People Innovation Excellence

MEMPERTANYAKAN RENCANA MORATORIUM PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

Oleh ERMANTO FAHAMSYAH (Oktober 2018)

Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, pada acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Rangka Hari Hutan Internasional, tanggal 14 April 2016, di Pulau Karya, Kepulauan Seribu pernah menyatakan akan mempersiapkan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit dan tambang. Terkait moratorium perkebunan kelapa sawit, Presiden Joko Widodo sebelumnya telah dua kali melanjutkan kebijakan tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2015 dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 yang ditandatangani pada tanggal 17 Juli 2017.

Presiden Joko Widodo setelah melalalui proses yang panjang sejak tahun 2016, telah merealisasikan rencana penerbitan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit pada tanggal 19 September 2018 dengan menerbitkan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit, selanjutnya disebut Inpres No. 8 Tahun 2018. Inpres No. 8 Tahun 2018 tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Menteri Pertanian; Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri;  Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; Para Gubernur; dan Para Bupati/ Walikota.

Terdapat beberapa materi muatan dalam Inpres No. 8 Tahun 2018 yang patut untuk dicermati, antara lain, instruksi yang ditujukan kepada Menteri Pertanian, yaitu: 1) Melakukan penyusunan dan verifikasi data dan peta Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit secara nasional yang mencakup: nama dan nomor, lokasi, luas, tanggal penerbitan, peruntukan, luas tanam dan tahun tanam. 2) Berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada angka 1, melakukan evaluasi terhadap: a. proses pemberian Izin Usaha Perkebunan dan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit; b. Izin Usaha Perkebunan dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diterbitkan namun belum dimanfaatkan; dan c. pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit atau izin usaha perkebunan untuk budidaya kelapa sawit untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling kurang 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan; serta menyampaikan hasil evaluasinya kepada Tim Kerja. 3) Menindaklanjuti rekomendasi Tim Kerja mengenai penetapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), izin Usaha Perkebunan atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan. 4) Meningkatkan pembinaan kelembagaan petani sawit dalam rangka optimalisasi dan intensifikasi pemanfaatan lahan untuk peningkatan produktivitas kelapa sawit. 5) Memastikan setiap perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Selanjutnya, instruksi yang diberikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, antara lain:  1) Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai: a. pengembalian tanah yang berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila belum diproses dan/atau diterbitkan Hak Atas Tanahnya; b. Penetapan tanah yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan sebagai tanah negara sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan; c. Pengembalian tanah yang berasal dari pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada gubernur untuk diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Kawasan hutan. 2) Melakukan percepatan penerbitan hak katas tanah kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan hak masyarakat seluas 20% (dua puluh perseratus) dari HGU perkebunan kelapa sawit. 3) Melakukan percepatan penerbitan hak atas tanah pada lahan-lahan perkebunan kelapa sawit rakyat. Berikutnya instruksi yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, antara lain: 1) Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai: a. penetapan kembali areal yang berasal dari kawasan hutan yang telah dilakukan pelepasan atau tukar menukar kawasan hutan sebagai kawasan hutan; dan/ atau b. langkah-langkah hukum dan/ atau tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit berdasarkan verifikasi data, evaluasi atas pelepasan, atau tukar menukar kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. 2) Melakukan identifikasi dan melaksanakan ketentuan alokasi 20% (dua puluh perseratus) untuk perkebunan rakyat atas pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Adapun pelaksanaan penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit dan evaluasi atas perizinan perkebunan kelapa sawit telah diterbitkan dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Inpres No. 8 Tahun 2018 diterbitkan.

Penerbitan Inpres No. 8 Tahun 2018 tersebut selanjutnya juga menarik untuk dicermati dan dikaji dalam perspektif hukum, dimana Pemerintah dalam merumuskan dan memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit seharusnya lebih arif dan bijaksana dengan tetap memperhatikan landasan pemikiran yang mempertimbangkan aspek filosofis, aspek yuridis, dan aspek sosiologis.

Pertama, aspek filosofis, semua kebijakan pemerintah dalam kegiatan ekonomi, termasuk dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit, harus mempertimbangkan dan memperhatikan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945), khususnya Pasal 33. Pasal 33 UUDNRI 1945 dikenal sebagai pasal ideologi dan politik ekonomi Indonesia, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan Negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak (Pasal 33 ayat (2)); dan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 ayat (3)). Atas dasar ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUDNRI 1945, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. Hak Menguasai dari Negara yang dimaksud meliputi kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia; menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; serta menentukan dan mengatur hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Dikuasai oleh Negara dalam Pasal 33 UUDNRI 1945 tidak berarti Negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan atau ondernemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan Negara terdapat pada membuat peraturan guna melancarkan jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula “pengisapan” orang yang lemah oleh orang lain yang bermodal.  Dengan demikian, penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh Negara” dalam ayat (2) dan (3) Pasal 33 UUDNRI 1945 tidak selalu dalam bentuk kepemilikan, tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu bentuk hak menguasai dari Negara sebagaimana tersebut di atas diwujudkan dengan melakukan kontrol, pengaturan dan memberikan pengaruh dalam pengelolaan dan pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Oleh karena itu, dari aspek filosofis, Pemerintah RI dalam merumuskan dan memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan perizinan perkebunan kelapa sawit menurut hemat kami dapat dimungkinkan kontraproduktif dengan amanat Pasal 33 UUDNRI 1945. Dimana Negara harus dapat menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan, dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur melalui pengaturan dan pengawasan dalam penggunaan dan pengelolaan sumber daya alam yang salah satunya melalui  pengusahaan perkebunan kelapa sawit.

