APLIKASI TEORI DAN FILSAFAT HUKUM DALAM RISET DISERTASI
Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, pada tanggal 23 Agustus 2024, mengundang dua pembicara, yakni Prof. Sulistyowati Irianto dari Universitas Indonesia dan Shidarta dari Universitas Bina Nusantara, untuk mengupas topik tentang aplikasi teori dan filsafat hukum dalam penulisan proposal dan riset disertasi. Dalam seminar nasional ini Shidarta secara spesifik diminta memberikan pandangannya tentang “Ragam Teori Hukum dan Mazhab Filsafat Hukum, serta Aplikasinya dalam Penalaran Hukum dalam Analisis Hasil Penelitian Disertasi.”
Shidarta membagi paparannya dalam tiga hal. Pertama, ia membahas tentang ragam teori hukum. Ia mengingatkan ada perbedaan teori hukum sebagai jalinan keterhubungan antar-proposisi yang mendeskripsikan dan mempreskripsikan sebuah fenomena hukum, dengan teori hukum sebagai cabang dari disiplin hukum. Kedua, ia menjelaskan keanekaragaman filsafat hukum. Ia menyinggung kontribusi teori hukum dalam membangun filsafat hukum, dan sebaliknya bagaimana filsafat hukum dapat membantu para peneliti dalam mencari landasan teoretis yang tepat. Ketiga, ia mengulas aplikasi teori dan filsafat hukum dalam penelitian disertasi.
Peserta seminar ini berasal dari mahasiswa Universitas Gadjah Mada dan berbagai universitas lain yang hadir secara daring dan luring. (***)