Loading
Loading...
Menu BINUS

TIM PENYUSUN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENYERTAAN MODAL BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KOTA BEKASI

Pada tanggal 18 November 2025, dosen Business Law BINUS University, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., M.A. terlibat sebagai Tim Penyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal BUMD Kota Bekasi. Dalam penyusunannya, Zaki melakukan kajian berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan Peraturan Daerah Kota Bekasi sebelumnya sebagai dasar evaluasi dan pengembangan kebijakan.

Penyusunan Raperda ini menjadi penting karena penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan landasan hukum yang jelas untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, kepastian arah investasi pemerintah daerah, serta penguatan tata kelola BUMD. Selain itu, kehadiran Perda ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2024. Raperda tersebut direncanakan berlaku hingga tahun 2030 dan menjadi dasar pelaksanaan penyertaan modal kepada lima BUMD Kota Bekasi guna mendukung keberlanjutan layanan publik sekaligus mendorong peningkatan kinerja perusahaan daerah (***).

Tinggalkan Komentar

Komentar Anda akan ditampilkan setelah melalui proses moderasi.