People Innovation Excellence

AHMAD SOFIAN SEBAGAI AHLI MEWAKILI PEMERINTAH DI MAHKAMAH KONSTITUSI


Mahkamah Konstitusi menyidangkan perkara No. 83/PUU-XXI/2023 tentang uji material terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Tindak PIdana Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Ayat (1) dan (4)  dan Pasal 2 dan 13 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diajukan oleh Pemohon Cuaca Bangun dan Shinta Donna Tarigan dari kantor Cuaca, Marhaen, Nina & Partner  Law Firm. Permohonan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemeriksaan Permulaan sebagaimana diatur dalam  Pasal 43A Ayat (1) dan (4)  dan Pasal 2 dan 13 Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dinilai bertentangan Pasal 1 ayat (3) dan 28 D ayat (1) UUD 1945.

Pada sidang tanggal 7 November 2023 pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan  mengajukan dua ahli yaitu Dr. Zainal Arifin Muchtar, S.H, M.H ahli hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara. Dalam pemeriksaan sebagai ahli Pemerintah. Dalam sidang tersebut Dr. Ahmad Sofian, S.H, M.A yang juga ketua jurusan hukum bisnis, Business Law, BINUS University menyampaikan materi keterangan ahli dalam bentuk paparan selama 16 menit kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab selam lebih kurang 45 menit. Dalam paparannya, beliau menyatakan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan menurut penjelasan Pasal 43A ayat (1) memliki tujuan yang sama dengan penyelidikan, dan penyelidikan sendiri dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bukanlah objek praperadilan. Jika pemeriksaan bukti permulaan dijadikan objek praperadilan maka semua penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik baik penyidik POLRI maupun penyik PPNS akan bisa diuji di Lembaga praperadilan. Artinya, dapat dibayangkan, betapa peliknya kerja-kerja peyelidikan dan kerja pengadilan yang akan mendapatkan permohonan praperadilan. Selain itu, dalam pemeriksaan bukti permulaan yang diatur dalam UU No. 21 Tahun 2021 bukan merupakan upaya paksa yang melanggar hak warga negera, tetapi lebih pada tindakan administrasi yang dilakukan pemeriksa bukti permulaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. (***)

Berita terkait :

https://news.ddtc.co.id/di-sidang-mk-ahli-sebut-pemeriksaan-bukper-bukan-objek-praperadilan-1798395

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close