SHIDARTA SEBAGAI PENGUJI EKSTERNAL PROMOSI DOKTOR UNTUK ARMINDO MONIZ AMARAL
Setelah melewati beberapa tahap ujian, Armindo Moniz Amaral, salah seorang peserta Program Doktor Hukum di Universitas Diponegoro Semarang, berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Invocatio Dei: Eksplorasi Filosofis tentang Hukum Positif Indonesia” di bawah bimbingan promotor Prof. Dr. FX Adji Samekto, S.H., M.Hum. dan kopromotor Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H. Para penguji lain adalah Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum (Ketua Sidang; Dekan FH Undip), Dr. Sukirno, S.H., M.Si. (Sekretaris Sidang), Prof. Dr. F.X. Joko Priyono, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Yusriadi, S.H., M.S.
Dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, menjadi penguji eksternal dalam ujian pada saat kelayakan dan sidang tertutup. Sidang terakhir (tertutup) untuk Dr. Armindo diselenggarakan pada tanggal 29 November 2021. Dalam pengujiannya,Shidarta antara lain meminta klarifikasi dari promovendus tentang tawaran “jalan tengah” yang ingin diintroduksi penelitian disertasi ini. Jalan tengah tersebut adalah tawaran alternatif antara aliran hukum kodrat dan positivisme hukum (Austin). Shidarta menanyakan apakah dapat disebut jalan tengah apabila pisau analisis yang digunakan adalah aliran hukum kodrat, sedangkan “sasaran kritik” dari peneliti adalah postivisme hukum. Hal ini berkaitan dengan pernyataan promovendus bahwa tawarannya itu adalah sebuah model lain dari positivisme hukum.
Penelitian disertasi yang mengambil topik filsafat hukum memang tidak banyak dilakukan oleh para peserta program doktor hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, para penguji memberi apresiasi atas pilihan yang diambil oleh Dr. Armindo dan berharap karyanya dapat memberi kemanfaatan bagi pengembangan ilmu hukum Indonesia di kemudian hari. (***)
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...