PELATIHAN EKSAMINASI PUTUSAN BERSAMA KOMISI YUDISIAL
Ketua Jurusan Hukum Bisnis (Business Law) BINUS Dr. Shidarta, bersama dengan tiga narasumber dari beberapa perguruan tinggi di Jakarta dan Bandung, diminta oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjadi fasilitator pelatihan eksaminasi putusan hakim pada tanggal 11 dan 12 Oktober 2017. Fasilitator lain adalah Dr. Anthon F. Susanto (Unpas), Dr. Niken Savitri (Unpar), dan Hermansyah (Usahid). Acara pelatihan yang berbentuk lokakarya ini diikuti oleh 21 orang peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Dari Jurusan Hukum Bisnis BINUS juga hadir peserta, yaitu Abdul Rasyid, Ph.D.
Shidarta yang ditunjuk untuk menjadi koordinator mitra bestari dan fasilitator dalam pelatihan ini membawakan topik tentang penalaran hukum dalam putusan hakim. Dalam paparannya, ia menjelaskan tentang langkah-langkah penting dalam pengkajian ilmiah suatu putusan hakim, berikut dengan filosofi di setiap langkah itu. Ia juga menjelaskan bagaimana suatu silogisme yang menandai cara berpikir hakim itu dapat dijadikan fokus kajian.
Semua peserta dalam pelatihan ini diwajibkan menyerahkan satu makalah yang kemudian dipresentasikan di hadapan para peserta dan mitra bestari Jurnal Yudisial. Hasil dari presentasi ini kemudian dijadikan bahan revisi oleh para peserta. Mereka kemudian memasukkan hasil revisi ini ke dalam open journal system (OJS) Jurnal Yudisial. Semua tulisan ini menjadi bahan naskah yang akan dinilai ulang oleh mitra bestari, dan diharapkan dapat lolos seleksi dalam publikasi di jurnal berakreditasi LIPI tersebut.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial (KY) Dr. Farid Wajdi yang membuka acara pelatihan ini berharap kebiasaan mengeksaminasi putusan ini dapat ditularkan ke para dosen dan mahasiswa di institusi masing-masing. Ia mengibarkan para dosen tersebut sebagai laskar yudisial yang mampu mengkritisi putusan-putusan para hakim, sehingga dengan sendirinya membantu tugas Komisi Yudisial untuk meningkatkan kualitas profesionalisme hakim.