People Innovation Excellence

MENELISIK PASAL ‘ZOMBIE’ HAATZAI ARTIKELEN DAN LESE MAJESTE DALAM R-KUHP

Screen.Shot.2016.10.14.at.4.53.04.PM


Pada tanggal 8 Oktober 2016, dosen Jurusan Business Law BINUS Vidya Prahassacitta, S.H.. M.H. berkesempatan hadir dan berpastispasi aktif dalam acara forum discussion group terbatas (FGD) yang bertajuk: “”Menelisik Pasal “Zombie”:  Hatzai Artikellen dan Lese Majeste dalam R KUHP.” FGD dilaksanakan oleh Institute of Criminal Justice Reform (ICJR).  Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai Pasal 284 dan 285 RKUHP yang merupakan penjelmaan kembali dari Pasal 154 dan 155  KUHP megenai Haatzai Artikllen atau ungkapan kebencian dan permusuhan pada pemerintahan yang sah dan Pasal 262, Pasal 263 dan Pasal 264 R KUHP yang mengembalikan delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden (Lese Majeste).

Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai bahwa kedua delik tersebut telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam KUHP oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu alasan paling kuat yang disebutkan Mahkamah Konstitusi adalah kedua delik tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak tepat lagi diatur dalam masyarakat demokrasi yang modern. Selain itu dalam diskusi tersebut dibahas bagaimana ketentuan tersebut dapat menghambat kebebasan berekspresi bagi warga negara dan juga kebebasan press dalam mengkritik pembangungan yang dilakukan oleh pemerintah. Pada akhirnya apa yang disampaikan dalam diskusi ini akan menjadi masukan bagi Komisi III DPR dalam membahasan RKUHP yang sedang berjalan. (***)


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close