Kedua, aspek yuridis, perkebunan kelapa sawit di Indonesia saat ini diusahakan dengan berdasarkan, antara lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan) beserta turunannya yaitu: Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14/Permentan/PL.110/2/2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit; Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 dan diubah kembali dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 21/Permentan/KB.410/6/2017; dan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO). Di samping itu, peraturan perundang-undangan terkait lainnya, antara lain, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU Sistem Budidaya Tanaman); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Terdapat beberapa substansi pengaturan dalam UU Perkebunan yang menarik dicermati apabila dikaitkan dengan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit, antara lain, bagian Menimbang huruf b menyebutkan bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi besar dalam pembangunan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Pasal 2 mengatur bahwa Perkebunan diselenggarakan berdasarkan, antara lain, asas kedaulatan; kemandirian; kebermanfaatan; keberlanjutan; dan efisiensi-berkeadilan. Selanjutnya, Pasal 3 memuat ketentuan bahwa penyelenggaraan Perkebunan bertujuan, antara lain, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; dan memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat. Berdasarkan beberapa pengaturan dalam UU Perkebunan tersebut, Pemerintah dalam melakukan kontrol dan/atau pengaturan melalui kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit tentu harus mempertimbangkan secara matang tentang peran penting dan potensi perkebunan kelapa sawit Indonesia. Selain itu, harus memperhatikan asas kedaulatan; kemandirian; kebermanfaatan; keberlanjutan; dan efisiensi-berkeadilan. Serta harus sejalan dengan tujuan penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha; dan memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat.

Selanjutnya, UU Sistem Budidaya Tanaman juga memuat beberapa substansi pengaturan yang perlu untuk dicermati apabila dikaitkan rencana kebijakan moratorium perkebunan kelapa sawit, antara lain, bagian Menimbang huruf a  menyebutkan bahwa sumberdaya alam nabati yang jenisnya beraneka ragam dan mempunyai peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa; oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secari lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 2 menyatakan bahwa sistem budidaya tanaman sebagai bagian pertanian berasaskan manfaat, lestari, dan berkelanjutan. Pasal 3 menentukan bahwa sistem budidaya tanaman bertujuan meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor; meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah ketentuan Pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa petani memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan jenis tanaman dan pembudidayaannya. Pasal 6 ayat (3) mengatur bahwa apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat terwujud karena ketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu. Berdasarkan beberapa pengaturan dalam UU Sistem Budidaya Tanaman tersebut, Pemerintah dalam melakukan kontrol dan/atau pengaturan melalui kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit seharusnya dapat menyeleraskan dengan amanat bahwa sumberdaya alam nabati, salah satunya kelapa sawit, harus dikelola dan dimanfaatkan secari lestari, selaras, serasi, dan seimbang bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya, pada hakikatnya petani (pekebun) diberikan kebebasan oleh undang-undang untuk menentukan jenis tanaman yang dibudidayakan. Kesimpulan yang dapat ditarik dari aspek yuridis, Pemerintah RI dalam merumuskan dan memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit apakah tidak dapat dikatakan bertentangan dengan beberapa hukum positif Indonesia yang pada akhirnya akan dapat menciptakan ketidakpastian hukum dalam kegiatan ekonomi.

Ketiga, aspek sosiologis, kelapa sawit Indonesia mempunyai potensi yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari kesesuaian lahan untuk kelapa sawit, luas areal produksi dan produktivitas kelapa sawit. Berdasarkan angka estimasi pada tahun 2018, total luas areal kelapa sawit di Indonesia mencapai 14.309.256 hektar, yang terdiri dari perkebunan rakyat 5.807.514 hektar, perkebunan besar negara 713.121 hektar dan perkebunan besar swasta 7.788.621 hektar. Dengan total luas areal tersebut, produksi crude palm oil (CPO) Indonesia berdasarkan angka estimasi pada tahun 2018 sebesar 41.667.011 ton, dengan rincian produksi perkebunan rakyat sebesar 14.010.833 ton, perkebunan besar negara 2.507.763 ton, dan perkebunan besar swasta 25.148.415 ton.

