AHMAD SOFIAN BERBICARA DI “INTERNATIONAL CONFERENCE ON ANTI-CORUPTION AND INTEGRITY”
Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dari Business Law Department, BINUS University menjadi salah satu pembicara dalam International Conference on Anti-Coruption and Integrity yang diadakan oleh Universitas Paramadina, Komisi Pemberantasan Korupsi. Research Sinergy dan Ford Foudation di Hotel Four Points tanggal 3 September 2019. Dalam konferensi ini yang bertindak sebagai key note speakers adalah Prof. A.J. Brown (Professor of Public Policy and Law, Griffith University, Australia), Prof. Firmanzah, Ph.D (Rector of University Paramadina), Ahmad Khoirul Umam, Ph.D (Universitas Paramadina), Laode Mahammad Syarif (Vice Chairiman of Komisi Pemberantasn Korupsi).
Konferensi ini merupakan konferensi internasional yang terindeks Scopus, dan makalah-makalah yang dipresentasikan tersebut direncanakan akan diterbitkan dalam international journal atau proceeding. Konferensi ini diikuti oleh sekitar 100 orang dari berbagai universitas, pegiat korupsi baik dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Ahmad Sofian menyampaikan paper dengan judul “Application of the Causality Doctrine in Criminal Act of Corruption in the Forestry Sector”. Dalam paper ini beliau menyampikan pandangan tentang tingginya angka de-forestation (kerusakan) hutan di Indonesia dari tahun ke tahun. Penyebab kerusakan hutan ini adalah karena eksploitasi dan eskplorasi hutan yang dilakukan oleh korporasi. Eksploitasi dan eksplorasi ini dilakukan dengan memanfaatkan Izin Pengelolaan Hutan (IPH). Dalam banyak kasus. IPH ini diperoleh dengan melakukan berbagai praktek korupsi (suap, gratifikasi). Karena itu, dalam penelitian ini menemukan penting untuk menggunakan doktrin kausalitas untuk menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU TIPIKOR (UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001), UU P3H (UU No. 18 Tahun 2013) dan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001.(***)