Oleh SITI YUNIARTI (Juli 2026)
Tulisan ini adalah seri ke-5 Hukum dan Teknologi. Topik “Hukum dalam Relasi Manusia dan Teknologi: Identitas, Tindakan dan Jejak Digital” merupakan judul orasi yang dibawakan oleh Penulis pada Dies Natalist BINUS Business Law ke-15 pada tanggal 6 Juni 2026 yang lalu bertempat di Kampus BINUS Kijang Kemanggisan. Struktur dari orasi ini dibagi menjadi enam bagian, yakni: (a) Pendahuluan: Manusia, teknologi dan relasi hukum dalam masyarakat digital; (b) Manusia dan identitas digital: representasi subyek hukum dalam ruang digital; (c) Manusia dan tindakan hukum digital: Quid, Quomodo, Quando, Ubi; (d) Membaca jejak digital:pembuktian, integritas dan makna hukum; (e) Dari jejak digital ke makna hukum: membaca relasi manusia dan teknologi; (f) Kesimpulan. Tulisan dalam website ini tentunya tidak dapat menuangkan seluruh isi dari isi orasi tersebut, namun setidaknya mampu memberikan gambaran garis besar perihal isi dari orasi tersebut.
Tema ini berangkat dari satu pertanyaan sederhana: bagaimana hukum mengenali manusia sebagai subjek hukum ketika manusia tidak lagi hadir melalui tubuh, tanda tangan fisik, atau dokumen kertas? Dalam masyarakat digital, manusia hadir melalui identitas digital, bertindak melalui sistem elektronik, dan meninggalkan jejak digital dalam sistem elektronik.
Pertanyaan ini penting karena hukum dalam relasi manusia dan teknologi pertama-tama hadir untuk memberikan perlindungan hukum bagi. Di sisi lain, hukum juga hadir untuk mendorong inovasi teknologi. Namun, hukum perlu memastikan bahwa teknologi tidak mendegradasi martabat manusia. Dalam konteks Indonesia, tugas ini tidak sederhana. Perjalanan hukum siber kita sering kali lebih cepat menghadirkan sanksi dibandingkan membangun literasi, kepastian, dan kerangka perlindungan yang matang. UU ITE menjadi salah satu contoh bagaimana hukum siber dapat segera berubah menjadi arena pemidanaan ketika rumusan norma perlu ditafsirkan dengan pemahaman terhadap karakteristik pertukaran informasi dan dokumen elektronik. UU Pelindungan Data Pribadi membawa harapan baru, tetapi sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan manusia dalam ruang digital tidak boleh kembali direduksi menjadi sekadar ancaman pidana.
Pendahuluan: Manusia, Teknologi, dan Relasi Hukum Dalam Masyarakat Digital
Manusia adalah homo faber [1], the maker. Manusia menampilkan dirinya melalui alat (teknologi) dan simbol. Film seri kartun televisi era 1960-an, The Flintstones, merupakan penggambaran jenaka imajinasi populer mengenai relasi manusia dan teknologi. Berlatar belakang zaman batu (stone age), film tersebut justru memunculkan kehidupan modern dan problem keluarga urban. Kelucuannya lahir dari anakronisme itu, tetapi di baliknya terdapat gagasan serius bahwa manusia selalu memahami dirinya melalui alat yang ia ciptakan.
Pada mulanya, manusia menciptakan teknologi untuk bertahan hidup: alat untuk berburu, memasak, berlindung, bercocok tanam, dan menetap. Namun, sejarah menunjukkan bahwa teknologi tidaklah hanya sekadar alat bertahan hidup, namun membentuk konsep-konsep fundamental dalam masyarakat seperti konsep kepemilikan, pembentukan pemukiman, pembagian kerja dan tata sosial. Sekuel Revolusi Industri 1.0 sampai 4.0 mengilustrasikan korelasi teknologi dan tatanan masyarakat. Teknologi pertanian membentuk masyarakat agraris. Teknologi mesin dan produksi massal membentuk masyarakat industri. Teknologi informasi membentuk masyarakat informasi. Kini, teknologi berbasis data, konektivitas, otomatisasi, dan kecerdasan buatan mulai membentuk masyarakat yang semakin bergantung pada sistem digital. Tahapan perubahan tatanan masyarakat membutuhkan kehadiran hukum guna menyeimbangkan benturan-benturan yang timbul pada masa transisi, sekaligus mengarahkan masyarakat pada tatanan masyarakat yang dituju sebagaimana Roscoe Pound mendefinisikannya sebagai “law as a tool of social engineering”.
Teknologi merupakan ciptaan manusia, tetapi dalam penggunaannya ia dapat memediasi, membentuk, membatasi, memperluas, dan merekam tindakan manusia. Teknologi mengubah bagaimana manusia bekerja, bertukar informasi, berkuasa dan berinteraksi satu sama lain. Oleh karenanya, teknologi tidaklah netral secara sosial. Di sinilah pemikiran Don Ihde mengenai teknologi sebagai mediator menjadi relevan.
Untuk menjawab pertanyaan hukum dalam relasi manusia dan teknologi, pembahasan bergerak melalui tiga lapisan utama, yakni:
- identitas digital, yakni cara manusia dikenali dan direpresentasikan dalam sistem;
- tindakan digital, yakni cara manusia bertindak melalui sistem elektronik; dan
- jejak digital, yakni jejak teknis yang ditinggalkan oleh tindakan digital.
Orasi ini berpijak pada tesis bahwa hukum tidak cukup membaca manusia melalui identitas digital yang tercatat, tindakan digital yang tampak, atau jejak digital yang terekam oleh sistem. Ketiganya memang membantu hukum menyusun peristiwa, mengenali subyek dan membuktikan tindakan. Namun, ketiganya tidak boleh langsung disamakan dengan kehendak, kesalahan, persetujuan, atau tanggung jawab hukum. Hukum harus membaca relasi antara manusia, sistem elektronik, desain teknologi, konteks tindakan, integritas bukti, dan tata kelola penyelenggara sistem. (***)
[1] Homo faber merujuk pada homo faber suae quisque fortunae-man is the maker of his own fortune yang sering dikaitkan dengan Appius Claudius Caecus

