Loading
Loading...
Menu BINUS

DARI KANDANG SITAAN KE JEJARING KEJAHATAN: Mengubah Cara Menangani Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Oleh AHMAD SOFIAN (Agustus 2026)

Perdagangan satwa liar ilegal bukan lagi kejahatan orang per orang. Ia bergerak melalui jaringan, uang, teknologi, dan struktur usaha. Hukum harus mampu mengikuti seluruh jejak itu tanpa mengorbankan asas legalitas dan keadilan.

Ketika aparat menemukan komodo, burung langka, atau bagian tubuh satwa dilindungi di tangan seorang kurir, perkara tampak sederhana: ada satwa, ada orang yang menguasai, lalu ada pasal pidana yang dapat diterapkan. Namun, gambaran itu sering hanya memperlihatkan ujung paling bawah dari sebuah pasar ilegal. Di belakang pemburu dan pengangkut dapat berdiri pengepul, broker, pemodal, pemesan, perusahaan, pengendali, serta penerima keuntungan yang tidak pernah menyentuh satwa secara langsung.

Masalahnya bukan sekadar “siapa tertangkap”

Perdagangan satwa liar ilegal kini bekerja seperti rantai pasok. Satwa diperoleh dari habitat, dikumpulkan, disimpan, dipasarkan melalui platform digital, dikirim melewati berbagai wilayah, dibayar melalui rekening atau dompet elektronik, lalu keuntungannya dapat dialihkan ke usaha yang tampak legal. Karena itu, penegakan hukum yang hanya berakhir pada pemburu atau kurir mudah kehilangan aktor yang merancang, membiayai, dan menikmati hasil kejahatan.

Perubahan besar hukum pidana Indonesia pada 2024-2026 sebenarnya menyediakan perangkat untuk memperbaiki keadaan tersebut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) telah mengenali pertanggungjawaban korporasi, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. Sejak 2 Januari 2026, undang-undang itu harus dibaca bersama KUHP Nasional, Undang-Undang Penyesuaian Pidana, dan KUHAP baru.

Konsekuensinya penting. Perkara konservasi tidak lagi cukup dibangun sebagai animal seizure case, yakni perkara yang pusat gravitasinya hanya satwa yang disita dan orang yang berada paling dekat dengannya. Orientasi perlu bergeser menjadi network-and-profit case: perkara yang secara paralel membuktikan peran para pihak, aliran uang, jejak digital, manfaat akhir, kontrol atas keputusan, serta dampak ekologis.

Rezim sanksi yang efektif bukan pidana setinggi-tingginya

Efektivitas hukum tidak identik dengan menaikkan ancaman penjara. Hukuman yang tinggi terhadap pelaku lapangan tidak otomatis memutus pasar apabila pemodal dan pengendali tetap beroperasi. Ukuran keberhasilan seharusnya lebih luas: sejauh mana jaringan terputus, keuntungan dirampas, korporasi memperbaiki sistem kepatuhannya, kerusakan ekologis dipulihkan, dan pengulangan dapat dicegah.

MEMETAKAN PERAN, BUKAN MENEMPELKAN LABEL

Istilah seperti aktor intelektual, kingpin, broker, atau pemodal berguna untuk menggambarkan jaringan. Namun, istilah tersebut bukan kategori pertanggungjawaban pidana yang berdiri sendiri. Hukum tetap menuntut jawaban yang lebih konkret: siapa melakukan perbuatan apa, dengan kesengajaan apa, memberi kontribusi sejauh mana, dan bagaimana kontribusi itu berhubungan dengan terjadinya delik.

Empat pintu untuk menjangkau pelaku

Pasal 20 KUHP Nasional membedakan orang yang melakukan sendiri, melakukan melalui perantaraan, turut serta, dan menggerakkan orang lain. Pasal 21 mengatur pembantuan. Pembedaan ini bukan soal istilah semata, karena menentukan kedudukan dan bobot pertanggungjawaban setiap orang.

