People Innovation Excellence

PROBLEMATIKA HKI DAN TRANSFER TEKNOLOGI DALAM LIFE SCIENCES

Topik yang mengaitkan kajian “life sciences” dan hukum terbilang baru dalam diskursus keilmuan hukum di Indonesia, kendati sudah cukup banyak tersedia peraturan yang tesebar seperti dalam peraturan perundang-undangan dalam hak kekayaan intelektual, perlindungan data pribadi, persaingan usaha, perlindungan konsumen, kesehatan, lingkungan hidup, keanekaragaman hayati. Di dalamnya terdapat data ilmiah yang bertolak dari material, dan data ini mengerucut pada kebutuhan perlindungannya dalam hak kekayaan intelektual. Selain itu juga ada kebutuhan transfer teknologi, yang di Indonesia sudah menjadi topik diskusi cukup lama. BINUS Bioinformatics and Data Science Research Center (BDSRC) pada tanggal 16 Januari 2024, mengangkat isu seputar hak kekayaan intelektual dalam “life sciences”, perlindungan atas hasil perubahan material ke data, dan transfer teknologi.

Tiga pembicara dalam diskusi yang berlangsung di Kampus BINUS Alam Sutera ini adalah Shidarta dan Dr. Bambang Pratama dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS dan Prof. Claudia Seitz dari Private University in the Principality of Liechtenstein. Acara diskusi dimoderatori oleh dosen Business Law BINUS Dr. Brigita Manohara. Acara diskusi dibuka oleh Wakil Rektor Prof. Dr. Tirta N. Mursitama dan Direktur BDSRC Prof. Bens Pardamean.

Shidarta dalam paparannya menjelaskan peta perlindungan hak kekayaan intelektual dan perlindungan data, yang menurutnya ada dalam dua rezim hukum berbeda, tetapi keduanya memiliki irisan, antara lain dalam hukum hak asasi manusia. Khusus untuk “life sciences” Shidarta mencermati ada area hukum yang sangat luas, misalnya dalam hukum lingkungan. Apabila kita berbicara tentang transfer teknologi dan hak kekayaan intelektual, maka tak dapat dihindari untuk mendiskusikan mengenai lisensi dalam paten. Shidarta mencatat saat ini UU Cipta Kerja kita tidak terlalu berpihak pada kewajiban transfer teknologi ini. Pasal 20 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten telah diubah dengan UU Cipta Kerja, sehingga implementasi paten tidak lagi menuntut adanya transfer teknologi.

Sisi menarik dari paparan Shidarta adalah tentang landasan teori yang dapat digunakan untuk mencermati kapan suatu material berubah menjadi data dan apakah ada kemungkinan ia dapat menjadi hak kebendaan. Selanjutnya, kapan hak kebendaan itu menjadi hak kekayaan intelektual. Juga ia menunjukkan skema yang dapat digunakan sebagai kerangka analisis untuk menunjukkan perubahan status dari satu hak kebendaan (termasuk hak kekayaan intelektual) menjadi hak kebendaan lain. Perubahan itu dapat karena diperjanjikan atau karena perintah undang-undang.

Dalam presentasinya yang diberi judul “Technology Transfer and Legal Questions in the LIght of the Shift from Material to Data,” Prof. Claudia memberi perspektif menarik tentang isu ini dalam kaitannya dengan “life sciences”. Ia menunjukkan perubahan material ke data dan aneka bidang hukum yang saling terkait dengan life sciences, termasuk.

Dr. Bambang Pratama memberi uraian secara mendalam tentang konstelasi perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Ia juga menjelaskan prospek perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap hasil-hasil kajian di bidang “life sciences”. (***)

 

 

 

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close