People Innovation Excellence

PELATIHAN UNTUK PARA HAKIM SE-WILAYAH KALSEL


Setelah tertunda selama setahun akibat pandemik, dan sempat mengalami penjadwalan ulang, akhirnya Komisi Yudisial memutuskan untuk tetap mengadakan Pelatihan Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial. Salah satu pemateri dalam pelatihan ini adalah Shidarta, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS. Beliau diundang untuk membawakan topik tentang metode penalaran dan penemuan hukum. Topik ini dibawakan pada tanggal 6 Juli 2021 pukul 19:30 WITA.

Dengan berbagai pertimbangan yang sangat hati-hati, antara lain dengan mencermati area Kalimantan Selatan yang dinyatakan kondusif oleh otoritas setempat dan demi efektivitas pelatihan, Komisi Yudisial akhirnya memutuskan untuk menyelenggarakan pelatihan ini secara onsite di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin. Sebanyak 40 peserta yang terdiri dari hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan agama se-Kalimantan Selatan mengikuti pelatihan ini dengan antusias, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Dalam paparannya Shidarta memaparkan garis-garis besar dari penalaran hukum. Ia menekankan pentingnya para hakim untuk berani melakukan penemuan hukum apabila dipandang suatu ketentuan hukum positif ternyata membuka jurang tafsir hukum (legal gap). “Tugas hakim itu sebenarnya adalah sebagai legal gap-filler terhadap ketidakmampuan peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan suatu kasus konkret tertentui,” ujarnya. Disampaikannya pula harapan agar para hakim dapat lebih hati-hati dalam mengutip suatu kaidah yurisprudensi karena kerapkali kaidah itu tidak diambil dari sumber yang asli, melainkan hasil kutipan dari putusan hakim lain yang bukan tidak mungkin ternyata keliru dalam pengutipannya. Ia menyadari bahwa hakim-hakim sering tidak punya cukup waktu untuk melacak apalagi membaca dengan cermat putusan asli dari nomor putusan yang dijadikan sumber yurisprudensi itu. Untuk itulah, Komisi Yudisial memiliki program karakterisasi putusan, yang di dalamnya Shidarta ikut terlibat mendesainnya. Program ini memberi akses bagi semua pihak, khususnya hakim dalam melihat putusan-putusan asli (putusan sumber yang diklaim sebagai yurisprudensi) beserta anotasi yang ditulis oleh para ahli hukum. (***)



 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close