Oleh DEBORA JESSICA DESIDERIA TANYA (Agustus 2026)
Di tengah gema perjuangan rakyat, tulisan “Vox Populi, Vox Dei” berseliweran membersamai bara semangat masyarakat di bawah terik matahari. Menariknya, sebenarnya ungkapan tersebut tidak benar-benar “membersamai” mereka, atau bahkan justru bertentangan dengan kehendak mereka. Berdasarkan catatan literatur yang ada, ungkapan “Vox Populi, Vox Dei” berasal dari surat sosok penyair, yakni Santo Alkuin yang juga karib disapa “Albinus”, “Flaccus”, hingga dikenal sebagai “Alcuin of York”. Ia berasal dari York, Northumbria. Northumbria sendiri merupakan kerajaan Anglo-Saxon kuno di Inggris pada abad pertengahan. Selain penyair, Alcuin juga sosok pengkhotbah.
Surat yang ia tujukan kepada Charlemagne (sosok penguasa Eropa Barat abad pertengahan) kira-kira pada 798 Masehi, kurang-lebih begini, “Nec audiendi sunt qui solent dicere, Vox populi, vox Dei, quoniam tumultuositas vulgi semper insaniae proxima est.” (“Janganlah didengarkan mereka yang biasa mengatakan, ‘Suara rakyat adalah suara Tuhan’, sebab kerusuhan massa selalu dekat dengan kegilaan”). Pada waktu surat itu ditulis, Alcuin sebagai penasehat intelektual Charlemagne yang sedang berada di puncak kekuasaan hendak membentuk kerajaan Kristen yang terpusat. Nah, hubungan antara penguasa, hukum ilahi, elite, dan populus tengah dinegosiasikan. Surat Alcuin tadi dimaksudkan untuk menegaskan siapa yang boleh menjadi sumber pertimbangan dalam pemerintahan yang dipimpin oleh Charlemagne. Dalam konstruksi pemerintahan berdimensi religius tersebut, Tuhan dipandang telah memberikan kekuatan kepada sang raja untuk menundukkan bangsa-bangsa yang bermusuhan dan membawa mereka ke iman Kristen. Melalui ungkapan “Vox Populi, Vox Dei”, Alcuin menghendaki bahwa penguasa harus membimbing rakyat berdasarkan hukum ilahi, bukan mengikuti kehendak massa. Ada kemungkinan Alcuin khawatir jika opini massa menjadi tidak terarah. Mengenai sosok “populus” pada abad pertengahan bisa merujuk pada komunitas, kelompok politik, umat beriman, warga, atau sebatas kerumunan massa.
Pada sekitar 991 Masehi, dalam tulisan Paus Silvester II atau Gerbert of Aurillac, ia menguatkan kembali tentang dampak buruk Vox Populi atau Clamor Multitanudis (teriakan orang banyak). Ia mencontohkan bagaimana suara rakyat untuk menyalibkan Yesus menjadi bukti bahwa suara rakyat tak selalu sejalan dengan suara Tuhan (Ergo non omnis vox populi vox Dei est). Lantas, sejak kapan ungkapan “Vox Populi, Vox Dei” justru dipakai melegitimasi suara rakyat?
Kita dapat merujuk pada tahun 1327, di mana saat itu Inggris sedang mengalami krisis besar dengan jatuhnya Edward II (Edward dari Caemarfon), digantikan Edward III. Uskup Agung Canterbury, Walter Reynolds, dalam khotbahnya di Westminster ketika proses pergantian kekuasaan Edward II menyebutkan “Vox Populi, Vox Dei” sebagai ungkapan dukungan gerakan rakyat yang menjatuhkan Edward II. Boleh dibilang, “Vox Populi, Vox Dei” tidak benar-benar netral, karena telah dipengaruhi oleh deposisi raja (penghentian atau pencopotan seorang raja dari takhta kekuasaannya secara paksa) melalui koalisi elite politik, koalisi gerejawi, dan koalisi parlemen yang kemudian dibalut bahasa perjuangan rakyat.
Nah, dengan memertimbangkan sejarah ungkapan tersebut, nampaknya terjemahan atas bara perjuangan masyarakat hari-hari ini lebih tepat sebagai “salus populi suprema lex esto” (kesejahteraan rakyat haruslah menjadi hukum tertinggi). Ini merujuk pada karya Cicero berjudul “De Legibus” di mana ia membayangkan bagaimana hukum seharusnya mengatur res publica (urusan atau kepentingan publik). Hukum hendaknya berakar pada rasio, alam (natura: tatanan moral objektif), dan komunitas politik. Pemikiran tersebut lahir kala res publica mengalami konflik politik yang sangat tajam, seperti konflik antara otoritas senat (optimates) dan politisi yang menggunakan dukungan rakyat (populares), perebutan kekuasaan para elite, penggunaan kekerasan dalam politik, perang saudara, hingga runtuhnya Republik. Populus dalam bayangan Cicero adalah suatu komunitas orang banyak yang dipersatukan oleh kesepakatan mengenai hukum dan kepentingan bersama (coetus multitudinis iuris consensu et utilitatis communione sociatus).
Memang, suara rakyat tidak selalu sempurna. Namun, hukum mesti lahir dan kembali ke rahim dari mana ia diinisiasi. Bukan sebagai payung penguasa, melainkan sebagai rumah keadilan. (***)

