KULIAH UMUM TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PROTOKOL PALERMO
Pada tanggal 8Juni 2015, master hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pisa Italia, Chiara Talerico memberikan kuliah umum yang kedua bagi mahasiswa Business Law BINUS. Kuliah yang berlangsung di Kampus Anggrek BINUS kali ini bertema ‘Tindak Pidana Perdagangan Orang’ (Human Trafficking). Dalam kuliah ini beliau menyampaikan topik tentang Kovensi Internasional tentang Kejahatan Transnational yang terorganisasi, serta aturan-aturan di dalam Protokol Palermo (2001).
Prokol Palermo adalah instrumen hukum internasional yang mengatur tentang bentuk-bentuk kejahatan perdagangan orang serta elemen-elemen tindak pidana perdagangan orang, yang terdri dari proses (actus reus), cara (means), dan tujuan (mens rea). Ketiga komponen ini harus ada dalam rangka mendefinisikan tindak pidana perdagangan orang sehingga pelaku tindak pidana dapat dijerat dengan Protkolol Palermo ini.