PEMBAHASAN PERATURAN DATA CENTER PSE LINGKUP PRIVAT
Di tengah PSBB, pada tanggal 24 April 2020, Kementerian Polhukam mengundang rapat kordinasi secara virtual untuk membahas “Urgensi Data Center di Indonesia”. Sebagai manifestasi dari pembentukkan data center yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Kominfo tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Bambang Pratama hadir di dalam rapat kordinasi tersebut sebagai perwakilan akademisi dari Business Law Binus University. Selain perwakilan akademisi, beberapa perwakilan yang di undang antara lain, VP Regulatory Management dari pihak Telkom serta dari pihak Telkomsel, Asosiasi Cloud Computing Indonesia, Asosiasi Big Data. Rapat yang pimpin oleh Deputi Bidang Kordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsda TNI Rus Nurhadi Sutedjo memberikan arahan tentang pentingnya pembentukkan data center di Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan proses penegakkan hukum, khususnya pada penyelenggaraan sistem elektronik di Lingkup Privat. Melalui diskusi dengan beberapa pihak, maka diharapkan didapat suatu formulasi pengaturan yang tepat sasaran sehingga peraturan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dan tantangan data center di era digital saat ini.
Published at :
SOCIAL MEDIA
Let’s relentlessly connected and get caught up each other.
Looking for tweets ...