People Innovation Excellence

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM DELIK HAM

 

Oleh AHMAD SOFIAN (Juli 2015)

Dalam hukum pidana, korporasi merupakan salah satu subjek hukum di samping manusia. Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum ternyata berawal dari sejarah yang panjang. Tidak dapat dipungkiri, bahwa keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana bukanlah sesuatu yang datang begitu saja. Konsepsi korporasi sebagai subjek hukum diawali dari tradisi hukum negara-negara Common Law yang melakukan perluasan makna subjek hukum “manusia ke subjek hukum bukan manusia” dengan mencari doktrin pembenar secara akademik. Doktrin tersebut menyatakan bahwa aktor utama dalam kegiatan ekonomi dunia adalah korporasi. Dalam melakukan aktivitas ekonomi ternyata korporasi tidak saja menimbulkan kemajuan di bidang ekonomi namun dalam situasi yang hampir bersamaan sebagian korporasi juga menimbulkan kerugian dan kerugian tersebut menyebabkan derita pada masyarakat.

Ketika doktrin ini dibenturkan dengan doktrin pertanggungjawaban dalam hukum pidana yang menghendaki diperlukannya dua elemen penting yaitu actus reus (perbuatan) dan mens rea (kesalahan), maka pertanyaan yang muncul adalah apakah korporasi dapat melakukan perbuatan dan memiliki elemen kesalahan? Dalam hal ini V.S. Khanna dalam tulisannya “Corporate Liability Standard: When Shoud Coporate Be Criminality Liabel” mengatakan bahwa korporasi tidak bisa melakukan perbuatan maupun kesalahan tetapi agen-agen yang ada di korporasi tersebutlah yang melakukan perbuatan dan kesalahan yang mewakili kepentingan korporasi, sehingga ketika hal ini dikaitkan dengan pertanggungjawaban maka pertanggungjawaban ini dibebankan kepada kepada agen-agen tersebut melalui mekanisme tanggung jawab pengganti (vicarious liability) dengan alasan bahwa agen tersebut melakukan kejahatan, dan kejahatan tersebut masih dalam lingkup pekerjaan dan perbuatan tersebut memberikan keuntungan bagi korporasi. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana didelegasikan pada pengurus.

Di samping melalui mekanisme vicarious liability, pertanggungjawaban pidana korporasi dapat juga dianalisis dengan menggunakan dua doktrin lain yaitu “direct coporate criminal liability” dan “strict liability”. Dalam direct corporate criminal liability, perbuatan (actus reus) yang dilakukan oleh korporasi adalah perbuatan langsung dilakukan korporasi, meskipun realitanya perbuatan tersebut dilakukan oleh agen (pengurus) sehingga kesalahan agen harus dibuktikan. Dalam doktrin ini pertanggungjawaban pidana dibebankan pada pengurus. Dalam doktrin strict liability, perbuatan dilakukan oleh korporasi yang diwakili oleh pengurusnya. Karena perbuatan dilakukan oleh korporasi maka kesalahan dari korporasi ini tidak perlu dibuktikan, sehingga doktrin ini sering juga disebut pertanggungjawaban tanpa kesalahan, dan pertanggungjawaban dibebankan kepada korporasi bukan pada pengurus.

Ketiga bentuk petanggungjawaban pidana korporasi ini dalam teori yang dikemukan oleh oleh V.S. Khanna disebut dengan respondent superior doctrine, yang secara ringkas dapat digambarkan sebagai berikut:


 

sofian1


Dari matrik di atas maka dapat disimpulkan ada tiga bentuk pertanggungjawaban pidana, yaitu pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada pengurus, dibebankan pada korporasi dan pertanggungjawaban campuran antara pengurus dan korporasi.


 

Sofian2


Teori lain terkait dengan pertanggungjawaban pidana korporasi adalah teori yang dikemukakan oleh Andrew Clapham dalam sebuah tulisannya “Extending International Criminal Law beyond the Individual to Corporations and Armed Oppositions Group”. Pertanggungjawaban pidana korporasi menurutnya dapat menggunakan “complicity doctrine”. Dalam doktrin ini pertanggungjawaban korporasi dapat dianalisis dengan dua pendekatan, yaitu membantu melakukan dan menganjurkan melakukan. Membantu melakukan dimaknai sebagai adanya kerjasama antar-agen (pengurus), kerjasama ini tidak harus dalam bentuk kerjasama fisik, tetapi juga nonfisik. Menganjurkan melakukan dimaknai sebagai adanya aktor (agen) yang menganjurkan atau memiliki ide untuk melakukan kejahatan tetapi tidak melakukan atau mewujudkan delik. Dalam hal ini ada aktor (pengurus) sebagai penganjur dan ada aktor (pengurus) yang mewujudkan delik.

