People Innovation Excellence

ICT dan ITC LAWS DALAM DESAIN KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI HUKUM DI BINUS

Oleh SHIDARTA (Juni 2022)

Tulisan ini adalah versi bahasa Indonesia yang saya tulis pada kurun waktu yang sama dan dalam laman web yang sama juga, dalam rangka menjawab seringnya pertanyaan tentang apa itu ITC Law dan ICT Law. Keduanya memang telah dikenal sebagai ciri atau keunikan dari program studi S-1 Hukum di BINUS University. Versi bahasa Inggris dari tulisan ini juga saya siapkan tersendiri untuk kebutuhan yang sama.

Adelle Blackett (1998: 58-59) pernah menyinggung tentang keterkaitan antara globalisasi dan reformasi pendidikan hukum. Ia mengatakan:

It is hard to escape talk of globalization. Globalization is, by definition, everywhere. It is big. All else pales in comparison, and, according to the prevailing view, it is ineluctable. Whether globalization is as encompassing and inevitable as imagined may be less important than that perception, and its ability to affect policy and action. This is evident in the fated meeting of globalization talk and legal education reform. Law—in particular legal education—is described as lagging far behind on the “global playing fleld.” Some call on legal policy-makers to facilitate globalization by removing regulatory barriers to trade and harmonizing institutional frameworks, such as foreign direct investment policies. Others call on legislators to intervene and instill order in a system perceived to be out of control, by regulating anew at an International level. All call on lawyers to get up to speed. The question is tellingly put: How can legal education be reformed to meet the new global economy?

Ya, bagaimana pendidikan tinggi hukum harus bertransformasi menyambut the new global ekonomi itu? Pertanyaan seperti inilah yang mendorong kami sebagai pengelola pendidikan tinggi hukum di BINUS University ketika harus mendesain kurikulum pendidikan tinggi hukum tersebut. Pertanyaan ini menjadi semakin relevan untuk konteks Indonesia. Hal ini karena pendidikan hukum adalah salah satu pendidikan hukum tertua (di samping kedokteran). Oleh sebab itu banyak tradisi yang sudah dibangun dan diikuti oleh lembaga-lembaga pendidikan tinggi hukum, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Tradisi itu dilakukan dengan mengelompokkan area pendidikan tinggi hukum secara konvensional, sehingga pendidikan hukum itu difokuskan pada bidang tata negara, perdata, pidana, dan internasional.

Hukum bisnis adalah sebuah area baru yang menerobos semua sekat-sekat konvensional itu. Hukum bisnis memiliki aspek hukum tata negara, atau lebih spesifik lagi adalah hukum administrasi negara. Hukum bisnis juga memiliki dimensi yang sangat erat dengan area hukum perdata. Kejahatan-kejahatan dalam hukum bisnis, yang lazim disebut kejahatan kerah putih, tentu saja berhubungan dengan hukum pidana. Semua aktivitas bisnis itupun bersifat cross-border karena sudah tidak lagi bersinggungan dengan yurisdiksi tunggal satu negara. Ia sudah berskala global. Belum lagi apabila kita berbicara tentang teknologi komunikasi dan informasi yang ikut mempercepat semua perkembangan hukum bisnis. Disrupsi inovasi yang terjadi dan terus berkembang dalam aktivitas bisnis, mau tidak mau telah mempengaruhi hukum.

Atas dasar itu, Jurusan Hukum Bisnis BINUS University telah mengambil posisi yang sangat teguh untuk memberi definisi bahwa hukum bisnis ini bersentuhan dengan empat area kunci. Pertama, hukum bisnis berhubungan dengan investasi. Modal yang ditanamkan di dalam investasi dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Dalam era globalisasi, pasar modal akan makin berperan. Kedua, hukum bisnis berkaitan sangat erat dengan pembiayaan. Dengan demikian pendidikan hukum bisnis di era saat ini harus memberi pemahaman yang mendalam tentang aspek hukum dalam pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga perbankan dan non-perbankan. Termasuk di dalam diskursus mengenai ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh lembaga-lembaga ekonomi Islam, mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Ketiga, hukum bisnis berelasi dengan arena siber. Semua aktivitas bisnis telah diintervensi oleh dunia siber ini. Hukum siber, dengan demikian diprediksi akan memegang kendali sangat besar dalam mengubah wajah sistem hukum Indonesia. Keempat, hukum tentang hak-hak kekayaan intelektual sebagai area hukum yang melindungi kepentingan para pemegang hak. Di era globalisasi, perlindungan terhadap hak-hak kekayaan intelektual akan sangat menonjol dalam pengaturan hukum.

