People Innovation Excellence

PERLINDUNGAN HUKUM AKTIVITAS BELANJA ONLINE

Oleh ERNI HERAWATI (Februari 2017)

Belanja online saat ini sudah menjadi bagian dari gaya hidup dan kebutuhan masyarakat, terutama di perkotaan. Tidak adanya waktu luang untuk berbelanja kebutuhan di tempat perbelanjaan membuat masyarakat memilih belanja online sebagai alternatif utama. Dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang dan dibarengi dengan penyerapan teknologi tersebut oleh masyarakat melalui perangkat smartphone, maka belanja online ini menjadi aktivitas yang telah dilakukan oleh hampir semua orang yang memiliki perangkat smartphone tersebut. Maka kemudian muncullah penjual-penjual online di jagat Internet yang menawarkan hampir semua kebutuhan hidup manusia. Perusahaan-perusahaan juga melirik penjualan dan promosi produk melalui aktivitas-aktivitas yang bisa dilakukan di Internet, misalnya memiliki domain sendiri, membuat aplikasi tentang produk yang bisa diunduh di smartphone, meng-endorse orang lain untuk promosi, dll. Bagi konsumen, belanja online-pun bisa dilakukan di mana saja, sambil bekerja di kantor, sedang makan siang, di kendaraan, dll. Internet telah menciptakan pasar baru dan mempertemukan produsen dan konsumen. Namun seiring dengan manfaat yang dapat diperoleh, selalu muncul kesempatan niat orang untuk berbuat kejahatan.

Saat ini konsumen belanja online mulai membutuhkan rasa aman dalam berbelanja kebutuhan. Sudah tidak asing lagi didengar bahwa barang-barang yang ditawarkan oleh penjual tidak sesuai dengan barang yang dikirimkan ke konsumen. Gambar dan informasi yang tersaji tidak menunjukkan fakta yang sebenarnya tentang barang yang sampai ke konsumen. Hal ini bisa saja terjadi karena masih banyak kekosongan hukum mengenai bagaimana mekanisme belanja secara online. Dimulai dari siapa penjual dan siapa yang boleh menjual, atau bagaimana prosedur jual beli secara online yang diatur oleh hukum. bagaimana pembayaran dan penyerahan barang antara konsumen dan penjual. Semuanya ini membutuhkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan mengakomodasi kepentingan para pihak.

Memang tidaklah mudah untuk menyusun sebuah aturan main yang jelas dalam ranah Internet ini. Mengingat kebebasan yang muncul dari saluran Internet saat ini membuat semua orang dapat mengakses Internet dengan mudah dan merasa berhak menggunakan saluran tersebut sebebas-bebasnya. Saat ini semua orang memiliki persepsi bahwa ia berhak untuk menjual barang, baik secara mandiri maupun menggunakan jalur situs belanja online. Sehingga dapat kita temui di hampir semua jenis media sosial, maka akan selalu ditemui orang-orang yang melakukan penjualan barang. Bahkan mungkin saja seseorang menggunakan media sosial dengan tujuan memang untuk menjual barang. Kegiatan belanja online ini masuk dalam ranah e-commerce, dan sebetulnya ketentuan tentang hal ini dapat dilihat antara lain dalam UU tentang No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen, UU No. 11 Tahun 2008 dan Perubahannya tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, PP No. 82 Tahun tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, hukum yang tersedia sebaiknya tidak hanya menyediakan aturan tentang bagaimana konsumen dapat menuntut kerugian, namun juga harus dipikirkan tentang bagaimana menciptakan sebuah sistem yang dapat mengantisipasi dan mencegah tindakan kejahatan serta menjamin rasa aman konsumen. Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah berencana menerbitkan peraturan tentang e-commerce ini, namun sampai sekarang belum ada kabar lebih lanjut.(***)


 

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close