People Innovation Excellence

“THE INTERNATIONAL RIGHT TO INFORM” DAY

Oleh SITI YUNIARTI (September 2017)

Berbeda dengan hari konsumen nasional yang dirayakan secara meriah dengan berbagai diskon dan pembagian merchandise cuma-cuma oleh pelaku usaha,  tak banyak yang menyadari peringatan International Right to Inform Day pada tanggal 28 September lalu.  International Right to Inform Day diusulkan pada pertemuan Freedom of Information Litigation tahun 2002 di Sofia, Bulgaria dengan tujuan meningkatkan awareness atas hak individu terhadap akses informasi lembaga publik.

Pada artikel  “Korelasi Negara Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik” yang dimuat pada bulan Juni lalu, hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam Universal Declaration of Human Rights, sebagai refleksi negara hukum. Keterbukaan informasi sebagai bentuk pelaksanaan asas transparasi diyakini menghasilkan suatu pengelolaan pemerintahan atau institusi publik lain yang efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangungjawabkan.

Dari sisi regulasi, hak atas informasi telah diakomodir dalam Pasal 28F UUD 1945 dan dituangkan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sehingga atashak atas informasi tersebut sesungguhnya telah memiliki alas hukum yang cukup bagi warga negara untuk meng-eksekusi hak tersebut. Terlebih dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, hanya beberapa ketentuan yang merupakan pengecualian dari keterbukaan informasi, yakni informasi terkait dengan keamananan negara, berkaitan dengan perlindungan usaha terkait persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi, rahasia jabatan dan/atau informasi publik yang dimintai belum dikuasai atau didokumentasikan.

Dari sisi infrastruktur, kemajuan teknologi dan informasi terbukti membuat komunikasi menjadi lebih mudah dengan jangkauan yang lebih luas. Terlebih, salah satu dampak dari pengelolaan kota dengan konsep smart city yang mana transparasi merupakan bagian didalamnya, memunculkan berbagai aplikasi komunikasi yang mempermudah komunikasi antara pemerintah dan warga negaranya.

Namun demikian, berbagai kasus korupsi yang terus bergulir dapat menjadi salah satu indikator bahwa penggunaan hak atas informasi belum optimal. Kekhawatiran penyalahgunaan dana desa ataupun bentuk bantuan dana lainnya seharusnya dapat berkuran apabila hak atas informasi publik digunakan secara optimal. Bahkan UU Keterbukaan Informasi Publik telah menempatkan Komisi Informasi sebagai institusi yang memastikan pemenuhan hak atas informasi ini oleh lembaga publik. Bisa jadi  ketidaktahuan warga negara atas hak informasi yang dimilikinya merupakan salah satu penyebab belum optimalnya penggunaan hak informasi tersebut. Oleh karena tu edukasi masyarakat merupakan salah satu hal yang perlu dilakukan. Sehingga suatu hari nanti, masyarakat tidak lagi dijejali dengan berbagai berita korupsi maupun bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya (***).



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close