Pemburu yang menangkap satwa dapat menjadi pelaku langsung. Pengepul dapat menjadi pelaku langsung pada delik menyimpan atau memperniagakan, atau turut serta jika bekerja sama secara sadar dan erat. Kurir perlu dinilai dari pengetahuan, pola pengiriman, tarif, komunikasi, dan cara menghindari pemeriksaan. Sopir angkutan umum yang tidak mengetahui isi kiriman jelas berbeda dari kurir yang berulang kali menjalankan instruksi tersandi.

Broker dapat berkedudukan sebagai turut serta, penggerak, atau pembantu, bergantung pada perannya dalam negosiasi, penyediaan pembeli, pemberian informasi, dan koordinasi. Pemodal pun tidak otomatis menjadi pengendali hanya karena memiliki uang. Harus dibuktikan apakah pembiayaan diberikan secara sadar untuk pelaksanaan kejahatan, disertai target, instruksi, pembagian keuntungan, atau kontrol atas transaksi.

Menggerakkan aktor di lapangan

Ketentuan tentang menggerakkan sangat penting untuk menjangkau orang yang tidak hadir di lokasi. Uang muka, biaya operasional, target jumlah satwa, rute, titik serah, identitas pembeli, atau instruksi menghindari pemeriksaan dapat menunjukkan bahwa seseorang mendorong terjadinya tindak pidana. Namun, penegak hukum tetap harus menunjukkan hubungan nyata antara cara yang digunakan pengendali dan keputusan pelaku lapangan untuk menjalankan kejahatan.

Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban

Pasal 40C UU KSDAHE, dibaca bersama Pasal 45-49 KUHP, memungkinkan pertanggungjawaban terhadap korporasi, pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan pemilik manfaat. Akan tetapi, status badan hukum atau kepemilikan saham saja tidak cukup. Yang perlu diuji ialah apakah tindak pidana berada dalam lingkup kegiatan usaha, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan, dibiarkan, atau terjadi karena korporasi gagal mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan yang semestinya.

EMPAT JALUR PEMBUKTIAN UNTUK MEMUTUS JARINGAN

Perkara perdagangan satwa liar sering berhenti pada pelaku lapangan karena penyidikan berkembang secara linear: satwa ditemukan, orang yang menguasai diperiksa, lalu perkara segera dilimpahkan. Untuk menjangkau jaringan, penyidikan perlu dibangun sejak awal melalui empat jalur yang berjalan bersamaan.

1. Peran

Jalur pertama memetakan siapa memberi perintah, menangkap, menyimpan, menyediakan logistik, bernegosiasi, mengirim, dan menerima satwa. Keterangan saksi, dokumen pengiriman, pengawasan, rekaman, serta pola pertemuan dapat memperlihatkan pembagian kerja. Pemetaan waktu juga penting agar hubungan antara instruksi dan pelaksanaan tidak hanya didasarkan pada dugaan.

2. Uang

Jalur kedua mengikuti sumber modal dan aliran keuntungan. Rekening bank, dompet elektronik, uang muka, pembayaran ongkos, pembukuan, invoice, serta aset dapat menunjukkan siapa yang membiayai dan siapa yang menikmati hasil. Dalam jaringan yang berulang atau menggunakan rekening berlapis, nominee, dan usaha legal untuk menyamarkan keuntungan, penyidik patut menilai kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, perdagangan satwa liar tidak otomatis menjadi TPPU; unsur penyembunyian atau penyamaran serta pengetahuan mengenai asal-usul harta tetap harus dibuktikan.

3. Digital

Jalur ketiga menelusuri akun, grup percakapan, iklan, lokasi, surel, data transaksi, metadata, dan perangkat. Bukti digital sering menjadi penghubung utama antara pemburu, kurir, broker, pemodal, dan pembeli. Nilainya tidak hanya terletak pada isi pesan, tetapi juga pada autentisitas, integritas, identitas pengguna, waktu, dan cara bukti diperoleh. Karena itu, chain of custody digital harus dijaga seserius rantai penguasaan barang bukti satwa.

