People Innovation Excellence

SENGKETA DOMAIN NAME

Oleh SITI YUNIARTI (Maret 2018)

Konflik antara domain name dan merek, merupakan salah satu titik persinggungan antara perkembangan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kasus domain name situs klikBCA dan kasus pendaftaran nama domain Mustika Ratu merupakan kasus-kasus klasik dalam pembahasan domain name. Di masa akan datang, potensi kasus domain name diprediksi akan meningkat seiring dengan pertumbuhan start-up sebagai bagian dari pertumbuhan e-commerce.

Apakah definisi domain name (nama domain)? ICANN (the Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) [1] menjelaskan bahwa Domain Name System (DNS) akan membantu pengguna untuk menemukan alamat tujuan di internet. Setiap komputer memiliki sebuah alamat yang unik, seperti nomor telephone, yang terdiri dari rangkaiang angka yang rumit, disebut sebagai IP address (IP:Internet Protocol). IP adress sulit untuk diingat, namun dengan bantuan DNS yang “menterjemahkan” ke dalam huruf (“domain name”). Contoh: dibandingkan menuliskan 207.151.159.3, akan lebih mudah bagi pengguna untuk menuliskan www.xxxxx.net serta lebih mudah pula untuk diingat. Lebih lanjut, pengertian domain name dalam UU ITE diartikan sebagai sebagai alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Dari dua pengertian di atas dapat disederhanakan bahwa domain name merupakan suatu alamat yang menunjukan lokasi di internet untuk memudahkan pengguna mengunjungi/mencari lokasi tersebut.

Menurut Charlotte Waelde[2] ada tiga hal yang dapat menjadi pemicu timbulnya permasalahan hukum di bidang hukum merek akibat pemakaian domain name  di jaringan internet, yakni: (a) perselisihan muncul jika pihak ketiga secara sengaja mendaftarkan domain name yang menurutnya akan diminati banyak orang; (b) perselisihan muncul jika pihak ketiga mendaftarkan sebuah domain name yang sama atau mirip dengan orang lain dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh si pendaftar; dan (c) pendaftaran domain name dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan merek yang dimilikinya dan tanpa disadari memiliki kesamaan dengan merek perusahaan lain namun dalam kategori kelas barang dan jasa yang berbeda.

Terkait dengan sengketa domain name, UU ITE mengatur bahwa penggunaan domain name tidak boleh melanggar hak orang lain, yakni salah satunya melanggar merek terdaftar. Pihak yang dirugikan karena penggunaan domain name  tanpa hak dapat mengajukan pembatalan domain name tersebut Dengan merujuk pada rumusan tersebut, maka salah satu penyelesaian sengketa domain name adalah dengan menggunakan instrumen pelanggaran merek.

Pengaturan detail mengenai sengketa domain name diatur lebih lanjut dalam PP No.82/2012. Penyelesaian sengketa domain name dapat dilakukan oleh Registri Nama Domain (Pasal 75 ayat (3) PP 82/2011). PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia) selaku registri nama domain diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa domain, melalui panel PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain).Merujuk pada referensi PANDI, sengketa domain diartikan  “suatu keadaan dimana satu pihak merasa hak-haknya dilanggar oleh pihak lain atas Nama Domain terdaftar namun tidak termasuk perselisihan mengenai konten dan/atau Pengelolaan atas nama domain tersebut”. Namun demikian, tidak seluruh sengketa domain name dapat diselesaikan melalui PANDI. Sengketa domain name yang dapat diselesaikan melalui PANDI adalah:

Perselisihan nama domain yang terkait dengan merek;

Perselisihan nama domain terkait merek diindikasikan dengan hal-hal sebagai berikut: (1) nama domain identik dan/atau memiliki kemiripan dengan Merek yang dimiliki oleh Pemohon; dan (2) termohon tidak memiliki hak dan/atau kepentingan sah atas nama domain tersebut; dan nama domain telah didaftarkan atau dipergunakan oleh Termohon dengan itikad tidak baik yang dapat ditunjukan oleh kondisi-kondisi berikut ini, khusunya termasuk namun tidak terbatas pada: (1) nama domain didaftarkan dengan tujuan untuk mencegah pemilik merek menggunakan nama domain tersebut;atau (2) nama domain didaftarkan dengan tujuan menggangu/merusak kegiatan usaha dari lawan bisnis (kompetitor); (3) pendaftaran dan penggunaan nama domain dimaksudkan secara sengaja untuk menarik pengguna internet ke situs-nya atau lokasi online lainnya, untuk keuntungan materiil/finansial yang tidak sah; atau (4) pendaftaran nama domain dengan maksud untuk dijual, disewakan, atau ditransfer kepada pemohon sebagai pemilik merek/layanan atau kepada lawan bisnis (kompetitor) pemohon untuk suatu keuntungan materiil/finansial. Pemohon harus membuktikan ketiga dari unsur-unsur terpenuhi.

Perselisihan nama domain lain:

Perselisihan ini diindikasikan dengan hal-hal sebagai berikut: (1) menyangkut nama; (2) menyangkut kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.

Pembatasan lain penyelesaian melalui PANDI adalah pemohon harus merupakan subyek hukum Indonesia atau memiliki perwakilan yang tunduk pada ketentuan hukum Indonesia. Dalam hal pemohon bukan subyek hukum Indonesia maka perwakilannya wajib memilih domisili pada kedudukan kantor kuasanya.Sedangkan yang dapat menjadi termohon adalah orang atau badan hukum yang tercatat sebagai kontak Registran atas nama domain yang diperselisihkan oleh pemohon.

Proses penyelesaian dilakukan dengan proses mediasi terlebih dahulu, kecuali para pihak tetap pada pendapatnya masing-masing, maka pemeriksaan materi perselisihan sepenuhnya menjadi kewenangan panel PPND. Apabila salah satu pihak meneruskan keberatan ke pengadilan terhadap pihak yang lain pada saat panel telah melakukan proses pemeriksaan materi perselisihan maka terhadap kondisi demikian, panel dapat menghentikan proses pemeriksaan dan menutup perselisihan dengan penetapan. Hasil PPND menjadi rekomendasi PANDI untuk mengeluarkan keputusan.Registrar membatalkan, mengalihkan atau mengubah pendaftaran domain name 21 hari sejak keputusan PANDI. Pemeriksaan materi perselisihan yang telah diputus oleh Panel tidak menghalangi para pihak untuk mengajukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri meskipun materi gugatan sama. (***)


[1] Glossary ICANN, https://www.icann.org/resources/pages/glossary-2014-02-03-en#d (20 Maret 2018)

[2] Charlotte Waelde, Indonesia-Australia, Hak-Hak Kekayaan Intelektual, diselenggarakan oleh Asian Law Group Pty Ltd, 2001 dalam H.OK.Saidin, Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights), Cet.8 (Jakarta:Raja Grafindo Persada,2013)hlm.

[3] Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain No. 005/K/DNP/KebijakanPerselisihan Nama Domain/II/2018/PANDI-Publik tanggal 5 Februari 2018.


 

 

 

 

 

 


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close