KULIAH TAMU TENTANG TEORI DAN PRAKTIK HUKUM KEPAILITAN BERSAMA DEDY KURNIADI
Pada tanggal 3 Desember 2015, mahasiswa Jurusan Business Law BINUS menerima kedatangan seorang dosen tamu yang dikenal sebagai pengacara dan kurator serta sebagai Managing Partner pada “Dedy Kurniadi and Co Lawyers”. Pembicara tersebut adalah Dedy Kurniadi, S.H., M.H. Beliau menyampaikan kuliah dengan topik “Memahami Kepailitan dan Akibat Hukumnya”. Alumni Magister Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Hukum UI ini memiliki beberapa keahlian dalam bidang litigasi komersial, hukum tanah dan properti, hak atas kekayaan intelektual, dan hukum kepailitan. Dalam kuliah umum ini, Ahmad Sofian, dosen jurusan Business Law BINUS bertindak sebagai moderator. Turut hadir dalam kuliah umum ini antara lain Batara Mulia Hasibuan, dosen pengasuh mata kuliah Hukum Acara di Jurusan Business Law BINUS.
Dalam sesi kuliah kali ini Dedy Kurniadi memaparkan tentang hukum positif yang mengatur tentang kepailitan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004. Dalam undang-undang ini kepailitan diartikan sebagai sita umum atas seluruh kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Beberapa hal lain yang disampaikannya terkait dengan kepailitan meliputi faktor penyebab terjadinya pailit, akibat hukum pailit, mekanisme pengajuan kepailitan, tata cara penjualan dalam rangka pemberesan harta benda. Beliau juga menyampaikan beberapa studi kasus berdasarkan pengalamannya dalam melaksanakan fungsi sebagai kurator. Kuliah ini ditutup dengan beberapa pertanyaan dari mahasiswa. Mahasiswa banyak menanyakan hal-hal praktis menyangkut tentang pemberesan harta debitor yang dinyatakan pailit, lalu terkait dengan profesi kurator dan juga hal-hal menyangkut kendala-kendala yang dihadapi oleh seorang kurator dalam menjalankan profesinya. (***)