PEMBELAJARAN KLINIK HUKUM DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN HUKUM
Pada tanggal 3 Agustus 2015 bertempat di ruang Sekretariat Business Law BINUS telah dilakukan persentasi dan diskusi mengenai Mata Kuliah Klinik Hukum. Persentasi dilakukan oleh dosen Business Law BINUS, Vidya Prahassacitta yang pada tanggal 4-8 Mei 2015 telah mengikuti Penataran Nasional Asas-Asas Hukum Pidana bagi Dosen Muda se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Keberadaan pembelajaran klinik hukum sebagai satu mata kuliah yang berdiri sendiri dalam kurikulum pendidikan hukum saat ini memang baru hadir di beberapa perguruan tinggi (negeri). Proyek pengembangannya mendapat dukungan dana dari sejumlah lembaga internasional. Keikutsertaan dosen Business Law BINUS dalam acara penataran ini memberi informasi menarik bahwa dalam banyak hal model pembelajaran di mata kuliah ini layak untuk diakomodasikan ke dalam sistem pembelajaran di Jurusan Business Law BINUS.
Dalam persentasi Vidya Prahassacitta ini dipaparkan pengalaman mata kuliah klinik hukum yang telah berjalan selama empat tahun di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Rencananya akan dibuat penelitian lebih lanjut mengenai kemungkinan akan diterapkannya mata kuliah ini yang akan disesuaikan atau dimodifikasi dengan program magang yang merupakan kewajiban bagi mahasiswa pada tahun 2017 mendatang.
Secara bersamaan klinik hukum juga akan menjadi unsur penting dalam aktivitas di Laboratorium Hukum Jurusan Business Law BINUS. Rektor Universitas BIna Nusantara, Prof. Dr. Ir. Harjanto Prabowo, M.M. dalam acara terpisah di Kampus Anggrek, tanggal 14 Agustus 2015, telah berkomitmen untuk secara serius mendukung keberadaan dan aktivitas laboratorium ini sebagai salah satu tulang punggung pembelajaran ilmu hukum di Universitas Bina Nusantara. (***)