4. Manfaat dan kontrol

Jalur terakhir menanyakan siapa memperoleh manfaat akhir dan siapa mampu menentukan keputusan. Struktur perusahaan, pemilik manfaat, kuasa, rekening pribadi dan korporasi, instruksi informal, serta pola pembagian laba dapat membuka pengendalian yang tersembunyi di balik pengurus formal. Pemilik manfaat tidak boleh otomatis dianggap bersalah; hubungan antara kontrol, pengetahuan, keputusan, dan keuntungan harus dibuktikan secara personal.

Keempat jalur itu saling melengkapi. Bukti peran tanpa uang dapat gagal menemukan pemodal. Bukti uang tanpa komunikasi mungkin tidak menjelaskan tujuan pembayaran. Bukti digital tanpa hubungan dengan struktur usaha dapat berhenti pada sebuah akun. Bukti manfaat tanpa kontrol hanya menunjukkan hubungan ekonomi. Kekuatan perkara justru lahir ketika potongan-potongan tersebut membentuk satu gambaran yang konsisten.

PEMBERATAN, PEMULIHAN, DAN BATAS PERMUFAKATAN JAHAT

Teknologi dapat memperberat pidana

UU KSDAHE mengatur penambahan pidana sepertiga apabila delik tertentu dilakukan dengan sarana teknologi informasi. Ketentuan ini relevan ketika platform digital digunakan untuk mencari pembeli, memasarkan satwa, menyamarkan identitas, mengoordinasikan pengiriman, atau mengatur pembayaran. Namun, pemberatan seharusnya tidak diterapkan secara mekanis hanya karena pelaku menggunakan telepon. Penuntut perlu menjelaskan bagaimana teknologi memperluas pasar, meningkatkan anonimitas, mempercepat transaksi, atau memudahkan penghindaran deteksi.

KUHP juga mengenal pemberatan umum, antara lain penyalahgunaan jabatan dan pengulangan tindak pidana. Dalam perkara konservasi, pemberatan dapat relevan jika pejabat menyalahgunakan akses, dokumen, fasilitas, informasi lokasi, atau kewenangan pengawasan. Pada saat yang sama, hakim dan penuntut harus menghindari double counting: satu fakta tidak semestinya dipakai berulang kali sebagai unsur delik, dasar pemberatan khusus, dan alasan memberatkan tanpa penjelasan.

Pemulihan bukan aksesori

Sanksi terhadap korporasi tidak berhenti pada denda. UU KSDAHE membuka kemungkinan ganti rugi, biaya rehabilitasi dan pelepasliaran, biaya pemulihan ekosistem, perampasan keuntungan, pencabutan izin, penutupan kegiatan, hingga pembubaran korporasi. Instrumen ini penting karena korban perdagangan satwa liar bukan hanya individu satwa, tetapi juga populasi, habitat, dan keseimbangan ekosistem.

Karena itu, berat-ringannya pidana perlu mempertimbangkan status konservasi spesies, jumlah dan kematian satwa, hilangnya individu reproduktif, kesulitan pelepasliaran, skala dan durasi operasi, keuntungan ekonomi, peran dalam jaringan, penggunaan teknologi, pengulangan, serta tindakan pemulihan. Tujuannya adalah diskresi yang terstruktur: hakim tetap bebas menilai perkara, tetapi alasan perbedaan hukuman dapat ditelusuri.

Permufakatan jahat belum dapat diterapkan

KUHP mendefinisikan permufakatan jahat sebagai kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana. Namun, permufakatan hanya dapat dipidana apabila undang-undang secara tegas menentukannya. UU KSDAHE saat ini belum merumuskan permufakatan jahat untuk delik-deliknya. Artinya, Pasal 13 KUHP bukan pasal sapu jagat yang dapat langsung ditempelkan pada setiap rencana perdagangan satwa.

