Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas pada tanggal 4 September 2023 mengundang dosen Jurusan Hukum Bisnis BINUS Shidarta untuk menjadi narasumber dalam FGD. Topik yang diangkat tentang Pembangunan Budaya Hukum melalui Teknologi Informasi dan Seni dalam Rangka Penyusunan RPJMN 2025-2029.

Shidarta tampil membawakan materi dengan menggunakan perspektif filsafat hukum untuk menjawab pertanyaan: (1) bagaimana teknologi informasi dapat memengaruhi budaya hukum masyarakat?; (2) bagaimana pembangunan budaya hukum masyarakat dapat dilakukan melalui pendekatan dan/atau dukungan teknologi informasi?; dan (3) bagaimana kolaborasi yang dapat dilakukan antara teknologi informasi dengan seni dalam rangka membangun budaya hukum masyarakat?

Menurut Shidarta, teknologi informasi dapat memengaruhi budaya hukum masyarakatterutama melalui “kepasrahan” pengguna (users). Mengingat hukumadalah keajegan berperilaku, maka selama masyarakat Indonesiamemposisikan sebagai masyarakat pengguna, maka selama itu pulabudaya hukum masyarakat akan dikendalikan oleh kekuatan pasar.• Pembangunan budaya hukum masyarakat dapat dilakukan melaluipendekatan dan/atau dukungan teknologi informasi denganmemanfaatkan “energi” teknologi informasi untuk mendorong kepembentukan budaya hukum bernuansa kesdaran hukum.• Kolaborasi dapat dilakukan antara teknologi informasi dengan senidalam rangka membangun budaya hukum masyarakat melalui pembagianperan secara sinergis antara lain melalui hukum, seni, dan teknologiinformasi. Penetrasi hukum sebagai rekayasa sosial mendapat sentuhannilai dari seni dan energi dari teknologi informasi. Salah satu wujudnyaadalah pengembangan arsitektur teknologi dalam berbagai bidang yangbersentuhan langsung dengan aktivitas kehidupan masyarakat.
Narasumber lain dalam acara tersebut adalah Dr. Suzie Handajani, M.A. dari Universitas Gadjah Mada dan Rival G. Ahmad dari LSM Besi-Berani. Mereka berdua menyoroti kontribusi seni dalam pembangunan budaya hukum, masing-masing dari seni pertunjukan dan film. Diskusi diawali dengan paparan dari Dewo Broto Joko Putranto (Direktur Hukum dan Regulasi, Kementerian PPN/Bappenas). (***) 

Untuk mengakses paparan dari Shidarta, silakan lihat (PDF) SLIDES: Penggunaan Teknologi Informasi dan Seni dalam Membangun Budaya Hukum Masyarakat. Tersedia dalam link berikut: https://www.researchgate.net/publication/373331292_SLIDES_Penggunaan_Teknologi_Informasi_dan_Seni_dalam_Membangun_Budaya_Hukum_Masyarakat