People Innovation Excellence

OBLIGASI DAN GAGAL BAYAR

Oleh AGUS RIYANTO (April 2018)

Di Pasar Modal, salah satu instrumen efek yang ditransaksikan adalah obligasi. Apakah obligasi itu sesungguhnya ? Obligasi adalah istilah yang digunakan di dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi (bondholders) beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran. Obligasi menarik dan menjadi pilihan investasi investor dikarenakan beberapa hal, di antaranya adalah sebagai berikut. Pertama, dapat memberikan pendapatan tetap berupa kupon (bunga), dimana pemegang obligasi mendapatkan pendapatan berupa bunga secara rutin selama berlaku obligasi. Kedua, keuntungan penjualan obligasi (capital gain), yaitu keuntungan yang diperoleh investor ketika pemegang obligasi menjual obligasi lebih tinggi dari pada atau dibandingkan dengan harga beli pada saat penawaran perdana, maka investor akan mendapatkan jumlah dana tambahan yang fleksibel. Ketiga, dengan obligasi akan mendapatkan pinjaman dengan tingkat suku bunga lebih kompetitif. Hal ini ditentukan atas dasar kemampuan keuangan perusahaan serta memperhatikan kondisi tingkat suku bunga di perbankan. Apabila menerbitkan obligasi, proses penentuan tingkat suku bunganya relatif fleksibel disesuaikan dengan kemampuan penerbit obligasi. Keempat, mendapatkan alternatif pembiayaan melalui Pasar Modal. Obligasi termasuk  jenis utang dalam jangka panjang. sehingga perusahaan yang dalam kesulitan mencari pendanaan melalui Pasar Modal dengan menerbitkan obligasi sejumlah dana yang memang dibutuhkan, maka  dapat memperkuat struktur permodalannya.

Walalupun demikian, apakah obligasi selalu membawa keberuntungan?.Di dalam praktiknya, dapat saja terjadi mengalami kerugian. Hal itu terjadi apabila perusahaan yang menerbitkan obligasi tidak  mampu membayar kupon obligasi atau penerbit obligasi tidak dapat mengembalikan hutang pokok obligasinya. Ketidakmampuan perusahaan terhadap kedua hal penting (membayar kewajibannya) dikenal dengan istilah “gagal bayar” atau “default”. Default adalah kelalian, kealpaan debitur untuk menepati kewajibannya terhadap kreditur dalam suatu perjanjian (cidera janji) atau dikenal dengan istilah “Wanprestasi” yang diatur pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pengaturan gagal bayar ini terdapat dalam setiap Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) yang harus ada dan dibentuk antara Emiten dan Wali Amanat (mewakili pemegang obligasi) dalam penerbitan obligasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan BAPEPAM (sekarang Otoritas Jasa Keuangan atau OJK) sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 (UUPM). Melalui ketentuan ini, maka dapat diartikan bahwa PWA adalah perjanjian pokok hak dan kewajiban Emiten dan Wali Amanat yang mengatur secara jelas dan terperinci dengan tujuan untuk menghindarkan timbulnya kerugian pada masing-masing pihak, termasuk dalam hal terjadi gagal bayar oleh penerbit obligasi terhadap kewajibannya. Dengan dasar PWA inilah keseluruhan dan pola hubungan hukum Emiten dan Wali Amanat, di dalam rangka penerbitan obligasi, menjadi dasar bekerjanya Emiten untuk mendapatkan hak-haknya dari obligasi dan menjalankan kewajiban untuk selalu dapat melunasi apa-apa sajakah yang menjadi hak-haknya pemegang obligasi. Tetapi tetap sajalah default dapat saja terjadi.

Terminologi wanprestasi lebih dikenal sebagai default dapatlah disejajarkan dengan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan bahwa “Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”. Dalam hal seorang debitur berada dalam keadaan lalai, maka diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Debitur dianggap lalai, apabila dengan surat perintah atau dengan akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika menetapkan, bahwa debitur akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Pernyataan lalai adalah upaya hukum dengan mana kreditur memberitahukan, menegur, memperingatkan debitur saat selambat-lambatnya ia wajib memenuhi prestasi dan apabila saat itu dilampaui maka debitur telah lalai. Berdasarkan teori wanprestasi, maka perseroan dapat dianggap telah default apabila perseroan tersebut tidak melakukan melakukan apa yang disanggupi dilakukan, melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan, melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat melakukannya; atau melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Suatu perseroan yang telah melakukan penerbitan obligasi dianggap default, maka para pemegang obligasi berhak meminta kepada Wali Amanat yang telah ditunjuk untuk dan mewakili kepentingan dari pemegang obligasi untuk diadakannya suatu Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

