Oleh NIRMALA MANY (Agustus 2026)
Persaingan global memperebutkan status sebagai pusat keuangan internasional (financial center) semakin ketat. Dubai membangun Dubai International Financial Centre (DIFC), Kazakhstan mendirikan Astana International Financial Centre (AIFC), dan Singapura telah lama menjadi rujukan utama modal global di Asia. Pada 21 Juli 2026, Indonesia resmi menyusul langkah tersebut melalui pengesahan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembentukan UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), yang diundangkan pada 17 Juni 2026. Ketentuan tersebut mewajibkan pembentukan undang-undang khusus penyelenggaraan PFII paling lambat tiga bulan sejak perubahan UU P2SK diundangkan, dan DPR memenuhi tenggat tersebut.
PFII dirancang sebagai kawasan keuangan khusus yang melengkapi, bukan menggantikan, sistem keuangan nasional yang telah berjalan. Kawasan ini disiapkan untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global, dengan transaksi yang dirancang menggunakan valuta asing sehingga tidak berkompetisi langsung dengan industri perbankan domestik. Pemerintah memperkirakan kawasan tersebut mampu menarik investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, didukung sejumlah insentif, termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 50 tahun bagi investor yang masuk ke kawasan tersebut.
Dari sisi kelembagaan, UU PFII membentuk struktur berlapis: Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola (LP) yang mengurus infrastruktur fisik kawasan, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) yang berfungsi layaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam kawasan tersebut.
Namun, yang paling menarik dari perspektif hukum adalah pembentukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus (specialized court), berikut Lembaga Arbitrase PFII sebagai mekanisme alternatif penyelesaian sengketa. Pengadilan PFII memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII, termasuk sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Undang-undang ini bahkan mengatur susunan pengadilan dan hukum acaranya sendiri, termasuk ketentuan khusus mengenai bahasa hukum yang digunakan di kawasan PFII.
Fitur ini bukan tanpa preseden internasional. Dubai membangun DIFC Courts sebagai yurisdiksi common law berbahasa Inggris yang independen dari sistem peradilan federal Uni Emirat Arab, meski tetap berada dalam wilayah kedaulatan negara tersebut. Kazakhstan mengikuti jejak serupa melalui AIFC Court, yang bahkan disebut oleh pejabatnya sendiri sebagai “copy-paste” dari model Dubai, dengan sistem hukum berbasis common law Inggris yang terpisah dari peradilan nasional Kazakhstan. Pola inilah yang tampaknya turut menginspirasi arsitektur hukum Pengadilan PFII.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana Pengadilan PFII ini diposisikan dalam sistem peradilan Indonesia? Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, yang seluruhnya bermuara pada Mahkamah Agung. Apakah Pengadilan PFII akan menjadi pengadilan khusus di bawah salah satu lingkungan tersebut, ataukah justru membentuk mekanisme tersendiri yang berjalan paralel? Pemerintah menegaskan pembentukan pengadilan dan arbitrase PFII tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia. Namun, sejumlah kalangan mengingatkan agar kekhususan ini tidak berkembang menjadi “negara di dalam negara”, mengingat pengawasan risiko sistemik, pencegahan pencucian uang, dan perlindungan konsumen semestinya tetap tunduk pada hukum nasional. Peraturan pelaksana yang akan disusun pemerintah dalam waktu dekat akan menjadi penentu, apakah Pengadilan PFII benar-benar menjadi terobosan yang memperkuat kepastian hukum bagi investor global, atau justru menyisakan celah yang mengaburkan batas kedaulatan yurisdiksi nasional. (***)

