People Innovation Excellence

KETEPATAN PUTUSAN OJK NOMOR S-231/D.04/2022 (STUDI KASUS PT SANTARA)

Oleh AGUS RIYANTO dan GRACE CHRISTY (2501981421) (Oktober 2023)

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan sektor usaha yang penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini termasuk kepada golongan usaha yang masih kecil, yang biasa dikelola oleh kelompok, individu, ataupun rumah tangga. Karena bentuknya yang masih kecil, tak jarang UMKM di Indonesia mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dari bank untuk kemudian dipergunakan sebagai aset guna memperbesar atau melanjutkan usahanya.  Berbeda dengan perusahaan besar yang mudah dalam mengurus perizinan di pasar modal, UMKM pun cenderung memiliki kesulitan tersendiri untuk bisa menerbitkan efek guna permodalannya di pasar modal. Menjawab permasalahan tersebut, muncullah alternatif pendanaan UMKM. Alternatif tersebut adalah Crowdfunding yang konsep penyelenggaraannya dilakukan oleh penerbit efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik terbuka. Beberapa perbedaan skema Crowdfunding dengan Initial Public Offering (IPO)terletak pada aspek pemegang saham, minimal modal, dan kompleksitas persyaratan. Untuk melakukan IPO, calon emiten dipersyaratkan memiliki minimal 300 pemegang saham sedangkan dalam skema crowdfunding, 300 adalah jumlah maksimal dari pemegang saham. Dari segi modal, calon emiten wajib menyetor modal minimal Rp3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah) untuk melakukan IPO sedangkan untuk melakukan crowdfunding, penerbit hanya perlu menyetorkan modal maksimal sebesar Rp30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah). Penyelenggaraan IPO juga lebih kompleks dibandingkan dengan crowdfunding.

Pemaparan tersebutlah yang menjadi dasar alasan mengapa crowdfunding lebih cocok digunakan bagi UMKM untuk mendapatkan dana masyarakat. Yakni, karena persyaratannya lebih mudah untuk diikuti oleh perusahaan kecil, dimana bahkan tidak memiliki batas minimal jumlah modal disetor dan pemegang saham. Equity Crowdfunding dahulu diatur oleh POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi. Namun, saat ini, equity crowdfunding sudah berkembang lagi menjadi Securities Crowdfunding yang diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. POJK ini sekaligus mencabut POJK Nomor 37/POJK.04/2018.

Salah satu perubahan yang perlu diperhatikan adalah berkembangnya Konsep Penerbit Crowdfunding pada POJK Nomor 37/POJK.04/2018 ke POJK Nomor 57/POJK.04/2020. Pengertian penerbit dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui Penyelenggara. Berbeda dengan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 yang mengatur bahwa Penerbit dimaksudkan sebagai badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya (bukan berbadan hukum), yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana. Berdasarkan pemaparan dalam tabel, dapat dilihat bahwa definisi “penerbit” dalam POJK terbaru memiliki pembaharuan yang memperluas cakupan penerbit dalam crowdfunding. Syarat menjadi penerbit diperluas yaitu penerbit adalah yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha yang bukan badan hukum. Artinya baik PT, CV, Firma dan Persekutuan Perdata, bahkan perusahaan perorangan dapat menjadi penerbit.

Berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan PT Santara terhadap pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020, OJK melalui surat nomor S-231/D.04/22 tertanggal 8 November 2022 mengenakan sanksi kepada PT Santara berupa Perintah Tindakan Tertentu. Adapun tindakan tertentu yang dimaksud berupa larangan bagi PT Santara untuk menambah jumlah penerbit dan menambah pemodal sebelum seluruh efek penerbit di bawah PT Santara didaftarkan dalam Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI sendiri memberikan beberapa persyaratan tersendiri kepada penerbit untuk mendaftarkan efek di lembaga tersebut. Berkaitan dengan peraturan tersebut, terdapat poin aturan yang perlu disorot. Poin yang dimaksud berkaitan dengan angka 2.1.1 huruf c mengenai kelengkapan dokumen bagi calon penerbit efek yang harus disampaikan kepada KSEI. Salah satu data yang harus dimiliki dan diberikan oleh penerbit kepada KSEI adalah salinan akta yang berisikan susunan pengurus perseroan beserta komisaris terakhir. Keduanya, baik pengurus perseroan maupun komisaris merupakan bagian dalam susun perseoran. Artinya, penerbit yang berbentuk badan usaha selain perseroan tidak bisa mendaftarkan dirinya kepada KSEI. Kembali lagi kepada surat OJK terhadap PT Santara. OJK meminta PT Santara untuk mendaftarkan seluruh penerbitnya ke KSEI. Tentunya hal ini tidak bisa diterapkan bagi penerbitnya yang bukan merupakan badan hukum PT mengingat POJK 57/POJK.04/2020 sudah tidak melimitasi penerbit harus berbentuk PT. Pernyataan serupa juga dinyatakan oleh Mardigu Wowiek Prasantyo yang merupakan pemimpin PT Santara. Beliau menegaskan bahwa kebanyakan penerbit PT Santara berbentuk Commanditair Venootschap (VC) bahkan perorangan. Dengan mengeluarkan sanksi ini, artinya OJK masih merujuk kepada POJK Nomor 37/POJK.04/2018 dengan asumsi bahwa seluruh penerbit berbentuk PT sehingga bisa didaftarkan ke KSEI. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa keputusan OJK terhadap PT Santara tidak tepat karena masih merujuk kepada POJK Nomor 37/POJK.04/2018.

