PEMBACAAN SHIDARTA TERHADAP PEMIKIRAN HUKUM ERNST UTRECHT
Pada tanggal 19 Februari 2025, dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS, Shidarta, diminta untuk memaparkan pandangannya terhadap pemikiran hukum dari tokoh Ernst Utrecht. Tokoh ini adalah seorang akademisi dan penulis buku “Pengantar dalam Hukum Indonesia” (terbit pertama kali tahun 1953). Ia pernah menjadai anggota Badan Konstituante, anggota Dewan Pertimbangan Agung, anggota MPR Sementara, dan anggota Lembaga Pembinaan Hukum Nasional. Sejak tahun 1969 beliau menetap di luar negeri sebelum menjadi guru besar dalam ekonomi pembangunan dunia ketiga.
Universitas Jember (dulu Universitas Tawang Alun) yang menjadi almamater Utrecht berinisiatif untuk mengangkat pemikiran tokoh hukum ini, khususnya dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia (AFHI) tahun 2025.
Shidarta menjadikan buku “Pengantar dalam Hukum Indonesia” sebagai dasar diagnosis awalnya terhadap pemikiran Utrecht. Untuk sementara ini, menurut Shidarta, ia menempatkan Utrecht sebagai seorang pemikir yang kurang lebih sama kubunya dengan John Austin. Namun, ia mencatat bahwa Austin dapat dianggap sebagai seorang “naive empiricist” dan ada kemungkinan Utrecht juga berpotensi untuk diberi predikat demikian. Tentu saja, pengkategorian ini sesuatu yang netral saja, karena sama halnya dengan semua aliran pemikiran, selalu terdapat kekuatan dan kelemahan. (***)
Comments :