Dua area kunci yang pertama, yaitu hukum investasi dan hukum pembiayaan berada dalam satu arena kajian yang kami namakan sebagai international trade and commercial law (ITC Law). Kata “trade” kami bedakan dengan “commerce” dengan asumsi bahwa kata trade itu lebih berdimensi publik daripada kata commerce. Terdapat banyak courses yang ditawarkan untuk mengajarkan mahasiswa tentang arena ITC Law tersebut. Mata kuliah yang memuat materi tentang hukum perusahaan, hukum penanaman modal, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum asuransi, hukum perpajakan, hukum kepailitan, termasuk di dalam area kajian ITC Law. Dengan mengikuti materi-materi studi tersebut, mahasiswa diharapkan memahami bagaimana aktivitas bisnis menurut kaca mata hukum publik dan hukum privat internasional yang telah dipilih paling relevan untuk dipelajari dalam kurun waktu yang cukup ketat.

Dua area kunci kedua, yaitu hukum siber dan hukum tentang hak-hak kekayaan intelektual berada dalam area kajian yang disebut information and communication technology law (ICT Law). Mahasiswa akan mempelajari banyak hal tentang hukum siber, seperti tentang perlindungan data dan kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi telematika. Perdagangan secara digital, yang lazim disebut e-commerce, adalah fenomena yang terjadi secara sangat luas, termasuk untuk konteks Indonesia yang tergolong sebagai negara dengan penduduk pengguna media sosial terbanyak di dunia. Dapat diduga, bahwa isu-isu tentang pelanggaran hak-hak kekayaan intelektual juga menjadi isu yang harus juga dikenali oleh para mahasiswa. Berbagai courses telah disiapkan untuk menjadi materi pelajaran bagi para mahasiswa tersebut.

Dengan demikian, dua area kunci yang disebut ITC dan ICT Laws itu pada hakikatnya tidaklah benar-benar terpisah dan dapat dibedakan secara terang-benderan. Mereka dibedakan berdasarkan isu-isu yang muncul dari kedua arena itu. Keduanya justru saling melengkapi karena ilmu hukum memang sangat berkaitan dengan sistem hukum. Mahasiswa tidak dapat mempelajari satu arena hukum dengan meninggalkan arena yang lain karena semuanya berada di dalam satu sistem hukum. Tidak saja sistem hukum yang berskala nasional, melainkan juga regional, dan global.

Untuk memastikan bahwa mahasiswa memang menguasai semua materi tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh, maka pisau analisis mereka harus dipersiapkan. Mahasiswa, dengan demikian, harus dibekali dengan dasar-dasar ilmu hukum yang sangat kuat. Dua semester pertama sejak mahasiswa pertama kali menempuh pendidikan di Jurusan Hukum Bisnis BINUS University, dasar-dasar ini menjadi perhatian utama untuk diberikan kepada para mahasiswa. Setelah itu, mahasiswa akan dibekali lagi dengan dasar-dasar hukum bisnis, yang merupakan kelanjutan dari dasar-dasar ilmu hukum yang telah mereka dapatkan sebelumnya. Dasar-dasar hukum bisnis ini menjadi pintu masuk untuk para mahasiswa yang ingin memperdalam dua area kunci yang disebutkan tadi, yaitu ITC dan ICT Laws.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ITC dan ICT Laws adalah sebuah program yang secara selektif menjadi ciri khas dari desain kurikulum Jurusan Hukum Bisnis BINUS University yang ditawarkan kepada para peserta didik di Program Studi Sarjana Hukum. Pilihan ini dihasilkan melalui pertimbangan yang matang dalam rangka mempersiapkan lulusannya untuk dapat berkompetisi di dunia global dalam memahami dan menyelesaikan isu-isu hukum dan hukum bisnis. (***)


Reference:

Blackett, Adelle (1998). “Globalization and Its Ambiguities: Implications for Law School Curricular Reform.” Columbia Journal of Transnational Law. Vol. 35 No. 57: 58-79.


 

 

 


Published at :

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close