People Innovation Excellence

SOAL DAN PANDUAN JAWABAN UAS PENGANTAR ILMU HUKUM (2024)

Oleh SHIDARTA (Februari 2025)

KASUS:

Ali memiliki sebuah rumah di jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat. Rumah berukuran 65 meter2 ini pada Januari 2024 disewakan kepada Badu selama dua tahun, dengan harga sewa Rp 150 juta per tahun dan dibayar lunas. Perjanjian sewa-menyewa ini dilakukan di hadapan notaris. Memang tidak disebutkan secara eksplisit di dalam akta notaris tentang siapa yang akan menempati rumah itu,  tetapi Badu sempat menjawab lisan ketika ditanya oleh Ali tentang hal ini. Badu menjawab bahwa ia berencana akan menempati rumah itu bersama keluarganya. Ia mengatakan, sementara ini ia tidak berniat mengalihkan hak sewanya ke pihak lain. Ali mengangguk-angguk dengan jawaban itu dan tidak bereaksi lebih lanjut.

Pada Maret 2024, Ali menukar rumah itu dengan sebuah mobil Cadilac CT-4 tahun 1930 yang dimiliki oleh Chandra. Tukar menukar antara Ali dan Chandra ini dilakukan dengan akta notaris. Peristiwa tukar-menukar ini tanpa sepengetahuan Badu, sehingga ia cukup kaget ketika tiba-tiba Chandra menemuinya dengan mengatakan bahwa Chandra ingin Badu mengosongkan rumah di Kemanggisan itu karena rumah tersebut sudah berpindah kepemilikan. Chandra ingin segera menempati rumah tersebut. Chandra bersedia mengembalikan uang sewa yang dibayarkan sebelumnya kepada Ali sesuai masa sewa yang masih tersisa. Badu menolak permintaan Chandra ini karena ia berpegang pada penjanjian awal bahwa hak sewanya baru berakhir Desember 2025.

Pada bulan November 2024, Chandra menggugat Badu (sebagai tergugat tunggal). Karena tahu KTP Badu tercatat sebagai warga kota Bogor, maka ia menggugatnya di Pengadilan Negeri Bogor, sesuai asas actor sequitur forum rei dalam Pasal 118 ayat (1) HIR, yakni bahwa gugatan diajukan di domisili tergugat. Chandra paham bahwa Badu kemungkinan akan menjawab gugatan wanprestasinya itu dengan menggunakan dalil yang tercantum dalam Pasal 1576 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga Chandra sudah menyiapkan jawaban bahwa pasal itu tidak tepat digunakan untuk kasus ini. Pasal itu pada intinya mengatakan bahwa jual-beli tidak memutuskan sewa-menyewa, padahal pangkal perjanjiannya adalah tukar-menukar (bukan jual beli). Selain itu, Chandra mempunyai alasan tambahan, bahwa Badu ternyata tidak menepati ucapan lisannya kepada Ali bahwa rumah itu akan ditempatinya sendiri bersama keluarganya. Badu mengaku bahwa ia memang sempat menyewakan kembali rumah tersebut ke orang lain, yaitu Freddy tetapi hanya antara April 2024 sampai dengan Agustus 2024 karena ia harus bertugas ke luar negeri dengan membawa seluruh anggota keluarganya.

Hari ini, Badu menemui Anda dan meminta Anda menjadi penasihat hukumnya. Intinya, Anda diminta bantuan untuk membuktikan bahwa ada yang keliru secara formal dari gugatan Chandra ini dan ingin menjawab bahwa secara material (substansi) Badu tidak melakukan wanprestasi.

Jawab pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan uraian yang sistematis dan selengkap mungkin.

SOAL-SOAL:

  1. Temukan apa yang keliru secara formal dan material dari gugatan Chandra. Untuk itu, jawab secara lengkap butir-butir argumentasi Anda untuk mendukung posisi Badu menghadapi gugatan ini!
  2. Khusus untuk Pasal 1576 KUH Perdata, tunjukkan seperti apa sebuah abduksi dapat dilakukan! Lalu tunjukkan bagaimana cara memahaminya ketika diterapkan untuk kasus ini!
  3. Perjanjian sewa-menyewa adalah “perjanjian bernama” yang diatur dalam Pasal 1548-1600 KUH Perdata. Dalam ketentuan tersebut terkandung asas bahwa penyewa harus menjadi bapak rumah yang baik (te goeder trow), sehingga ia wajib untuk ikut merawat barang (dalam kasus ini berupa rumah) yang disewa, seolah-olah seperti miliknya sendiri. Apakah Anda setuju jika pengalihan hak sewa untuk sementara kepada Freddy dalam rangka memenuhi asasi ini? Jelaskan mengapa Anda setuju atau tidak setuju!
  4. Dalam kasus ini, di manakah posisi dari Ali? Apakah Ali dapat dikecualikan dari gugatan? Jelaskan alasan dari pendapat Anda!