Kekosongan tersebut tidak boleh ditutup melalui peraturan pemerintah. Bila negara hendak mempidana kesepakatan awal dalam kejahatan satwa liar terorganisasi, dasar itu harus dibuat melalui perubahan undang-undang dengan rumusan yang sempit dan jelas. Tanpa delik permufakatan, aparat tetap dapat bertindak ketika perbuatan telah memasuki tahap percobaan, atau ketika delik lain—misalnya pemalsuan dokumen, korupsi, atau TPPU—telah terpenuhi.

RPP HARUS MEMPERKUAT SISTEM, BUKAN MEMBUAT DELIK BARU

Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksana UU KSDAHE dapat memainkan peran besar, tetapi harus tunduk pada batas hierarki peraturan. PP tidak boleh menciptakan delik baru, memperluas kategori pelaku, mengkriminalkan permufakatan atau persiapan, maupun menambahkan ancaman dan pemberatan pidana. Seluruh materi tersebut merupakan wilayah undang-undang.

Ruang yang tepat bagi RPP

RPP sebaiknya diarahkan pada infrastruktur pencegahan dan pembuktian. Pertama, membangun keterlacakan berbasis risiko: pencatatan asal-usul, perpindahan, pemegang, tujuan, dan dokumen pendukung pada kegiatan legal yang rawan disusupi perdagangan ilegal. Kedua, menetapkan standar uji tuntas korporasi, antara lain verifikasi mitra, penanggung jawab kepatuhan, mekanisme pelaporan internal, audit, penyimpanan catatan, dan tindakan korektif.

Ketiga, memperkuat transparansi pemilik manfaat untuk keperluan perizinan dan pengawasan, tanpa menjadikannya bukti otomatis kesalahan pidana. Keempat, mengatur preservasi data transaksi secara proporsional, aman, dan dengan prosedur akses yang sah. Kelima, membangun mekanisme rujukan perkara serta pertukaran data antara PPNS, Polri, Kejaksaan, PPATK, karantina, dan otoritas CITES. Keenam, menstandarkan penanganan satwa hidup, rantai penguasaan barang bukti, rehabilitasi, translokasi, pelepasliaran, dan metode menghitung biaya pemulihan ekologis.

Tegas terhadap jaringan, adil terhadap setiap orang

Pendekatan jaringan tidak boleh berubah menjadi kriminalisasi berlebihan. Putusan yang membebaskan pemilik satwa dalam keadaan tertentu mengingatkan bahwa perlindungan konservasi tetap harus berjalan bersama asas legalitas, unsur kesalahan, kualitas dakwaan, dan pembuktian. Masyarakat lokal atau adat, orang yang tidak mengetahui muatan kiriman, dan pelaku komersial terorganisasi tidak dapat diperlakukan seolah memiliki tingkat kesalahan yang sama.

Ukuran keberhasilan penegakan juga harus diperbarui. Statistik tidak cukup menghitung jumlah tersangka dan satwa yang disita. Pemerintah perlu mengukur lapisan aktor yang berhasil dijangkau, aset dan keuntungan yang dirampas, biaya pemulihan yang dibayar, perubahan sistem kepatuhan korporasi, serta hasil rehabilitasi dan pelepasliaran.

PENUTUP

Reformasi hukum pidana memberi Indonesia perangkat yang lebih kuat untuk melawan perdagangan satwa liar ilegal. Tantangan berikutnya adalah menggunakannya secara cermat: membuktikan delik dasar, membedakan peran setiap aktor, mengikuti uang dan jejak digital, menembus struktur korporasi, serta memulihkan kerusakan ekologis. Dengan orientasi tersebut, hukum tidak lagi hanya menangkap orang yang berdiri paling dekat dengan satwa, tetapi mampu menjangkau mereka yang merencanakan, membiayai, mengendalikan, dan memperoleh keuntungan terbesar.

 

NOTE: Tulisan ini merupakan ringkasan dari paper “Konstruksi Delik dan Arsitektur Pertanggungjawaban Pidana dalam Penanggulangan Perdagangan Satwa Liar Ilegal”, lokakarya bagi pengacara publik diadakan oleh WALHI NTT dan ICEL tanggal 19 Agustus 2026 di Kupang.


Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.