RUPO dapat dimungkinkan terjadi bila terjadi default, maka perubahan pembatasan yang terdapat dalam Perjanjian Perwaliamanatan (PWA), dan apabila terjadi perubahan dana harus dilakukan sesuai dan mengacu kepada Peraturan BAPEPAM No.X.K.4 mengenai Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penerbitan Obligasi. Suatu perseroan dianggap lalai, maka akan mempunyai akibat hukum. Penerbit obligasi (Emiten) dikatakan lalai atau cidera janji atas janji yang terdapat di dalam PWA apabila melakukan hal sebagai berikut:

  1. Perseroan lalai dalam membayar pokok dan atau bunga, atau kewajiban lain yang terdapat dalam PWA.
  2. Perseroan lalai dalam melaksanakan atau tidak menaati dan atau melanggar ketentuan dalam PWA atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan penerbitan obligasi.
  3. Pernyataan dan jaminan perseroan mengenai keadaan status perseroan dan atau keuangan perseroan atas pengelolaan usaha perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau dibuat dengan tidak benar adanya.
  4. Perseroan bubar karena sebab apapun atau dinyatakan pailit, kecuali kondisi yang disepakati.
  5. Terjadinya cidera janji pada suatu perjanjian utang yang dibuat perseroan atau jumlah hutang perseroan yang telah ada sekarang atau yang akan ada di kemudian hari.
  6. Perseroan karena sebab apapun menurut pendapat Wali Amanat tidak mampu lagi mengurus atau menguasai sebagian atau seluruh harta kekayaan.
  7. Hak ijin dan persetujuan lain dari pemerintah dibatalkan, karena dianggap tidak dapat dilanjutkan usahanya.
  8. Perseroan berdasarkan perintah dari Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum harus membayar sejumlah dana kepada pihak ke III yang bila dibayar akan mempengaruhi secara material jalannya usaha perseroan dan kewajiban ini tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pengadilan tersebut.
  9. Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan PWA serta perjanjian atau dokumen lainnya yang dibuat atau diterbitkan dengan emisi obligasi.
  10. Karena suatu pihak yang berwenang atas dasar ketentuan hukum yang berlaku telah menyita atau merampas dengan cara apapun juga atas semua atau sebagian dari harta benda perseroan tidak dapat menjalankan seluruh usaha atau sebagian usahanya yang esensial

Harus diakui bahwa gagal bayar telah menjadi momok yang sangat menakutkan di kalangan Pasar Modal. Kekhawatiran ini dipicu oleh adanya Emiten yang tidak memiliki jaminan yang pasti dan jelas. Namun demikian, obligasi dalam realitasnya, tetaplah menjadi penawar dahaga dalam rangka pengumpulan dana. Hal ini, dikarenakan beberapa keuntungan dalam menerbitkan obligasi yaitu tingkat bunga yang lebih rendah dari bunga kredit perbankan, dengan jumlah obligasi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, sehingga banyaklah perseroan yang berlomba-lomba menerbitkan obligasi. Dengan tingginya permintaan obligasi korporasi menunjukan adanya kepercayaan investor terhadap kemampuan korporasi nasional, namun kepercayaan tersebut harus diimbangi dan diiringi dengan suatu sikap kehati-hatian, karena kepercayaan tanpa disertai dengan sikap kehati-hatian pada akhirnya akan menuai bencana dalam pelunasan pokok maupun bunga oleh Emiten. Dalam hal ini, sudah seharusnya OJK sebagai pengawas uatama di industri Pasar Modal memberikan sanksi yang tegas, sehingga diharapkan kasus-kasus perseroan gagal bayar semacam ini tidak terulang kembali. Termasuk, OJK juga mewajibkan keterbukaan informasi kepada pemegang obligasi segala hal yang terkait dengan kinerja perseroan dan segala hal yang berpotensi mengganggu pembayaran pokok maupun bunga obligasi. Tanpa ada penanganan dan penegakkan hukum yang tegas, maka default berpotensi akan datang kembali. Untuk itulah, maka diperlukan regulasi (Undang-undang khusus) mengenai obligasi korporasi, sebab jika berpegang kepada UUPM dan Peraturan Bapepam-LK tentang Penawaran Umum Obligasi dapat dikatakan kurang dapat mengakomodir kebutuhan pemegang saham obligasi, terutama sekali di dalam hal terjadinya gagal bayar. Untuk itulah, maka para pemegang obligasi, harus tepat dan cermat dalam memilah dan juga memilih obligasi dengan selalu mengkritisi peringkat efek yang diberikan kepada emiten, Pemegang Obligasi dapat melakukan gugatan apabila Emiten dianggap tidak menepati janjinya yang telah diberikan pada saat penerbitan obligasi. Dengan begitulah, maka pasar obligasi korporasi di Pasar Modal Indonesia diharapkan dapat semakin maju dan berkembang. (***)



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close