemeriksaan pada setiap tingkat. Tanpa kesamaan pemahaman, norma baru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas praktik, atau bahkan mengurangi perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.
| “Keberhasilan KUHAP baru tidak cukup diukur dari banyaknya perubahan norma, tetapi dari keselarasan tafsir, kesiapan aparat, dan tersedianya pedoman implementasi yang operasional.”
— Pokok pandangan Dr. Ahmad Sofian dalam lokakarya |
Diskusi juga mencakup pertanggungjawaban pidana, alternatif penyelesaian perkara, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan pembuktian, upaya paksa dan praperadilan, serta pelaksanaan pidana nonpenjara. Keseluruhan tema menunjukkan bahwa transisi menuju sistem baru memerlukan kesiapan regulasi turunan, kelembagaan, sumber daya manusia, dan pendidikan hukum secara bersamaan.
Relevansi bagi Pendidikan dan Praktik Hukum
Bagi perguruan tinggi, perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi langsung terhadap kurikulum, materi ajar, penelitian, serta metode pembelajaran hukum pidana. Mahasiswa tidak hanya perlu mengenali perubahan nomor dan rumusan pasal, tetapi juga memahami ide dasar pemidanaan, perlindungan hak tersangka dan korban, standar pembuktian, serta hubungan antara hukum pidana materiil dan hukum acara.
Partisipasi Business Law BINUS University dalam forum ini memperkuat kontribusi akademik BINUS dalam pembaruan hukum pidana nasional. Pengetahuan yang diperoleh dan dipertukarkan dalam lokakarya dapat diintegrasikan ke dalam kegiatan pembelajaran, penelitian, publikasi, serta pengabdian kepada masyarakat, sehingga perkembangan regulasi dapat direspons secara kritis dan aplikatif.
Hasil dan Tindak Lanjut
Lokakarya menghasilkan sejumlah agenda penting, antara lain pembelajaran dan evaluasi implementasi secara berkelanjutan, penyusunan peraturan pelaksanaan dan pedoman teknis, penguatan kurikulum pendidikan hukum, serta kolaborasi lintas lembaga. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa pembaruan hukum pidana berjalan efektif, akuntabel, dan berkepastian hukum.
Pada penutupan kegiatan, kolaborasi antara ASPERHUPIKI, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, BPSDM Hukum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali diperkuat untuk mendukung pengembangan kompetensi sumber daya manusia hukum. Melalui sinergi tersebut, semangat pembaruan diharapkan bermuara pada praktik peradilan pidana yang lebih humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