PANDUAN JAWABAN:

Mengingat mata kuliah ini bersifat pengantar untuk mahasiswa semester awal, maka aspek penilaiannya adalah tentang pemahamanan mahasiswa terhadap konsep-konsep hukum tertentu dan penerapan konsep-konsep itu pada suatu kasus konkret. Dalam soal-soal di atas, konsep-konsep yang dimaksud antara lain tentang: (1) aspek hukum formal dan material, (2) gugatan, (3) wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, (4) perjanjian, (5) te goede trow, (6) kompetensi relatif dan absolut, (7) actor sequitur forum rei  dan forum rei sitae, (8) plurium litis consortium, (9) eksepsi, (10) abduksi, (11) benda tetap dan bergerak.

Jawaban Soal 1:

Secara formal gugatan Chandra memiliki kekeliruan berkaitan dengan yuridiksi realatif dari Pengadilan Negeri Bogor. Mengingat objek sengketa adalah rumah yang berlokasi di Jakarta Barat, maka seharusnya gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (asas forum rei sitae). Gugatan ini keliru jika didasarkan pada wanprestasi karena Chandra tidak memiliki perjanjian apapun dengan Badu. Perjanjian tukar-menukar antara Chandra dan Ali bersifat eksklusif hanya mengikat di antara mereka berdua dan tidak berefek pada perjanjian sewa-menyewa yang sudah terlebih dulu terjadi antara Ali dan Badu.

Jawaban Soal 2:

Pasal 1576 KUH Perdata itu “diculik” untuk kemudian dicarikan ketentuan umumnya dengan menganalogikan antara jual-beli (bunyi pasal) dan tukar-menukar (kasus Ali-Chandra). Jual-beli dan tukar-menukar ternyata memiliki kesamaan, yaitu sama-sama berupa tindakan pengalihan kepemilikan. Dengan demikian, Pasal 1576 itu dapat diabduksi dengan diberi makna baru bahwa semua bentuk pengalihan kepemilikan tidaklah memutuskan hubungan sewa-menyewa. Oleh karena tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan, maka tukar-menukar (Ali dan Chandra) juga tidak memutuskan hubungan sewa-menyewa (Ali dan Badu). Mahasiswa akan mendapat nilai ekstra apabila juga membuat skema yang mengilustrasikan proses abduksi ini.

Jawaban Soal 3:

Badu tentu dapat mengajukan argumentasi demikian, bahwa tindakannya mengalihkan sementara rumah itu kepada Freddy adalah bagian dari upayanya menjadi bapak rumah yang baik. Ia ingin rumah itu tidak terbengkalai selama ia tinggalkan. Hal itu dapat dibuktikan dengan menunjukkan secara fisik rumah itu memang terawat. Kendati demikian, pemikiran bahwa perbuatan Badu itu tidak dapat diterima, juga ada argumentasinya, mengingat ia memang semula berencana akan menempati rumah itu bersama keluarganya. Apakah kata “berencana…” ini harus ditafsirkan sebagai sebuah janji yang mengikat kedua belah pihak (Ali dan Badu), juga terbuka untuk dipersoalkan oleh para pihak. Dalam konteks ini, hakim harus menguji apakah kata “berencana…” ini ditempatkan sebagai unsur aksidentalia dari perjanjian sewa-menyewa itu, yang apabila Badu tidak memenuhinya akan mengakibatkan perjanjian itu menjadi batal. Adapun yang dimaksud dengan para pihak di sini haruslah Ali dan Badu saja. Artinya, Chandra tidak dapat menggugat Badu dengan dalih demikian karena ia bukan pihak pada saat perjanjian sewa-menyewa dilakukan.

Jawaban Soal 4:

Logikanya, Ali tidak mungkin dikecualikan dalam perkara ini. Apa status Ali dalam gugatan Chandra terhadap Badu? Kemungkinan pertama, tentu Chandra menjadikan Ali sebagai tergugat atau turut tergugat. Kemungkinan lain, Chandra mengajak Ali sama-sama sebagai penggugat. Dalam hukum acara perdata dikenal ada eksepsi atas gugatan kurang pihak (plurium litis consortium). Jadi, Badu dapat mengajukan eksepsi bahwa gugatan Chandra mengandung cacat, dengan dalih Ali tidak diikutsertakan sebagai tergugat. Hal ini terlebih-lebih jika Chandra menggunakan dasar gugatan wanprestasi di dalam perkara tersebut.


 


 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close