People Innovation Excellence

SEKELUMIT TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Oleh IRON SARIRA (Mei 2015)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam tatanan peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (selanjutnya disebut Undang-Undang Keselamatan Kerja). Latar belakang lahirnya K3 dalam undang-undang ini adalah seperti termuat dalam konsiderans ?Menimbang? sebagai berikut:

  1. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan dan meningkatkan produktivitas;
  2. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya;
  3. bahwa setiap sumber produksi (dan aset-aset manajemen) perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien;
  4. bahwa berhubungan dengan hal itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja; dan
  5. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industri, teknik dan teknologi.

Keselamatan Kerja memiliki ruang lingkup yang mencakup aspek-aspek seperti: seluruh tempat kerja baik di darat, laut, udara, permukaan tanah dan air yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia; seluruh aspek kegiatan yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan kerja, penyakit yang timbul akibat adanya hubungan kerja dan kerusakan terhadap aset-aset perusahaan akibat kelalaian dalam operasional kerja.

K3 merupakan instrumen yang memproteksi Pekerja dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi, yang secara sederhana dapat dimaknai sebagai hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa (Darmodiharjo, 2008). Hak pekerja ini wajib dipenuhi oleh perusahaan.

Terjadinya kecelakaan kerja merupakan masalah besar bagi kelangsungan suatu usaha. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi, namun bisa lebih dari itu, yakni korban jiwa. Pada tahun 2012, menurut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ketika itu menyatakan bahwa di Indonesia kerugian rata-rata per tahun akibat kecelakaan kerja sudah mencapai angka sebesar Rp280 trilyun (Okezone, 16 Oktober 2012). Ia juga mencatat angka yang diberikan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) ang menyatakan kecelakaan kerja itu telah menimbulkan kerugian negara setidak empat persen dari produk domestik bruto (PDB). “Jika keselamatan kerja bisa ditangani lebih baik, pemerintah memperkirakan separuh dari kerugian, atau sebesar Rp 140 triliun, dapat dicegah,” katanya.

Undang-Undang Keselamatan Kerja juga menekankan pentingnya aspek pembinaan sebagaimana diatur dalam Bab V. Pasal 9 ayat (3) dari undang-undang ini menyatakan, “Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.” Hal ini berarti perusahaan atau pengurus wajib melakukan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dalam hal pencegahan kecelakaan dan peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja. Tujuannnya untuk dapat membangun tenaga kerja yang produktif, sehat, dan berkualitas. Untuk mencapai ini semua perlu adanya manajemen yang baik, terutama yang terkait dengan masalah K3.

Berbicara tenang sistem, maka dikenal juga adanya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). SMK3 merupakan sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi perkembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Penerapan SMK3 secara tepat dan benar akan memberikan kemudahan terhadap pertumbuhan dan meningkatkan daya saing usaha, mengembangkan proses industrialisasi, serta mewujudkan kesejahteraan pekerja. Hal ini yang melandasi tujuan dari SMK3, yakni: (1) sebagai alat untuk menciptakan derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya; dan (2) sebagai upaya untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja, meningkatkan efisiensi dan produktivitas tenaga kerja (Rudi Suardi, 2007).

Dengan memahami tujuan dari tata pengelolaan SMK3 secara tepat dan benar, maka akan diketahui manfaat dari hasil penerapan SMK3 yang dilaksanakan terhadap usaha untuk:

  1. Perlindungan karyawan;
  2. memperlihatkan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan;
  3. mengurangi biaya;
  4. membuat sistem manajemen yang efektif;
  5. meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.

Penerapan SMK3 oleh perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Permenaker 05/Men/1996, menyebutkan mengenai ketentuan-ketentuan yang merupakan batasan dalam penerapan SMK3 sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan SMK3;
  2. merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja;
  3. menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan keampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja;
  4. mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
  5. meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan SMK3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.

Secara ringkas batasan dari penerapan SMK3 adalah menetapkan kebijakan, merencanakan kebijakan, menerapkan kebijakan, mengukur kebijakan, dan meninjau secara berkala kebijakan untuk dilakukan penyesuaian dan perbaikan. (***)

Screen Shot 2015-05-07 at 00.06.44


Published at :
Leave Your Footprint

Periksa Browser Anda

Check Your Browser

Situs ini tidak lagi mendukung penggunaan browser dengan teknologi tertinggal.

Apabila Anda melihat pesan ini, berarti Anda masih menggunakan browser Internet Explorer seri 8 / 7 / 6 / ...

Sebagai informasi, browser yang anda gunakan ini tidaklah aman dan tidak dapat menampilkan teknologi CSS terakhir yang dapat membuat sebuah situs tampil lebih baik. Bahkan Microsoft sebagai pembuatnya, telah merekomendasikan agar menggunakan browser yang lebih modern.

Untuk tampilan yang lebih baik, gunakan salah satu browser berikut. Download dan Install, seluruhnya gratis untuk digunakan.

We're Moving Forward.

This Site Is No Longer Supporting Out-of Date Browser.

If you are viewing this message, it means that you are currently using Internet Explorer 8 / 7 / 6 / below to access this site. FYI, it is unsafe and unable to render the latest CSS improvements. Even Microsoft, its creator, wants you to install more modern browser.

Best viewed with one of these browser instead. It is totally free.

  1. Google Chrome
  2. Mozilla Firefox
  3. Opera
  4. Internet Explorer 9
Close