–
–
Pada tanggal 7 Mei 2026, bertempat di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibukota Negara (IKN) Nusantara, berlangsung diskusi panel yang membahas seputar kewenangan Otoritas IKN terkait berbagai perizinan yang pernah diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah (Kabupaten) di wilayah IKN. Otoritas IKN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, yang di dalamnya seharusnya mencakup juga penegenaan sanksi administratif. Namun, dalam beberapa kesempatan, penerima izin berdalih bahwa Otoritas IKN tidak dapat melakukan hal ini karena pihak yang menerbitkan izin bukanlah Otoritas IKN. Asas yang diketengahkan adalah contrarius actus.
Salah seorang narasumber yang diundang dalam diskusi panel itu adalah dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta. Beliau membawakan topik tentang dinamika asas contrarius actus dalam sistem perizinan di Indonesia. Narasumber lain yang diundang adalah Prof. Dr. Muhamad Muhdar, S.H., M.Hum. (FH Universitas Mulawarman, Samarinda) dan Prof. Dr. Aminuddin Kasim, S.H., M.H. (FH Universitas Tadulako, Palu). Diskusi ini diselenggarakan oleh Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otoritas IKN bekerja sama dengan Prakarsa Boerneo, yang direpresentasikan oleh Dr. Mohamad Nasir, S.H., M.Hum. Acara dibuka oleh Deputi Bidang LH dan SDA Myrna A. Safitri, S.H., M.Si., Ph.D.
Menurut Shidarta, yang mengawali presentasi dalam diskusi tersebut, asas contrarius actus yang mengatakan bahwa pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan, berwenang pula mencabut, mengubah, atau membatalkan, merupakan asas yang tidak boleh dibaca sebagai asas yang berdiri sendiri. Sebagaimana layaknya asas, maka ia mengandung nilai-nilai tertentu, seperti kepastian hukum, tanggung jawab, ketertiban administrasi, keadilan administrasi, dan efisiensi pemerintahan. Pada sisi lain, asas contrarius actus juga dapat diderivasi ke dalam sejumlah prinsip, seperti self-correction, simetri kewenangan, kesatuan kewenangan, keberlanjutan kewenangan, dan internal review. Setelah itu, prinsip-prinsip tadi diejawatahkan ke dalam sejumlah norma sekunder, khususnya norma definisi yang menjelaskan tentang makna setiap konsep hukum yang termuat di dalamnya, sebelum akhirnya dirumuskan menjadi lebih konkret lagi menjadi norma perilaku (norma primer). Norma primer inilah yang berhadapan langsung dengan perilaku hukum yang terjadi di lapangan.
Dalam konteks perizinan, Shidarta menilai selama ini asas contrarius actus lebih dilihat sebagai asas yang berpotensi merugikan pihak penerima izin, sehingga penerapannya dituntut agar dilakukan secara hati-hati, dengan didampingi oleh asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Hal ini tentu tidak keliru, namun di mata penerbit izin pun asas ini tidak boleh direduksi sehingga ada penerbitan izin yang tidak lagi mampu diawasi atau dikontrol, bahkan tidak dapat dikenakan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat yang harus dipenuhi/dijanjikan ketika izin diberikan. Untuk itu, apabila di kemudian hari terjadi perpindahan kewenangan dari satu otoritas ke otoritas yang lain, maka prinsip-prinsip keberlanjutan kewenangan harus dijaga, dengan menunjukkan memang telah terjadi transfer of authority di antara mereka. Hanya sengan cara demikian, akan dapat dijamin adanya keberlangsungan kewenangan dari sisi hukum (perpetuatio iuris) dan dari sisi keberlanjuutan operasional administratif (continuatio administrationis).
Prof. Aminuddin Kasim yang memberikan paparan selanjutnya, menyinggung tentang perlunya Otoritas IKN menggunakan diskresi yang telah dimiliki, mengingat undang-undang telah menyediakan kewenangan demikian kepada Otoritas IKN. Pemerintahan daerah sebelumnya yang telah menerbitkan izin-izin tersebut tidak lagi memiliki kewenangan atas pengawasan terhadap izin-izin tersebut karena terhalang oleh kuasa tempat dan kuasa waktu, seiring dengan perubahan wilayah administratif pasca berdirinya IKN. Prof. M. Muhdar melengkapi kajian ini dengan membahas ketentuan peralihan dari peraturan perundang-undangan terkait, yang pada intinya menunjukkan masih adanya problematika berkenaan dengan tafsir terhadap proses transfer of authority. (***)




