PROBLEMATIKA METODOLOGIS DALAM PENELITIAN HUKUM
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya (UPR), pada tanggal 25 Oktober 2021 mengundang Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS untuk menjadi narasumber dalam webinar nasional dengan tema: Menjawab Problematika Metodologi dalam Penelitian Disiplin Ilmu Hukum. Selain Shidarta, juga tampil sebagai pembicara Prof. Dr, Irwansyah, S.H., M.H. dari Universitas Hasanuddin. Webinar dimoderatori oleh Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H. Acara dibuka oleh Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Palangkaraya Dr, Indrawan Permana. Acara dihadiri antara lain oleh Kaprodi MIH UPR Dr. Mutia Evi Khristhy, S.H., M.Hum., jajaran dosen, mahasiswa, dan peserta dari berbagai perguruan tinggi.
Shidarta dalam paparannya menjelaskan tentang perbedaan dalam penelitian hukum di lapisan-lapisan disiplin hukum, yang mengenal cabang ilmu hukum dogmatik, teori [ilmu[ hukum, dan filsafat hukum. Ia juga menjelaskan keunikan dari penelitian hukum yang berkarakter normatif itu. Selanjutnya ia mengidentifikasi beberapa sumber permasalahan hukum yang dapat diangkat menjadi permasalahan, disertai dengan contoh-contohnya. Pada bagian akhir, ia menguraikan tentang posisi paradgimatik dari penelitian hukum normatif dan empiris. (***)
Materi presentasi Shidarta dapat dibaca pada:
Published at :