People Innovation Excellence

ISIS SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Oleh REZA ZAKI (Mei 2017)

Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS) adalah kelompok militan ekstremis yang mendeklarasikan kelompoknya sebagai Negara Islam dengan bentuk kekhalifahan. ISIS kemudian membangun jaringan kekuatannya di sejumlah negara. Model pendekatan yang dibangun oleh kelompok ini menuai penolakan yang cukup meluas karena dianggap radikal.

Bahkan, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencap kelompok ini sebagai kelompok teroris yang mengancam stabilitas keamanan dunia. Baru-baru ini ISIS dikabarkan sudah menguasai salah satu negara Asia Tenggara, yakni Filipina.

Pemerintah Filipina, Jumat (26/5/2017) mengatakan, warga asing tergabung dalam kelompok militan pro-ISIS yang menyerbu kota Marawi yang berada di wilayah selatan negeri itu. Terdapat warga Malaysia, Indonesia, dan Singapura serta orang asing lainnya yang bergabung dengan kelompok Maute yang menyerang kota Marawi. Pertempuran pecah pada Selasa (22/5/2017) setelah tentara menggerebek sebuah rumah tempat persembunyian Isnilon Hapilon, pemimpin kelompok Abu Sayyaf yang kerap menculik warga asing Isnilon juga diyakini aparat keamanan sebagai pemimpin ISIS di Filipina. Penggerebekan itu gagal setelah puluhan orang bersenjata muncul dan memukul mundur aparat keamanan, masuk ke dalam kota, dan sempat mengibarkan bendera hitam khas ISIS. Pemerintah Filipina mengakui sangat sulit untuk menghentikan krisis ini sebab anggota militan itu bergerak dari satu rumah ke rumah lainnya, memasang bom rakitan di jalanan, serta menyandera warga (Tribun, 2017).

Kelompok milisi jaringan ISIS, Maute, menguasai rumah sakit Amai Pakpak di Kota Marawi, Lanao del Sur, Filipina, dan menyandera pasien (Tempo, 2017). Peristiwa di Filipina ini tentu saja merespon bangsa Indonesia sendiri untuk mencegat menjangkitnya jaringan ISIS di Tanah Air.

Beberapa waktu lalu, MenkoPolhukam, Wiranto pun mengumumkan pembubaran Ormas HTI karena bertentangan dengan ideologi Negara, Pancasila. HTI juga bukan Ormas kecil kendatipun baru dibentuk secara de jure pada tahun 2014. Kekuatan finansial HTI pun tidak main, main. HTI disinyalir memiliki relasi terhadap ISIS sebagai manifestasi untuk mendirikan Negara Khilafah di muka bumi.

Namun, dalam perspektif hukum internasional, apakah ISIS termasuk ke dalam subjek hukum internasional? Lalu, jika benar, maka ISIS masuk dalam kelompok apa?

ISIS merupakan subjek hukum internasional, namun ISIS tidak masuk dalam kelompok negara walaupun ISIS mendeklarasikan sebagai sebuah negara Islam. Mengapa demikian? Menurut Konvensi Montevideo 1993, syarat berdirinya sebuah Negara harus memenuhi syarat memiliki rakyat, wilayah, pemerintahan, kemampuan berhubungan dengan Negara lain, serta pengakuan kedaulatan dari negara lain. ISIS mengklaim bahwa mereka memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Akan tetapi ISIS tidak dapat berhubungan diplomatik dengan negara lain, apalagi untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari negara lain. Sehingga, hal ini menggugurkan ISIS masuk ke dalam kelompok negara.

Lantas dimanakah ISIS? Di dalam subjek hukum internasional ada kelompok yang dinamakan pemberontak. Itu pun terbagi ke dalam dua kategori, yakni insurgent dan belligerent. Sebagai subjek hukum internasional, ISIS termasuk ke dalam kelompok belligerent.

Di wilayah di mana terjadi tindakan pemberontakan, pemerintah negara yang berdaulat masih memiliki semua hak dan kewajiban sebagai penguasa yang sah. Sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2131 (XX) yang dikeluarkan tahun 1965, dalam hubungannya maka setiap upaya negara asing atau negara lain yang membantu kaum pemberontak, dianggap merupakan tindakan intervensi, dan karenanya merupakan pelanggaran hukum internasional.

Dengan ini, ISIS harus diakui sebagai subjek hukum internasional agar juga PBB cukup serius dalam mencegah terjadinya pertumpahan darah di negara-negara yang sedang dikuasai kelompok militan ektremis ini. (***)


REFERENSI:

Tribun, Filipina : Milisi Pro ISIS yang Kuasai Kota Marawi Sebagian Berasal dari Indonesia, http://www.tribunnews.com/internasional/2017/05/26/filipina-milisi-pro-isis-yang-kuasai-kota-marawi-sebagian-berasal-dari-indonesia (Online), diakses pada 30 Mei 2017

TEMPO, Milisi Jaringan ISIS Kuasai Rumah Sakit dan Pasien di Filipina, https://m.tempo.co/read/news/2017/05/23/118878078/milisi-jaringan-isis-kuasai-rumah-sakit-dan-pasien-di-filipina (Online), diakses pada 30 Mei 2017



Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close