Agribisnis kelapa sawit, khususnya di Indonesia, dapat dinilai sebagai agribisnis yang Pro-Growth, Pro-Job, Pro-Poor, Pro-Devisa, dan Pro-Environment. Di samping itu, sesuai dengan The Tripple Bottom Line yaitu 3 P: People, Planet, Profit, yang pertama sekali diperkenalkan oleh Freer Spreckley pada tahun 1981 dalam artikel: “Social Audit – A Management Tool for Co-operative Working”. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa peran penting kelapa sawit Indonesia baik untuk kepentingan nasional maupun global.

Kelapa sawit Indonesia juga mempunyai peran penting untuk kepentingan nasional, diantaranya, 1) sebagai sumber pendapatan dan lapangan kerja, dimana perkebunan kelapa sawit melibatkan sekitar 3.352.422 tenaga kerja dan sekitar 2.318.021 pekebun pada tahun 2015; 2) salah satu sarana penanggulangan kemiskinan; 3) salah satu sarana pengembangan wilayah termasuk wilayah perbatasan; 4) penyumbang pendapatan ekspor non migas, dimana nilai ekspor minyak sawit (CPO) lebih besar dari nilai ekspor hasil pertanian di luar minyak sawit yaitu mencapai nilai US$ 3,305 Milyar dengan volume 5.283.953 ton pada tahun 2016; 5) penyumbang penerimaan Pajak Ekspor yang mencapai angka sekitar Rp 13,8 trilyun; 6) pendukung industri dalam negeri; 7) sebagai sumber pangan dan energi yang berupa minyak goreng dan biofuel. Sementara peran penting kelapa sawit untuk kepentingan di tingkat global, diantaranya, 1) kelapa sawit merupakan tanaman tahunan yang diproduksi oleh negara berkembang/tropis, sedangkan minyak nabati lainnya merupakan tanaman semusim, diproduksi negara sub tropis; 2) kelapa sawit merupakan salah satu minyak nabati dunia (minyak kelapa sawit, kedelai, bunga matahari, rapeseed, minyak kelapa, dan lain-lain) yang paling efisien dari segi produktivitas dan biaya produksi; 3) persentase produksi minyak nabati dunia, untuk Palm dan Palm Kernel Oil: 38,0%, Rape Oil : 15,9%, Sun Oil: 8,3%; 4) pengolahan tanah pada perkebunan kelapa sawit 25 tahun sekali, kedelai 4 bulan sekali; 5) produksi minyak sawit (CPO) Indonesia dan Malaysia 86% dari produksi dunia; 6) sejak tahun 2006, Indonesia menjadi negara produsen minyak sawit terbesar di dunia; 7) saat ini minyak sawit dikonsumsi lebih dari 160 negara di dunia. 8) sejak tahun 2005, pangsa pasar minyak sawit menggeser pangsa minyak kedelai, dimana sebelumnya pangsa kedelai merupakan yang terbesar diantara minyak nabati.

Selain itu, terdapat beberapa potensi yang terkandung pada kelapa sawit diantaranya 1) minyak kelapa sawit bisa dimanfaatkan sebagai minyak makan, oleo kimia, energi; 2) limbah padat dan cairnya bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak, pupuk, dan energi; 3) kayu sawit bekas peremajaan bisa digunakan sebagai bahan baku industri perkayuan; 4) sebagai sumber pangan yaitu sebagai sarana pengembangan tanaman pangan intercrop (jagung dan palawija) selama kanopi belum menutup dan sarana pengembangan ternak sapi. Yang tidak kalah penting untuk disimak adalah peran kelapa sawit terhadap lingkungan hidup diantaranya, 1) tanaman kelapa sawit dinilai dapat beperan dalam pelestarian daur CO2, H2O dan O2 melalui fotosintesis dan respirasi – evapotranspirasi; 2) perkebunan kelapa sawit secara netto adalah penyerap CO2 yakni 64,5 ton CO2/Ha/tahun (Henson, 1999) sehingga bukan sebagai pengemis CO2; 3) perkebunan kelapa sawit bagian solusi dari pemanasan global; 4) pelestarian plasma nutfah; dan  5) pelestarian multifungsi perkebunan kelapa sawit. Oleh karena itu, sudah tidak dapat dipungkiri lagi bahwa kelapa sawit Indonesia mempunyai potensi dan keunggulan serta peran penting baik bagi Negara Indonesia dan dunia. Apabila Pemerintah akan memberlakukan kebijakan moratorium atau penundaan penambahan lahan perkebunan kelapa sawit, pemerintah dapat dikatakan menutup mata atau mengesampingkan semua potensi dan keunggulan serta peran penting yang telah dimiliki oleh kelapa sawit Indonesia?

Dengan demikian, pertanyaan mendasar yang patut dikaji dan dijawab kembali oleh Pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya, apakah penerbitan kebijakan moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit merupakan kebijakan yang berkeadilan, bermanfaat dan berkepastian hukum bagi Bangsa dan Negara Indonesia kita tercinta?


Screen.Shot.2016.05.20.at.10.21.49


Tulisan ini merupakan revisi atas tulisan dengan judul yang sama, yang pernah dimuat di website ini pada bulan Mei 2016.

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close