DISKUSI PUBLIK DINAMIKA PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA
Pada tanggal 27 April 2019, Fakultas Hukum Universitas Udayana bekerjasama Alumni
Program S-3 Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan diskusi publik yang
bertemakan “Dinamika Perkembangan Hukum di Indonesia” di Aula Fakultas Hukum
Universitas Udayana, Denpasar. Dalam Kegiatan ada empat orang berbicara yaitu Prof. Dr. I
Made Arya Utama, SH.M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana), Prof. Harkristuti
Harkrisnowo, Ph. D, S.H,.M.A, Prof. Dr. Valerine J.L. Kriekhoff, S.H., M.A dan Jufrina Rizal,
S.H., M.A., Ph.D. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Alumni S-3 FH UI yaitu Prof. Dr. Gayus Lumbun,
S.H., MA. Dalam Kegiatan ini Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A dosen Jurusan Hukum Bisnis
BINUS University dan juga adalah Alumni S-3 FH UI dipercaya sebagai moderator untuk
kegiatan ini.
Dalam kegiatan para pemateri memaparkan tentang dinamika perembangan hukum dari
tiga persfektif yaitu dinamika perkembangan hukum yang dilihat dari perspektif law in the
books, law in the practice dan law in the society (sociological Jurisprudence). Ketiga
pembicara yang memaparkan aspek ini yaitu Prof. Harkristuti, Prof. Valerine dan Dr. Juprina
menjelaskan tiga optic dinamika hukum. Law in the books yang ditekankan oleh Prof.
Harkristuti adalah bagaimana alotnya pembahasan R-KUHP yang belum tuntas karena
dinamika pembahasannya yang menimbulkan perdebatan panjang terkait dengan beberapa
pasal tertentu. Sementara itu Prof. Valerine menekankan bahwa tidak mudah bagi hakim
untuk membuat putusan pengadilan, selain hakim harus melihat semua fakta yang ada di
dalam ruang sidang, tidak kalah juga pentingnya melihat budaya hukum yang hidup di dalam
masyarakat serta nilai-nilai hukum yang juga harus dipertimbangkan oleh hakim. Dr. Jufrina
melihat tata nilai hukum di dalam masyarakat terus berkembang sehingga penyusun
undang-undang senantiasa harus jeli melihat hukum yang sudah mati maupun hukum baru
yang hidup dalam masyarakat.Prof. I Made Arya Utama memaparkan dinamika hukum
dalam konteks lokal di Bali.
Dr. Ahmad Sofian, SH, MA, sebagai moderator membuat kesimpulan dari diskusi publik ini :
bahwa dinamika perkembangan bahwa dinamika perkembangan hukum masyarakat
senantiasa mengalami pergerakan. Pergerakan tersebut tidak saja di dalam peraturan (law
in the books) tetapi juga dalam praktek penegakan hukum di lembaga peradilan (law in the
practice) dan juga nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakt (law in the society). (***)