HIBAH PENELITIAN TENTANG HAK UNTUK DILUPAKAN
Dua dosen Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS, Shidarta dan Bambang Pratama mendapat hibah dana penelitian dengan besaran Rp500 juta untuk jangka waktu tiga tahun. Hibah penelitian ini diserahterimakan melalui acara sosialisasi dan penandatangan kontrak di Ruang 822 Kampus Anggrek BINUS pada tanggal 28 Maret 2018. Hadir pada acara itu Prof. Dr. Tirta Mursitama Nugraha, Ph.D. mewakili Wakil Rektor bidang Riset dan Transfer Teknologi (RTTO) BINUS University. Selain itu juga hadir para penerima hibah penelitian dari berbagai jurusan dan program studi di lingkungan BINUS.
Penelitian yang akan dilakukan oleh kedua dosen Jurusan Hukum Bisnis ini mengambil tema tentang hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). Hak ini, sekalipun sudah diakomodasi di dalam Undang-Undang Informatsi dan Teknologi Elektronik, kenyataannya masih belum bisa berjalan dengan berbagai persoalan. Ada permasalahan konseptual yang harus dibenahi agar dapat terintegrasi ke dalam sistem hukum Indonesia. Luaran dari penelitian ini secara konkret berupa modul-modul pelatihan di bidang hukum siber. (***)
Published at :