People Innovation Excellence

MENGENAL LEBIH DEKAT “FINANCIAL TECHNOLOGY”

Oleh BAMBANG PRATAMA (Mei 2016)

Kreativitas dan inovasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dewasa ini merambah ke berbagai bidang kehidupan manusia. Dari sisi bisnis inovasi TIK merasuk ke berbagai bidang industri untuk efisiensi dan mengambil ceruk pasar. Joseph Schumpeter (1934) berpendapat dengan teorinya creative destruction bahwa nilai-nilai kewirausahaan akan memunculkan pasar baru melalui metode baru. Jika pemikiran Schumpeter dibenturkan dengan instrumen hukum maka tentunya hukum tidak mampu mengejar dinamika bisnis yang berjalan sangat dinamis ini.

Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.

Inovasi yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.

Dengan munculnya virus inovasi keuangan P2P yang berbasis jaringan Internet maka tentunya penyebarannya menjadi sangat cepat secara global hingga pada akhirnya muncul juga berbagai jasa crowdfunding di Indonesia seperti www.kitabisa.com, www.gandengtangan.org, www.wujudkan.com dan sebagainya. Masalah hukum yang muncul dari produk inovasi FinTech ini adalah tentang legalitas penyelenggaraan crowdfunding?, kemudian, apakah bisnis model FinTech ini dapat terbebas dari uang haram (money loundering)? Isu-isu hukum inilah yang hingga saat ini masih berada di wilayah abu-abu menurut hukum positif di Indonesia.

Saat ini, FinTech lebih banyak di kenal di kalangan wirausaha ketimbang masyarakat pada umumnya. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah ledakan dari pemanfaatan FinTech yang perlu segera diantisipasi melalui instrumen hukum. Pendapat ini didasarkan pada pengalaman fenomena perusahaan Go-Jek yang pertama kali didirikan pada tahun 2010 yang kemudian booming pada 4-5 tahun setelah didirikan. Yang perlu diperhatikan dari booming-nya Go-Jek karena keberadaannya mengancam bisnis transportasi konvensional. Jika fenomena FinTech disejajarkan dengan fenomena Go-Jek, maka tidak menuntup kemungkinan dalam 2-3 tahun ke depan keberadaan FinTech akan mengancam institusi keuangan nasional.

Mungkin, saat ini sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa bisnis model FinTech menyebutnya dengan sebutan lintah darat online. Tetapi yang perlu diperhitungkan adalah jika FinTech dikelola oleh orang professional seperti Jibun Bank Jepang, yaitu Bank yang benar-benar beroperasi secara online. Fenomena Jibun Bank patut diwaspadai mengingat pada tahun 2015 dianugrahkan sebagai Bank terbaik oleh Asian Bankir dengan total 1.9 juta nasabah aktif. Pengaturan tentang FinTech di Indonesia saat ini berada pada OJK selaku pengawas jasa keuangan. Kabarnya, OJK tengah mempersiapkan regulasi terkait FinTech yang akan diterbitkan pada tahun 2016 ini. Semoga regulasi yang dikeluarkan OJK mampu menjaga keseimbangan antara akses masyarakat pada sektor keuangan melalui inovasi TIK di bidang finansial dengan persaingan usaha penyelenggara jasa keuangan. (***)

 


Published at : Updated
Leave Your Footprint
  1. Artikel MENGENAL LEBIH DEKAT “FINANCIAL TECHNOLOGY” Oleh BAMBANG PRATAMA (Mei 2016) akan menjadi nyata dalam waktu dekat. Thx Pak Bambang atas pencerahannya [sidik permana (readerr), March 27, 2018]

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close