KOLOKIUM PRA-SKRIPSI PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
BINUS sebagai sebuah instutisi pendidikan tinggi selalu memberi kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki kelayakan untuk mendapatkan akselerasi lulus program studi sarjana lebih cepat, yaitu 3.5 tahun (daripada reguler 4 tahun). Untuk mengakomodasi kebijakan ini, Program Studi perlu menyesuaikan satu mata kuliah, yaitu skripsi, agar dapat diakomodasikan ke dalam desain kurikulum yang berlaku, sehingga pada Semester VII, total kredit (sks) yang ditempuh tidak melebihi batas maksimal yang diperbolehkan, mengingat bobot sks skripsi ini cukup besar, yaitu 6 sks. Untuk itulah, maka bobot skripsi ini lalu dipilah menjadi dua tahap, yaitu 2 sks pada tahap pertama dan 4 sks pada tahap kedua. Mata kuliah berbobot 2 sks itu disebut sebagai PRA-SKRIPSI (Pre-Thesis) dan mata kuliah berbobot 4 sks berupa SKRIPSI (Thesis).
Dengan demikian, terdapat tiga kemungkinan bagi mahasiswa yang akan mengambil PRA-SKRIPSI dan SKRIPSI itu. Jika mahasiswa sukses mengikuti program ini, maka mahasiswa akan mengambil pra-skripsi pada Semester VI dan kemudian skripsi pada Semester VII (model 1). Jika ada mahasiswa pada kesempatan pertama ini gagal menempuh pra-skripsinya, maka ia dapat mengulang mata kuliah pra-skripsi itu pada Semester VII dan skripsi pada Semester VIII (model 2). Apabila juga gagal, maka berarti ia harus mengulang seluruh mata kuliah itu menjadi 6 sks mata kuliah Skripsi (model 3).
Untuk mata kuliah PRA-SKRIPSI ini, mahasiswa wajib untuk mempertanggungjawabkan luaran perkuliahan ini dalam bentuk kolokium, tepatnya berupa seminar yang secara khusus diadakan untuk membahas proyek penelitian bertaraf lanjutan, yaitu pengembangan dari proposal yang sudah diajukan oleh mahasiswa pada Semester V.
Tujuan dari kolokium ini adalah untuk: (1) memberi penilaian terhadap kesiapan setiap mahasiswa peserta mata kuliah Pra-Skripsi dalam membuat kajian literatur (bahan-bahan hukum) yang relevan terkait isu yang diangkat di dalam usulan penelitian ketika dinyatakan lulus dalam mata kuliah Metode Peneltian Hukum (Legal Research Method); (2) menyediakan forum bagi mahasiswa untuk berlatih melakukan presentasi dan berinteraksi dengan sesama sivitas akademika dalam mempertanggungjawabkan secara argumentatif luaran pembelajarannya selama satu semester tersebut, sebagaimana tersaji dalam paper yang ditulis.
Apa yang harus disiapkan oleh mahasiswa?
- Mahasiswa wajib membuat dan menyerahkan laporan hasil penelitian berupa kajian literatur, bertitik tolak dari usulan penelitian ketika dinyatakan lulus dalam mata kuliah Metode Penelitian Hukum;
- Laporan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas ditulis dalam format paper yang biasa disajikan dalam konferensi ilmiah (conference paper), dengan ketentuan: (a) ditulis dalam bahasa Indonesia atau Inggris; (b) panjang paper 3.000 s.d. 4.000 kata (lihat sistematika pada uraian lebih lanjut di bawah); (c) kajian mencakup minimal 20 referensi berbentuk buku dan/atau artikel jurnal (di luar peraturan perundangan-undangan, putusan hakim, kolom berita, blog, video).
- Oleh karena paper ini ditulis oleh dua penulis, yaitu mahasiswa (penulis pertama) dan dosen pembimbing (penulis kedua), maka selama proses penyiapan paper ini, mahasiswa wajib untuk berkomunikasi dengan dosen pembimbing tersebut. Dengan pencantuman nama dosen pembimbing di dalam dokumen paper yang Jurusan terima, serta telah dijadwalkan di dalam kolokium yang juga dihadiri oleh dosen pembimbing, maka hal itu menjadi bukti bahwa dosen pembimbing telah sepenuhnya setuju atas isi paper tersebut dan menyatakannya siap untuk dinilai.
- Sistematika Paper:
Prosedur Presentasi Kolokium
- Sekretaris Jurusan mengumumkan jadwal pelaksanaan kolokium. Acara presentasi untuk kolokium itu dapat diadakan dalam bentuk panel-panel yang berjalan simultan. Dalam hal ini Jurusan dapat dibantu secara teknis oleh suatu Panitia.
- Mahasiswa yang ikut dalam pra-skripsi wajib menyerahkan paper + slides presentasi (ppt) + video presentasi ke Jurusan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Pada hari presentasi, setiap mahasiswa diberi waktu paparan maksimal 20 menit di hadapan tiga orang dosen (1 dosen pembimbing dan 2 dosen pengaya materi) yang disajikan dalam bentuk video yang sudah disiapkan. Di dalam video itu harus ditunjukkan paparan ppt yang sudah dibuat. Salah satu dosen pengaya materi bertindak sebagai Session Chairman yang mengatur jalannya kolokium pada panel tersebut.
- Dosen pembimbing diberi waktu maksimal 10 menit untuk menambahkan penjelasan yang sudah diberikan oleh mahasiswa (tapi tidak mengajukan pertanyaan ke mahasiswa).
- Dosen pengaya materi diberi waktu untuk mengajukan pertanyaan/klarifikasi atas paper dan presentasi. Jika memungkinkan waktunya, mahasiswa pendengar (yang ikut hadir pada panel itu) dapat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan. Semua jawaban hanya disampaikan oleh mahasiswa (bukan oleh dosen pembimbing). Waktu yang tersedia 30 menit.
- Dosen memberikan penilaian, dengan ketentuan bahwa rentang nilai 40-100. Nilai kelulusan A, B, C, D, E mengikuti ketentuan yang umum berlaku dalam mata kuliah. Dosen pembimbing dinilai 40%. Dosen pengaya materi, masing-masing 30%. Komponen yang dinilai meliputi kualitas tulisan dan kemampuan presentasi/argumentasi.
UNGGAH TEMPLATE PAPER: Template Paper Kolokium
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...