PENALARAN HUKUM DALAM DIMENSI FILSAFAT PANCASILA
Pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2019 lalu, dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta, diundang memberikan kuliah umum bagi para mahasiswa program magister hukum Universitas Islam Riau (UIR) di Pekanbaru, Provinsi Riau. Kuliah yang dibuka oleh Wakil Direktur I Program Pascasarjana UIR (Dr. Mursyidah, M.Sc.) ini dihadiri antara lain oleh Ketua Program Magister Ilmu Hukum UIR (Dr. Efendi Ibnususilo, S.H., M.H.), dosen-dosen Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana UIR, serta sekitar 200 mahasiswa.
Kuliah umum yang dimoderatori oleh Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H. tersebut mengambil topik “Penalaran Hukum dalam Dimensi Filsafat Pancasila”. Mengingat keluasan topik ini, sejak awal Shidarta meminta perhatian para peserta kuliah tentang kemungkinan tidak dapat tuntas membahas berbagai isu yang melingkupi penalaran hukum dan kaitannya dengan filsafat Pancasila. Pada saat membahas tentang penalaran hukum, Shidarta menyinggung tentang prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penalaran hukum itu, yang sebenarnya menunjukkan dua pendekatan sekaligus, yakni pendekatan sistem dan pendekatan problematis. Ketika hukum dimaknai sebagai sistem, dalam hal ini sistem norma positif dalam perundang-undangan, maka karakeristik normatif itu ikut memberi keunikan dalam penalaran hukum.
Pancasila, menurut Shidarta, ada dalam puncak tatanan normatif sistem hukum Indonesia. Posisinya dapat sebagai nilai atau sebagai norma. Sebagai nilai, ia merupakan sebuah bintang pemandu (Leitstern) tentang hukum yang ideal. Inilah cita hukum (rechtsidee) bangsa Indonesia. Pada tataran di bawahnya ada posisi yang ditawarkan juga dapat diisi oleh Pancasila, tetapi kali ini sudah mengejawantah sebagai norma. Format normanya berupa Pembukaan UUD 1945. Shidarta menyatakan, apabila mengikuti pandangan Hans Nawiasky, maka Pembukaan UUD 1945 ini merupakan Staatsfundamentalnorm. Isi dari Staatsfundamentalnorm ini dapat dilacak dari pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang dulu dicantumkan dalam Penjelasan UUD 1945. Pokok-pokok pikiran ini tiada lain adalah sila-sila Pancasila tersebut.
Kolaborasi antara dosen-dosen UIR dan BINUS secara personal sebenarnya sudah terjalin dengan baik. Salah satu visiting professor dari Jerman, Prof. Dr. iur Stefan Koos, yang selama ini membantu Jurusan Hukum Bisnis BINUS adalah juga visiting professor di UIR. Pada akhir kunjungan ke UIR ini, Shidarta juga menyempatkan diri berdiskusi dengan salah satu dosen FH UIR yang juga mahasiswa bimbingannya di Program Doktor Ilmu Hukum Undip, M. Musa, S.H., M.H. berkenaan dengan penelitiannya mengenai sistem hukum pidana Indonesia. (***)