Delik HAM oleh Korporasi

Pada bulan Juni 2011 Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengesahkan sebuah penduan HAM bagi korporasi yang disebut dengan Guiding Principles on Business and Human Rights (Panduan Prinsip-Prinsip Untuk Bisnis dan Hak Asasi Manusia). Status prinsip ini adalah sebagai kerangka normatif global untuk bisnis dan hak asasi manusia. Prinsip ini dikembangkan oleh Utusan Khusus Sekjen PBB yaitu John Ruggie. Dalam panduan ini disebutkan bahwa korporasi sebagai entitas bisnis, diposisikan sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab atas proses dan dampak kegiatan bisnisnya di masyarakat. Prinsip-prinsip ini mendapat dukungan dari sejumlah perusahan, termasuk organisasi masyarakat sipil, serikat dagang, dan kelompok pemangku kepentingan lainnya.

Jika dikaitkan dengan pandangan Andrew Clapham, hal ini merupakan bentuk perluasan tanggung jawab korporasi dalam delik HAM karena efek kejahatan yang dilakukan oleh korporasi ternyata memiliki dampak yang berkepanjangan dan luar biasa. Bahkan ditemukan fakta kejahatan yang dilakukan oleh korporasi berulang-ulang dan dalam beberapa kasus ditemukan pelangggaran HAM berat dan berlangsung secara sistemik. Misalnya eksploitasi alam besar-besaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan yang membuat terancamnya hak hidup masyarakat, perampasan lahan yang mengancam hak masyarakat atas tanah, penghilangan keberadaan masyarakat adat dan aktivitas-aktivitas lain yang diatasnamakan demi investasi dan pembangunan.

Dalam mengukur pertanggungjawaban pidana korporasi dalam delik HAM maka doctrine complicity dapat dipertimbangkan. Salah satu negara yang menggunakan doctrine ini adalah Australia. Dalam KUHP Australia mengakui korporasi sebagai subjek hukum terhadap kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan genosida. Dalam satu kasus terungkap sebuah perusahaan tambang Anvil yang sebagian sahamnya dimiliki oleh perusahaa Australia terlibat dalam pemberantasan pemberontakan yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata di Pronvinsi Kilwa, Congo tahun 2004-2005. Untuk memberantas pemberontakan ini digunakan kendaraan Anvil. Truk perusahaan ini digunakan untuk mengangkut tentara, dan tentara melakukan pembunuhan, perampokan dan pemerkosaan penduduk sipil. Pemerintah Australia melakukan penyidikan dan menuntut tiga pejabat senior perusahaan Anvil sebagai terdakwa dalam pembunuhan penduduk sipil. Dalam kasus ini jelas sekali bahwa complicity donctrine dipergunakan, karena perusahaan memberikan fasilitas kepada tentara untuk melakukan pelaggaran HAM, dan korporasi membantu melakukan pelanggaran HAM tersebut.

Lalu bagaimana dengan konteks Indonesia? Dalam KUHP Indonesia tidak mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi, apalagi pertanggungjawaban pidana korporasi untuk delik HAM. Dalam rancangan KUHP (R-KUHP) versi 2015, telah diberikan pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi di mana pengurus dan atau korporasi dapat diminta pertanggungjawabannya ketika melakukan delik pidana. Namun, R-KUHP tidak memberikan ruang lingkup tentang pertanggungjawaban korporasi untuk delik HAM, sehingga ketika korporasi melakukan kejahatan HAM maka mekanisme pertanggungjawaban HAM tidak bisa dikenakan kepada korporasi. Karena itu perlu dipertimbangkan untuk memasukkan delik HAM di dalam R-KUHP. Setelah delik ini dimasukkan dalam R-KUHP maka mekanisme pertanggungjawabannya perlu diatur lebih lanjut dalam R-KUHAP sehingga ada sinkronisasi dalam hukum materiil dan hukum formilnya. (***)

Screen.Shot.2015.05.05.at.07.06.54


Published at :
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close