Pada 6 Agustus 2024, Dr. Muhammad Reza Syariffudin Zaki, S.H., MA, dosen Business Law BINUS University menjadi ahli dalam perkara tanah Rp 30 miliar di PN Bale Bandung. Zaki menjelaskan sebagai ahli hukum perdata bahwa dalam perjanjian jual beli tanah bisa dilakukan secara lisan maupun tertulis. Apa yang disepakati paling terakhir adalah mengikat para pihak. Peralihan kepemilikan tanah bisa terjadi jika telah memenuhi pasal 1381 KUHPerdata yakni pembayaran pelunasan terhadap suatu objek tanah. Sehingga dapat disimpulkan jika sebuah objek tanah masih belum dilunasi, maka pemilik bisa menjualnya kepada orang lain yang memiliki iktikad baik untuk melunasi objek tanah tersebut.