DENGAR PENDAPAT DOSEN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI DPR-RI
Dalam rangka mendapatkan masukan dari para akademisi, peneliti, dan praktisi hukum dan ekonomi, pada tanggal 19 November 2019, Komisi VI DPR-RI mengundang sembilan ahli dari berbagai perguruan tinggi dalam acara dengar pendapat terkait penggantian UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu narasumber yang diundang oleh Komisi VI DPR-RI adalah Dr. Shidarta, salah satu dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS. Narasumber yang lain adalah Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait (USU), Faisal Basri (UI), Dr. Siti Anisa (UII), Dr. Udin Silalahi (UPH), Dr. Kurnia Toha (Ketua KPPU), Dr. M. Syarkawi Rauf (mantan Ketua KPPU), dan Dr. Sukarmi (mantan anggota KPPU). Selain itu ada dua advokat dari Kantor Hukum Hamzah & Assegaf.
Dalam paparannya, Shidarta menyampaikan bahwa kritikan terhadap RUU yang ada sekarang ini sebenarnya sama dengan kritik terhadap UU No. 5 Tahun 1999 karena ternyata sebagian besar materi RUU ini tidak berbeda dengan UU sebelumnya. Memang ada penambahan pasal dalam RUU ini, sekitar 42 pasar, namun penambahan ini lebih terkait penambahan kewenangan untuk KPPU. Isu-isu seputar ekstrateritorialitas, leniensi, pra-notitifikasi, dan penambahan besaran denda administratif, juga mengemuka di dalam dengar pendapat ini. Shidarta sendiri tidak mengaksentuasi isu-isu yang sudah dibahas oleh narasumber sebelumnya, tetapi lebih mempersoalkan konsep-konsep dasar yang harus dibenahi. Sebagai contoh, ia mempersoalkan tentang nomenklatur judul UU, landasan filosofis UU ini, tujuan pengundangan, definisi praktik monopoli, pelaku usaha, konsumen, dan sebagainya.
Pada akhirnya, para narasumber ini menyarankan agar RUU yang memang sudah dipersiapkan sejak lama ini dapat dikaji lagi secara lebih hati-hati agar kekurangan yang sudah dialami selama 19 tahun perjalanan UU No. 5 Tahun 1999 tersebut dapat diatasi secara komprehensif. Para narasumber tidak keberatan dan sangat mendukung adanya penguatan kelembagaan KPPU, khususnya terkait capacity building dan masa depan para pegawai di lembaga independen ini. (***)
Published at :