People Innovation Excellence

FAKTOR KRIMINOGEN  DALAM UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Oleh VIDYA PRAHASSACITTA (Agustus 2017)

Indonesia telah melarang ujaran kebencian dan khusus untuk ujaran kebencian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akan tetapi sejak diberlakukannya undang-undang tersebut pada tahun 2008, jumlah perkara ujaran kebencian terus meningkat. Berdasarkan data dari Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada tahun 2015 terdapat 671 perkara dan angka tersebut meningkat pada tahun 2016 menjadi 1.207 perkara dimana sebagian besar pelanggaran atas ujaran kebencian tersebut dilakukan melalui sosial media.

Secara teori, kebijakan hukum pidana merupakan kebijakan kriminalisasi yaitu suatu proses dalam menentukan suatu perbuatan sebagai tindak pidana dan menentukan hukuman apa yang sesuai dengan perbuatan tersebut. Tujuan dari kebijakan hukum pidana bukan semata untuk menghukum pelaku tetapi sebagai sarana penanggulangi kejahatan.1) Oleh karenanya apabila setelah diundangkan terjadi peningkatan kejahatan, menindikasikan ada yang tidak tepat dalam perumusan undang-undang tersebut. Dalam hal ini ketentuan pidana tersebut merupakan faktor kriminogen.

Kemudian menarik mengkaitkan faktor kriminogen dalam proses pembuatan perundang-undangan ini dengan teori overcriminalization. Douglas Husak menyatakan bahwa sifat hukum pidana substansif dan keistimewaanya telah mendorong terjadinya lebih banyak proses penghukuman sehingga terjadi kelebihan kriminalisasi. Salah satu bentuknya adalah adanya overlapping crime. Hal ini terjadi apabila suatu perbuatan sudah dinyatakan sebagai sebuah tindak pidana dalam suatu undang-undang, namun kemudian oleh legislator perbuatan tersebut kembali dinyatakan sebagai suatu tindak pidana dalam undang-undang lainnya. Seringkali, undang-undang baru ini melibatkan penggunaan inovasi teknologi – sebuah ponsel atau komputer, misalnya – seolah-olah undang-undang tambahan diperlukan karena terdakwa merancang cara-cara cerdik untuk melakukan kejahatan yang ada.2) Penambahan ini diikuti dengan pemberian sanksi yang lebih berat.

Pertanyaan selanjutnya bagaimana dengan ketentuan mengenai larangan penyebaran ujaran kebencian di internet sebagaimaan diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU ITE? Untuk menjawab hal tersebut terlebih dahulu harus diuraikan mengenai ketentuan mengenai ujaran kebencian yang diatur dalam berbagai undang-undang di Indonesia. Terdapat setidaknya undang-undang yang didalamnya mengatur mengenai tindak pidana ujaran kebencian.

Hal ini menunjukan hal tersebut, ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan overlapping dari ketentuan mengenai larangan ujaran kebencian dalam KUHP. Tidak ada norma baru dan perbuatan baru yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut yang membedakan hanyalah sarana yang dipergunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian. Akan tetapi karena dipandang sebagai bentuk kejahatan baru yang lebih serius maka ancaman pidana yang lebih berat pun diatur dalam UU ITE yaitu maksimal enam tahun. Hal ini berdapak dalam praktik, terutama dalam putusan pengadilan mengenai ujaran kebencian terhadap agama yang dilakukan melalui sosial media. Jaksa Penuntut Umum menggunakan ketentuan Pasal 156 a KUHP sebagai dakwaan alternatif atas Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Permasalahan overlapping ketentuan tersebut terlihat dari Majelis Hakim yang menginterpretasikan ujaran kebencian terhadap agama dengan penodaan agama. Sebelumnya, telah terjadi kekeliruan dalam praktek dimana 156 a KUHP diinterpretasikan sebagai tindak pidana penodaan agama padahal pasal tersebut tidak mengatur perbuatan-perbuatan yang mengejek Tuhan.3 Kekeliruan tersebut berlanjut dengan menginterpretasikan Pasal 28 ayat (2) UU ITE sama dengan ketentuan Pasal 156 a KUHP. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa karena terdakwa dipidana bukan karena perbuatan yang dilakukannya.

Pada akhirnya, overlapping crime tersebut menyebabkan keberadan Pasal 28 ayat (2) UU ITE menjadi faktor kriminogen. Tentu perlu ada perbaikan terhadap undang-undang ini. Ketentuan yang dipandang khusus ini seharusnya dihapuskan dan cukup dengan pengaturan dalam KUHP saja. Tindak pidana yang diatur dalam UU ITE hanya mengatur tindak pidana dibidang Komputer yang memiliki karekteristis khusus. Beberapa negara juga memiliki sistimatika pengaturan yang seperti ini, contohnya Singapura dan Malaysia.  (***)


REFERENSI:

1) Lapatra, J.W. Analyzing the Criminal Justice System. New York: Lexington Books. 1978.

2) Husak. Douglas. Overcriminalization the limitation of Criminal Law. New York: Oxford University Press. 2008.

3) Senoadji, Oemar “Perkembangan Delik Khusus Dalam Masyarakat yang Mengalami Modernisasi”. Makalah dalam Rapat Kerja Mahkamah Agung dengan Para Ketua Pengadilan Tinggi Se-Indonesia. Jakarta 31 Maret dan 1-2 April 1980.



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close