Sebagai pihak-pihak dalam skema yang sama, ketiga pihak dalam skema crowdfunding, yakni penerbit, penyelenggara, dan pemodal dalam crowdfunding tentu memiliki hubungan hukum satu sama lain. Karena ketiganya saling berhubungan, maka perbuatan yang ditujukan kepada salah satu pihak akan memiliki dampak terhadap pihak lainnya. Berkaitan dengan keputusan OJK melalui surat nomor S-231/D.04/22 tertanggal 8 November 2022, sebenarnya pihak yang mengalami kerugian bukan hanya PT Santara yang secara langsung dihukum OJK, melainkan juga penerbitnya. Mardigu, pimpinan PT Santara sendiri menyatakan bahwa dalam menyikapi sanksi dari OJK ini PT Santara akan mendelisting sebanyak-banyaknya penerbit. Artinya, UMKM yang tidak berbentuk PT tidak bisa lagi mendapatkan dana dari pemodal melalui skema securities crowdfunding, atau lebih sempitnya dalam studi kasus ini melalui jaringan PT Santara. Hal ini sangat merugikan penerbit berbentuk non-PT mengingat kebutuhannya mendapatkan modal untuk melanjutkan usaha. Tidak lupa juga tujuan awal dari crowdfunding sendiri adalah untuk mendanai UMKM dengan tata cara yang lebih mudah dibanding IPO. Keaadaan dalam studi kasus PT Santara sudah tidak menunjukkan lagi keadaan ideal yang dicita-citakan karena putusan OJK telah berkontradiksi terhadap keadaan tersebut. Maka, keputusan OJK dapat disimpulkan tidak tepat karena merugikan penerbit sehingga menyalahi tujuan awal crowdfunding itu sendiri. Maka, disarankan kepada OJK untuk memperhatikan kembali regulasi terbaru mengenai securities crowdfunding sehingga setiap keputusan yang dikeluarkan kedepannya sesuai dengan regulasi terbaru. (***)


Daftar Pustaka

Buku

Edward, M.Y et al. Crowdfunding di Indonesia. Jepara: UNISNU Press, 2021.

Shalihah, F. et al. Equity Crowdfunding di Indonesia, Yogyakarta: UAD Press, 2022.

Jurnal

Yuspin W. and Wati, N.R. “The Urgency of a Legal Protection on Equity Crowdfunding Services Based on the Regulation of the Indonesian Financial Service Authority No. 57/POJK.04/2020,” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding 9, no. 2 (2022): 412, https://doi.org/10.18415/ijmmu.v9i2.3536.

Artikel Online

Kementerian Keuangan RI. “Crowdfunding sebagai Instrumen Alternatif Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia.” diakses dalam https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/15643/Crowdfunding-sebagai-Instrumen-Alternatif-Pendorong-Pertumbuhan-Ekonomi-di-Indonesia.html pada 25 Juni 2023

Hukumonline. “Syarat-Syarat UKM bisa Raih Modal Lewat Securities Crowdfunding.” Diakses dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-syarat-ukm-bisa-raih-modal-lewat-i-securities-crowdfunding-i-lt6011eb81e84b9  pada 25 Juni 2023

KontanTV. “Crowdfunding Santara Kena Sanksi OJK, Mardigu: Kami akan Delisting Banyak Penerbit.” Diakses dalam https://tv.kontan.co.id/video/eEECn3X6Z-k pada 26 Juni 2023



Published at : Updated
Leave Your Footprint

    Periksa Browser Anda

    Check Your Browser

    Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

    Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

    Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

    Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

    We're Moving Forward.

    This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

    If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

    Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

    1. Google Chrome
    2. Mozilla Firefox
    3. Opera
    4. Internet Explorer 9
    Close