People Innovation Excellence

DOSEN BL ERNA RATNANINGSIH MERAIH GELAR DOKTOR ILMU HUKUM

Erna Ratnaningsih, dosen Business Law Binus, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Brawijaya setelah mempertahankan disertasinya dengan judul: “Pengaturan hak beragama sebagai bagian hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (Non Derogable Rights) di Indonesia,” dalam ujian terbuka yang dilakukan secara online pada tanggal 24 november 2020. Erna Ratnaningsih dinyatakan lulus dengan sangat memuaskan dengan nilai IPK 3,98.

Dalam ujiannya Erna Ratnaningsih menjawab pertanyaan dari lima dosen penguji, yaitu Prof. Dr.Tatiek Sri Djatmiati, S.H.,M.S (Universitas Airlangga), Dr. Tunggul Anshari, S.H.,M.H (Universitas Brawijaya), Dr. Istislam, S.H.,M.H., (Universitas Brawijaya), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H.,M.H (Universitas Brawijaya) dan Dr. Abdul Madjid, S.H.,M.H (Universitas Brawijaya).

Dalam pertahanannya, Erna menjelaskan bahwa hak kebebasan beragama, diatur dalam  pasal 18 Universal Declaration of Human Rights, merupakan hak yang fundamental. Di Indonesia, hak kebebasan beragama tersebut telah diatur dalam Pasal 28I UUD 1945 yang menyatakan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sesuai dengan konsep non-derogable rights di dalam hukum internasional.

Namun, dalam pelaksanaannya, hak beragama di Indonesia telah dibatasi oleh lima undang-undang, yaitu UU Penodaan Agama, UU Perkawinan, UU Administrasi Kependudukan, UU Pengolaan Zakat, dan UU Pengadilan Agama. Dalam beberapa putusan terkait undang-undan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pembatasan dari hak kebebasan agama oleh lima undang-undang tersebut tidak melanggar hak konstitusional yang dinikmati warga Indonesia.

Yang dipermasalahan oleh Erna Ratnaningsih dalam disertasinya, bukan pembatasan dari hak kebebasan beragama di Indonesia, tetapi fakta bahwa putusan MK tersebut tidak menyajikan parameter jelas mengenai hak kebebasan agama sebagai non-derogable right, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Menurut dia, sangat dibutuhkan perubahan konstitusi dan perubahan hukum mengenai pembatasan hak beragama dan interpretasi hukum pasal-pasal HAM, termasuk kaitannya dengan prinsip-prinsip hukum Internasional, untuk menghindari multi-tafsir dari hak fundamental tersebut.

Erna Ratnaningsih dibimbing oleh Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S sebagai promotor dan Dr. Muchamad Ali Safaat, S.H.,M.H dan Dr. Moh. Fadli, S.H.,M.H sebagai ko-promotor.

Selamat dan Sukses Ibu Erna Ratnaningsih!


Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close